Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (Ukk) Smk Tahun 2019
UKK (Uji Kompetensi Keahlian) yaitu evaluasi terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (Dua) atau 3 (tiga) pada KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dilaksanakan di simpulan masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama kawan usaha/industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.
UKK yaitu proses evaluasi melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk memilih apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu.
Baca juga:
Berikut pedoman penyelenggaraan UKK (Uji Kompetensi Keahlian) di tahun pelajaran2018/2019 selengkapnya sanggup dibaca dan diunduh eksklusif pada tautan di bawah ini:
0 Response to "Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (Ukk) Smk Tahun 2019"
Posting Komentar