Pengertian, Fungsi Dan Manfaat Csr (Corporate Social Responsibility)



CSR (Program Corporate Social Reponsibility) ialah bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap lingkungan sekitar, sederhananya bahwa setiap bentuk perusahaan mempunyai tanggungjawab untuk berbagi lingkungan sekitarnya melalui program-program social, yang ditekankan ialah acara pendidikan dan lingkungan. Dengan postingan Pengertian, Fungsi dan Manfaat CSR (Corporate Social Rseponsibility) ini akan saya ulas secelumit soal CSR (Corporate Social Reponsibility).


Perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban hemat dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban. Pemikiran yang mendasari CSR (corporate social responsibility) yang sering dianggap inti dari Etika Bisnis ialah bahwa perusahaan tidak hanya mempunyai kewajiban-kewajiban hemat dan legal (artinya kepada pemegang saham atau shareholder) tapi juga kewajiban-kewajiban terhadap pihak-pihak lain yang berkepentingan (stakeholders) yang jangkauannya melebihi kewajiban-kewajiban di atas. 

Beberapa hal yang termasuk dalam CSR ini antara lain ialah tatalaksana perusahaan (corporate governance) yang kini sedang marak di Indonesia, kesadaran perusahaan akan lingkungan, kondisi tempat kerja dan standar bagi karyawan, kekerabatan perusahan-masyarakat, investasi sosial perusahaan (corporate philantrophy). Berdasarkan teori diatas, disini akan membahas perihal CSR ( corporate social responsibility) dan bagaimana manfaat-manfaat bagi bagi masyarakat dan keuntungan bagi perusahaan dan pola perusahaan yang telah menerapkan CSR. 

Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bantu-membantu kegiatan perusahaan membawa dampak – for better or worse, bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi. Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham. Melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap keberadaan perusahaan.

Jika kita perhatikan, masyarakat kini hidup dalam kondisi yang dipenuhi bermacam-macam informasi dari banyak sekali bidang, serta dibekali kecanggihan ilmu dan teknologi. Pola menyerupai ini mendorong terbentuknya cara berpikir, gaya hidup dan tuntutan masyarakat yang lebih tajam. Sehubungan dengan adanya tuntutan dan kebutuhan akan CSR (Program Corporate Social Reponsibility) yang merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan isi UU PT No.40 Tahun 2007 pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT) yang gres yang menyebutkan bahwa PT yang menjalankan perjuangan di bidang dan/atau bersangkutan dengan sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. UU No.25 Tahun 2007 perihal Penanaman Modal. Pasal 15 (b) menyatakan bahwa ”Setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan.” Selajutnya lebih jelas ialah UU No.19 Tahun 2003 perihal BUMN. UU ini kemudiaan dijabarkan lebih jauh oleh Peraturan Menteri Negara BUMN No.4 Tahun 2007 yang mengatur mulai dari besaran dana sampai tatacara pelaksanaan CSR.. Undang-undang ini disyahkan dalam sidang paripurna DPR.

Pada dikala kini ini konsep pemasaran sudah berada pada tahap dimana konsumen dalam membeli produk suatu perusahaan tidak hanya sekedar memperhatikan suatu produk apakah bisa memenuhi kebutuhan mereka secara lebih efisisen dari pada tentangan tapi juga dengan kritis melihat apakah keberadaan perusahaan telah berkontribusi positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan juga apakah keberadaan perusahaan tidak menjadi peristiwa di tengah masyarakat baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dengan kritis konsumen juga selektif melihat apakah suatu perusahaan tidak melaksanakan hal-hal tidak terpuji menyerupai perusakan lingkungan, eksploitasi sumberdaya alam, manipulasi pajak dan penindasan terhadap hak-hak buruh.

Menurut Kotler dan Nancy (2005) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai kesepakatan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan komunitas melalui praktik bisnis yang baik dan mengkontribusikan sebagian sumber daya perusahaan.

Menurut CSR Forum (Wibisono, 2007) Corporate Social Responsibility (CSR) didefinisikan sebagai bisnis yang dilakukan secara transparan dan terbuka serta berdasarkan pada nilai-nilai moral dan menjunjung tinggi rasa hormat kepada karyawan, komunitas dan lingkungan.

Definisi CSR berdasarkan World Business Council on Sustainable Development ialah kesepakatan dari bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi gosip sentral yang semakin terkenal dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, lantaran itu kian banyak pula kalangan dunia perjuangan dan pihak-pihak terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami esensi dan manfaatnya.

Corporate Social Responsibilit(CSR) ialah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melaksanakan kegiatan yang sanggup meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan akomodasi umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berkhasiat untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada.

