1. Pengembangan Perpustakaan
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
a. Penyediaan Buku Teks Utama
1) Penyediaan buku teks utama yang belum dimiliki oleh Sekolah.
2) Mencetak buku utama braille yang diharapkan melalui pemesanan ke Sekolah yang mempunyai mesin cetak braille.
3) Buku teks utama yang sanggup digandakan atau dicetak oleh Sekolah, diambil dari laman resmi www.pklk.kemdikbud.go.id atau Buku Sekolah Elektronik (BSE).
4) Buku teks utama yang digandakan oleh Sekolah harus dijadikan pegangan oleh penerima didik dan guru dalam proses pembelajaran di Sekolah sepanjang tidak ada perubahan ketentuan dari Kementerian.
b. Membeli buku nonteks yaitu antara lain buku bacaan, buku pengayaan, dan buku rujukan terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi Sekolah sesuai dengan prosedur PBJ Sekolah.
c. Langganan koran dan/atau majalah atau publikasi terpola yang terkait dengan pendidikan, baik melalui luring maupun melalui daring.
d. Pemeliharaan atau pembelian gres buku atau koleksi perpustakaan apabila buku atau koleksi yang usang sudah tidak sanggup dipakai dan/atau kurang jumlahnya.
e. Sekolah sanggup membeli atau menyediakan buku nonteks atau materi bimbing lainnya untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah. Buku nonteks pelajaran yang dibeli harus mengacu kepada hukum yang ditetapkan oleh Kementerian.
f. Kegiatan pengembangan perpustakaan lainnya, antara lain pemeliharaan buku atau koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan database perpustakaan dalam rangka pengembangan digital library, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan, dan/atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan. Pembelian buku teks dan buku nonteks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS Reguler yang diterima.
Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi penerima didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi.
Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak sanggup dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui prosedur PBJ Sekolah.
2. PPDB
Biaya dalam rangka Biaya dalam rangka PPDB, termasuk pendataan ulang bagi penerima didik lama, antara lain:
a. penggandaan formulir pendaftaran;
b. administrasi pendaftaran;
c. publikasi/pengumuman PPDB;
d. biaya kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah; dan/atau
e. penyediaan konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
3. Biaya Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Pembelian alat habis pakai praktikum komputer, olahraga, kesenian, keterampilan atau prakarya, dan kewirausahaan. Kriteria alat habis pakai mengacu pada ketentuan yang berlaku.
b. Pembelian materi habis pakai praktikum komputer, olahraga, kesenian, dan/atau keterampilan. Kriteria materi habis pakai sesuai dengan prosedur PBJ Sekolah.
c. Pembiayaan kegiatan remedial, pengayaan materi, pemantapan persiapan ujian, dan/atau pelaksanaan try out.
d. Biaya untuk menyebarkan media pembelajaran berbasis TIK, antara lain untuk pembelian materi atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book.
e. Pembelian atau langganan buku digital, dan/atau aplikasi pembelajaran digital.
f. Kegiatan pembinaan ekstrakurikuler antara lain: ekstrakurikuler penerima didik, antara lain OSIS, pramuka, PMR, seni, olahraga, lomba kompetensi siswa, kegiatan kepemimpinan dan bela negara, UKS, dan/atau ekstrakurikuler lainnya yang sesuai dengan kondisi Sekolah. Sewa fasilitas diperbolehkan untuk ekstrakurikuler wajib.
g. Pembiayaan kegiatan penguatan pendidikan karakter/budi pekerti dan penguatan literasi sesuai kebutuhan Sekolah.
h. Pembiayaan untuk pengembangan Sekolah sehat, aman, ramah anak, dan/atau menyenangkan.
i. Cakupan pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam aksara c hingga dengan aksara f meliputi pembelian alat dan/atau materi habis pakai, sewa fasilitas bilamana Sekolah tidak mempunyai fasilitas yang dibutuhkan, penyediaan konsumsi, transportasi, dan/atau gaji guru pembimbing dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah (jika diperlukan).
j. Pembiayaan kegiatan kegiatan pelibatan keluarga di Sekolah, yang meliputi alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan, penyediaan konsumsi atau transportasi panitia, dan/atau jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah (jika diperlukan).
