International Driving Permit atau SIM Internasional adalah surat izin mengemudi Internasional, bila mempunyai international driving license atau Surat Izin Mengemudi Internasional anda bisa mengemudikan kendaraan bermotor dimana saja.
Bila ingin mengendarai kendaraan bermotor di negara lain seperti Mobil atau Motor (Kendaraan Bermotor Roda Dua atau lebih), syarat wajib yang harus dimiliki adalah International Driving License. Untuk memiliki SIM Internasional anda harus mengikuti prosedur dan persyaratan untuk Buat SIM Internasional.
Lalu bagaimana cara buat international driving license? Caranya tak jauh berbeda dengan prosedur pembuatan SIM Kendaraan Bermotor biasa, hanya saja dokumennya lebih banyak untuk syarat sim internasional.
Untuk mengurus SIM Internasional anda harus datang langsung ke Gedung Pelayanan SIM International di Korps Lalu Lintas Polri, yang berada di jalan Mayjen MT Haryono Kav 37-38. Pada saat proses buat SIM Internasional meny harus datang langsung oleh pemohon tidak boleh diwakilkan.
Sebelum ke proses pembuatan sim internasional, sebaiknya anda ketahui dahulu syarat apa saja untuk bikin SIM Internasional, kemudian dokumen apa saja yang dibutuhkan dan Golongan SIM Internasional sesuai kendaraan bermotor. Baiklah mari kita bahas satu persatu.
1. Persyaratan SIM Internasional
Syarat sim internasional pemohon harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, yakni sebagai berikut :
- FotoCopy dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.
- FotoCopy dan Paspor Asli.
- SIM A/C yang masih berlaku beserta FotoCopy.
- KITAP asli dan FotoCopy untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Materai 6000 satu lembar.
- Foto 4x6 tiga lembar (laki-laki berdasi dan perempuan menggunakan blazer).
2. Golongan SIM internasional
Golongan SIM Internasional dibagi menjadi beberapa golongan sama halnya SIM Kendaraan Bermotor pada umumnya, nah berikut ini jenis kendaraan yang di kemudikan berdasarkan Golongan SIM internasional.
- SIM A diperuntukkan untuk mengendarai kendaraan bermotor roda dua dan pengendara khusus atau distabilitas, dan berat muatan maksimal 400 Kg (900Lbs).
- SIM B digunakan untuk mengendarai mobil dengan maksimal 8 penumpang dan termasuk pengemudi, dan mobil pengangkut barang dengan jumlah muatan maksimal 3500 Kg(7700Lbs). Jenis kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.
- SIM C diperuntukkan untuk mobil pengangkut barang yang diizinkan boleh mengangkut muatan lebih dari 3500 Kg(7700Lbs), Jenis kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.
- SIM D digunakan untuk untuk mengendarai mobil dengan jumlah penumpang dan termasuk pengemudi lebih dari 8 orang, jenis kendaraan yang dikendarai boleh kendaraan trailer ringan.
- SIM E dapat digunakan untuk mengemudikan kendaraan jenis golongan B, C dan D. Serta diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan trailer gandengan berat.
3. Prosedur Pembuatan sim internasional
Untuk proses pembuatan SIM Internasional pemohon sampai di lokasi pembuatan SIM, kemudian mengambil tiket antrean, lalu menunggu giliran. Setelah dipanggil, menuju loket lalu menyerahkan semua berkas. Bila petugas menyatakan valid, pemohon diizinkan mengisi formulir identitas pribadi dan jenis golongan SIM Internasional.
4. Biaya Pembuatan SIM Internasional
Untuk penerbitan SIM Internasional pemohon harus membayar biaya Pembuatan SIM internasional sebesar Rp. 250.00, sedangkan untuk proses perpanjang masa berlakunya sebesar Rp. 220.000.
Sebelum dicetak pastikan semua data yang tertera di SIM Internasional sama dengan indentitas resmi. Kemudian, petugas akan melakukan legalisasi berupa stempel dan emboss, rangkaian proses pembuatan SIM Internasional selesai. Pembuatan SIM Internasional ini tidak memerlukan tes ujian asalkan sudah memiliki SIM A/C biasa.
5. Masa berlaku SIM Internasional
Berdasarkan kesepakatan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dalam Vienna Convention on Road Traffictahun 1968 dan hasil penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949 serta sebelumnya Paris Convention on Motor Traffictahun 1926 dalam pembuatan SIM Internasional.
SIM Internasional buatan dari Indonesia berlaku selama tiga tahun, dapat digunakan untuk mengemudikan kendaraan bermotor di negara yang juga menerbitkan SIM Internasional.
Demikian pembahasan international driving permit indonesia semoga cara buat dan persyaratan international driving license (SIM Internasional), dapat membantu anda serta menambah pengetahuan mengenai prosedur pembuatan sim internasional. Baca juga cara pembuatan SIM Online.
Demikian pembahasan international driving permit indonesia semoga cara buat dan persyaratan international driving license (SIM Internasional), dapat membantu anda serta menambah pengetahuan mengenai prosedur pembuatan sim internasional. Baca juga cara pembuatan SIM Online.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Membuat Efek Gambar Rollover (Mengubah Gambar Pada Mouseover)"
Posting Komentar