Program Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan investasi jangka panjang yang berkhasiat untuk meminimalisasi risiko sosial, serta berfungsi sebagai sarana meningkatkan gambaran perusahaan di mata publik. Salah satu implementasi acara CSR ialah dengan pengembangan atau  pemberdayaan masyarakat (Community Development). Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan kesepakatan perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada perjuangan memaksimalisasi keuntungan-keuntungan hemat mempunyai kesepakatan moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, lantaran seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.

Penerapan acara CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) semoga sikap pelaku bisnis mempunyai kode yang bisa dirujuk dengan mengatur kekerabatan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang sanggup dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam taktik korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi sanggup diperbaiki dengan segera.
Konsep ini meliputi banyak sekali kegiatan dan tujuannya ialah untuk berbagi masyarakat yang sifatnya produktif dan melibatkan masyarakat didalam dan diluar perusahaan baik secara pribadi maupun tidak langsung, meski perusahaan hanya memperlihatkan donasi sosial yang kecil kepada masyarakat tetapi diharapkan bisa berbagi dan membangun masyarakat dari banyak sekali bidang. Kegiatan CSR penting dalam upaya membangun gambaran dan reputasi perusahaan yang pada kesannya meningkatkan kepercayaan baik dari konsumen maupun kawan bisnis perusahaan tersebut.

Keuntungan CSR bagi perusahaan :
1.      Layak Mendapatkan sosial licence to operate
Masyarakat sekitar ialah komunitas utama perusahaan. Ketika mereka mendapat keuntungan dari perusahaan, maka dengan sendirinya mereka akan merasa mempunyai perusahaan. Sehingga imbalan yang diberika kepada perusahaan ialah keleluasaan untuk menjalankan roda bisnisnya di daerah tersebut.

2.      Mereduksi Resiko Bisnis Perusahaan
Mengelola resiko di tengah kompleksnya permasalahan perusahaan merupakan hal yang esensial untuk suksesnya usaha. Disharmoni dengan stakeholders akan menganggu kelancaran bisnis perusahaan. Bila sudah terjadi permasalahan, maka biaya untuk recovery akan jauh lebih berlipat kalau dibandingkan dengan anggaran untuk melaksanakan acara Corporate Social Responsibility. Oleh lantaran itu, pelaksanaan Corporate Social Responsibility sebagai langkah preventif untuk mencegah memburuknya kekerabatan dengan stakeholders perlu mendapat perhatian.

3.      Melebarkan Akses Sumber Daya
Track records yang baik dalam pengelolaan Corporate Social Responsibility merupakan keunggulan bersaing bagi perusahaan yang sanggup membantu memuluskan jalan menuju sumber daya yang diharapkan perusahaan.

4.      Membentangkan Akses Menuju Market
Investasi yang ditanamkan untuk acara Corporate Social Responsibility ini sanggup menjadi tiket bagi perusahaan menuju peluang yang lebih besar. Termasuk di dalamnya memupuk loyalitas konsumen dan menembus pangsa pasar baru.

5.      Mereduksi Biaya
Banyak pola penghematan biaya yang sanggup dilakukan dengan melaksanakan Corporate Social Responsibility. Misalnya: dengan mendaur ulang limbah pabrik ke dalam proses produksi. Selain sanggup menghemat biaya produksi, juga membantu semoga limbah buangan ini menjadi lebih kondusif bagi lingkungan.

6.      Memperbaiki Hubungan dengan Stakehoder
Implementasi Corporate Social Responsibility akan membantu menambah frekuensi komunikasi dengan stakeholder, dimana komunikasi ini akan semakin menambah trust stakeholders kepada perusahaan.

7.      Memperbaiki Hubungan dengan Regulator
Perusahaan yang melaksanakan Corporate Social Responsibility umumnya akan meringankan beban pemerintah sebagai regulator yang sebenarnya bertanggung jawab terhadap kesejahteraan lingkungan dan masyarakat.

8.      Meningkatkan semangat dan produktivitas karyawan
Image perusahaan yang baik di mata stakeholders dan donasi positif yang diberikan perusahaan kepada masyarakat serta lingkungan, akan menimbulkan kebanggan tersendiri bagi karyawan yang bekerja dalam perusahaan mereka sehingga meningkatkan motivasi kerja mereka.

9.      Peluang Mendapatkan Penghargaan
Banyaknya penghargaan atau reward yang diberikan kepada pelaku Corporate Social Responsibility sekarang, akan menambah kans bagi perusahaan untuk mendapat award.

