Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (Ukk) Smk Tahun 2019

UKK (Uji Kompetensi Keahlian) yaitu evaluasi terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (Dua) atau 3 (tiga) pada KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dilaksanakan di simpulan masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama kawan usaha/industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.

UKK yaitu proses evaluasi melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk memilih apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu.


Berikut pedoman penyelenggaraan UKK (Uji Kompetensi Keahlian) di tahun pelajaran  2018/2019 selengkapnya sanggup dibaca dan diunduh eksklusif pada tautan di bawah ini:


Sumber http://blogomjhon.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (Ukk) Smk Tahun 2019"

Posting Komentar