Nisn Akan Diganti Dengan Nik Untuk Pendataan Siswa


NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang terdiri dari 10 angka merupakan kombinasi angka unik yang diberikan oleh setiap sekolah. NISN diberikan pada siswa mulai dari SD, SMP, dan SMA. NISN mempunyai sifat permanen alias angka tersebut tidak berubah dari jenjang pendidikan SD sampai SMA.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh dikala memperlihatkan keterangan pers di Jakarta, Selasa (22/1/2019). (ANTARA/Indriani) " kini justru sekolah bersama pegawapemerintah desa yang mendata anak untuk masuk ke sekolah".

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan mulai tahun ini tidak ada lagi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) namun diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Itu gampang tinggal diubah saja, kan datanya sudah ada di sekolah. Tinggal dicek, termasuk di kawasan mana, tinggal di mana, keluarganya siapa. Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan gitu hanya kita perlu menselaraskan datanya saja," ujar Mendikbud usai bertemu dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta, Selasa.

Dengan dijadikannya NIK sebagai pengganti NISN, maka akan mempermudah pendataan bawah umur yang masuk dalam usia sekolah. Dalam hal ini peranan pendidikan nonformal menjadi strategis bukan lagi suplemen tapi mempunyai tugas utama.

 "Terutama untuk memperlihatkan kesempatan pada peserta didik, yang dengan alasan tertentu tidak sanggup masuk ke jalur formal. Sehingga nanti sasaran kita dengan disatukannya data yang ada di Kemendagri dengan data Kemendikbud, maka wajib mencar ilmu sanggup terwujud," tambah dia.

Mendikbud menjelaskan pihaknya didukung oleh Kemendagri terutama dalam mengatur sistem penerimaan siswa baru. Melalui kolaborasi itu, kalau sebelumnya orang renta yang mendaftarkan anaknya maka kini justru sekolah bersama pegawapemerintah desa yang mendata anak untuk masuk ke sekolah.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan dengan NIK sanggup mengetahui bawah umur yang putus sekolah. Sehingga Mendikbud sanggup memerintahkan dinas pendidikan kawasan untuk mengecek kondisi anak itu.

 "Kalau ternyata tidak punya biaya untuk sekolah, kita sanggup mengurusnya dan memperlihatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)."  Dengan demikian, lanjut Zudan, wajib mencar ilmu 12 tahun sanggup terwujud dengan terintegrasinya data yang ada di Kemendagri dan juga Kemendikbud.



Sumber http://blogomjhon.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nisn Akan Diganti Dengan Nik Untuk Pendataan Siswa"

Posting Komentar