Manfaat  CSR bagi masyarakat
CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas forum dan organisasi lain, terutama pemerintah. Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, tugas pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikutsertaan sumber daya, proteksi politik bagi pelaku CSR, membuat insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa dibayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan proteksi pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah sanggup mengambil tugas penting tanpa harus melaksanakan regulasi di tengah situasi aturan dan politik dikala ini. Di tengah perkara kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai koordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa tetapkan bidang-bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberi penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga sanggup mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok-kelompok lain semoga terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.

Dalam menjalankan tanggungjawab sosialnya, perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal yaitu (profit), masyarakat (people), dan lingkungan (planet). Perusahaan harus mempunyai tingkat profitabilitas yang memadai alasannya keuntungan merupakan fondasi bagi perusahaan untuk sanggup berkembang dan mempertahankan eksistensinya Dengan perolehan keuntungan yang memadai, perusahaan sanggup membagi deviden kepada pemegang saham, memberi imbalan yang layak kepada karyawan, mengalokasikan sebagian keuntungan yang diperoleh untuk pertumbuhan dan pengembangan perjuangan di masa depan, membayar pajak kepada pemerintah, dan memperlihatkan multiplier effect yang diharapkan kepada masyarakat. Dengan memperhatikan masyarakat, perusahaan sanggup berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat. Perhatian terhadap masyarakat sanggup dilakukan dengan cara perusahaan melaksanakan aktivitas-aktivitas serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang sanggup meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup dan kompetensi masyarakat diberbagai bidang. Dengan memperhatikan lingkungan, perusahaan sanggup ikut berpartisipasi dalam perjuangan pelestarian lingkungan demi terpeliharanya kualitas hidup umat insan dalam jangka panjang. Keterlibatan perusahaan dalam pemeliharaan dan pelestarian lingkungan berarti perusahaan berpartisipasi dalam perjuangan mencegah terjadinya peristiwa serta meminimalkan dampak peristiwa yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Dengan menjalankan tanggungjawab sosial, perusahaan diharapkan tidak hanya mengejar keuntungan jangka pendek, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan (terutama lingkungan sekitar) dalam jangka panjang.

Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan kesepakatan perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang berorientasi pada perjuangan memaksimalisasi keuntungan-keuntungan hemat mempunyai kesepakatan moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun masyarakat lokal, lantaran seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga menuntut untuk bertanggung jawab sosial.

Penerapan acara CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) semoga sikap pelaku bisnis mempunyai kode yang bisa dirujuk dengan mengatur kekerabatan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang sanggup dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam taktik korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi sanggup diperbaiki dengan segera.

Dengan pemahaman tersebut, maka intinya CSR mempunyai fungsi atau tugas strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai penggalan dari administrasi risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social security).   Selain itu melalui CSR  perusahaan juga sanggup membangun reputasinya, menyerupai meningkatkan gambaran perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang perjuangan perusahaan.

Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan charity atau sumbangan sosial. CSR harus dijalankan di atas suatu acara dengan memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan acara dalam jangka panjang. Sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak sementara. Semangat CSR diharapkan sanggup bisa membantu membuat keseimbangan  antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial  perusahaan ini diharapkan sanggup kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia dalam kebersamaan mengatasi perkara sosial dan lingkungan.

Keputusan administrasi perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, intinya merupakan keputusan yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan menimbulkan imbas bulat emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya. Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau kegiatan produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan pasokan materi baku produksi yang diambil dari alam.

Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka sanggup memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya menyerupai kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kerja sama sosial mempunyai dampak yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui bermacam-macam mekanismenya, modal sosial sanggup meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.

Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik sanggup diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh pribadi aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak pribadi terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang sanggup dihitung nilainya kuantitatif, maka  modal sosial tidak sanggup dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, sanggup ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.

Bagi teman yang ingin mendapat peraturan-peraturan yang mengatur perihal CSR (Program Corporate Social Reponsibility) silahkan klik link dibawah untuk mendapatkannya.

Peraturan-peraturan perihal CSR (Corporate Social Responsibility) 

Demikian posting mengenai Pengertian, Fungsi dan Manfaat CSR (Corporate Social Responsibility), semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk teman semua, dan dengan informasi ini teman semua bisa memanfaatkan anggara CSR dari perusahaan yang ada disekitar lingkungan sobat, lantaran sifatnya SCR ini wajib, karenanya teman semua harus memanfaatkannya untuk meningkatkan kualitas lingkungan social sobat.

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian, Fungsi Dan Manfaat Csr (Corporate Social Responsibility)"

Posting Komentar