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Kegiatan penilaian pembelajaran yang sanggup didanai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan simpulan semester, ulangan kenaikan kelas, UN, dan/atau USBN. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang sanggup dibayarkan terdiri atas:
a. Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan simpulan semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau USBN yang terdiri atas:
1) transportasi dan penyediaan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
2) fotokopi/penggandaan soal termasuk dalam bentuk braille;
3) fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali penerima didik;
4) biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
5) biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan penilaian pembelajaran dan investigasi hasil ujian di Sekolah; dan/atau
6) biaya penulisan, pencetakan halaman belakang blanko ijazah SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dan pencetakan SHUN.
b. UN berbasis kertas dan pensil terdiri atas:
1) honorarium pengawas;
2) pengiriman LJUN;
3) pengisian data Sekolah;
4) penyusunan dan pengiriman laporan;
5) transportasi pengembalian materi UN;
6) fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali penerima didik; dan/atau
7) biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan investigasi hasil ujian di Sekolah.
5. Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian alat tulis kantor, yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, manajemen kantor, manajemen bursa kerja khusus, dan/atau penyiapan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1), antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, toner, buku induk penerima didik, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat dan/atau materi sejenisnya.
b. Pembelian peralatan kebersihan Sekolah, antara lain sapu, alat pel, tempat sampah, cairan pembersih lantai, dan/atau lainnya.
c. Pembelian dan pemasangan alat ketidakhadiran bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe finger print scan yang terkoneksi dengan Dapodik.
d. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
e. Pembiayaan Pengelolaan BOS Reguler, terdiri dari:
1) pembiayaan rapat di Sekolah dalam rangka penyusunan RKT atau RKAS, penilaian pelaksanaan kegiatan BOS Reguler serta kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan BOS Reguler. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau materi habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi;
2) biaya transportasi dalam rangka pengambilan dana di bank atau kantor pos. Penyediaan konsumsi dan atau fasilitas diperbolehkan kalau diharapkan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu) ;
3) biaya transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan kegiatan BOS Reguler ke dinas pendidikan provinsi. Penyediaan konsumsi dan/atau fasilitas diperbolehkan kalau diharapkan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).; dan/atau
4) biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS Reguler kepada dinas pendidikan provinsi, yang meliputi biaya fotokopi dan penjilidan, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi penyusunan laporan.
f. Pembiayaan korespondensi untuk keperluan Sekolah.
g. Biaya untuk membangun dan/atau menyebarkan serta pemeliharaan laman Sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, penyediaan konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang laman.
h. Pelaksanaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian ibarat perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil mencar ilmu melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan, mencakup:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) pemutakhiran; dan
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi;
2) komponen pembiayaan kegiatan pada angka 1) adalah:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan atau materi habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, pemutakhiran, dan sinkronisasi;
d) biaya warung internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan penggunaan aplikasi tidak sanggup dilakukan di Sekolah alasannya yaitu permasalahan jaringan internet;
e) biaya transportasi lokal dalam rangka koordinasi verifikasi dan validasi data; dan/atau
f) honor operator aplikasi. Kebijakan pembayaran gaji untuk operator aplikasi di Sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan penggunaan aplikasi diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen yang kompeten yang sudah tersedia di Sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga Sekolah tidak perlu menganggarkan biaya komplemen untuk pembayaran gaji bulanan; dan
(2) apabila tidak tersedia tenaga manajemen yang berkompeten, Sekolah sanggup menugaskan operator aplikasi lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk gaji rutin bulanan).
i. Sekolah yang berada di kawasan terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik sanggup menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di kawasan tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan.
j. Pelaksanaan Sekolah hijau.
k. Sekolah yang berada di kawasan yang mengalami musibah menurut pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, BOS Reguler sanggup dipakai untuk membiayai penanggulangan efek darurat tragedi khususnya selama masa tanggap darurat.
6. Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
a. Pembiayaan untuk Kelompok Kerja Guru (KKG), MGMP, Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi Sekolah yang memperoleh hibah (block grant) pengembangan Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan memakai BOS Reguler hanya untuk biaya transportasi kegiatan apabila hibah yang diterima tidak menyediakan biaya transportasi.
b. Menghadiri seminar, pelatihan, atau kursus yang terkait pribadi dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh Sekolah. Biaya yang sanggup dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau fasilitas apabila seminar, pelatihan, atau kursus diadakan di luar Sekolah.
c. Mengadakan lokakarya (workshop) untuk peningkatan mutu, ibarat dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum atau silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan RPP, dan/atau pengembangan dan/atau penerapan kegiatan penilaian kepada penerima didik. Biaya yang sanggup dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru penerima lokakarya (workshop) yang diadakan di Sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar Sekolah sesuai dengan standar biaya umum kawasan atau setempat.
d. Biaya untuk mendatangkan guru atau pengajar tamu produktif yang profesional.
e. Biaya untuk menambah dan meningkatkan praktik kejuruan berulang kali (lebih dari satu kali praktik).
f. Biaya untuk penyelenggaraan perjalanan dinas koordinasi mutu dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam setahun yang diadakan oleh Kementerian.
g. Biaya pelaksanaan pengakuan Sekolah diantaranya belanja materi habis pakai atau alat tulis kantor, penyediaan konsumsi dan perjalanan dinas.
7. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di Sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi terpola yang terkait dengan pendidikan, baik melalui luring maupun melalui daring, dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
b. Biaya pemasangan instalasi gres apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah, atau penambahan daya listrik.
c. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan gres apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket atau voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem diubahsuaikan dengan kebutuhan Sekolah.
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana Sekolah semoga tetap berfungsi dan layak digunakan, meliputi:
a. pengecatan, perawatan, dan/atau perbaikan antara lain atap bocor, pintu, jendela, mebel, lantai, plafond, lampu/bohlam dan/atau fasilitas Sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan;
b. perbaikan mebel, termasuk pembelian meja dan bangku penerima didik/guru kalau meja dan bangku yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c. perawatan dan/atau perbaikan sanitasi Sekolah (kamar mandi dan/atau WC);
d. Penyediaan sumber air higienis termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum mempunyai air bersih;
e. pembangunan jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum mempunyai prasarana tersebut;
f. perawatan dan/atau perbaikan instalasi listrik Sekolah;
g. perawatan dan/atau perbaikan saluran pembuangan air hujan;
h. perawatan dan/atau perbaikan komputer praktek, printer, laptop Sekolah, proyektor, AC, dan/atau lainnya;
i. perawatan dan/atau perbaikan peralatan praktik utama kejuruan sehingga sanggup berfungsi;
j. pemeliharaan taman dan/atau fasilitas Sekolah lainnya; dan/atau
k. perbaikan aksesibilitas:
1) jalur pemandu (guiding block dan warning block);
2) pegangan rambat (handrail);
3) tangga landai (ramp); dan
4) tangga.
9. Pembayaran Honor
Pada prinsipnya pemerintah kawasan dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan gaji guru yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan. Dana BOS Reguler sanggup dipakai untuk kekurangan pembayaran honor:
a. guru honorer;
b. tenaga administrasi;
c. pegawai perpustakaan;
d. penjaga sekolah;
e. petugas satuan pengamanan;
f. petugas kebersihan; dan
g. tenaga ahli/tenaga teknis pada mata pelajaran produktif.
Keterangan:
a. pembayaran gaji bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan sanggup memakai dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
b. pembayaran gaji bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup memakai dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
c. guru gaji yang menerima pembayaran gaji merupakan guru honorer yang telah:
1) memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
2) mendapatkan penugasan dari Pemda dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan memberikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru gaji yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
10. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop atau work station berupa PC atau all in one PC untuk dipakai dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1) prosesor Core i3 atau yang setara;
2) memori standar 4GB DDR3;
3) hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4) CD/DVD drive;
5) monitor LED 18,5 inci;
6) sistem operasi Windows/Linux/dll;
7) aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; dan
8) garansi 1 (satu) tahun.
Pembelian komputer harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
b. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah. Selain untuk membeli, BOS Reguler boleh dipakai untuk perbaikan printer milik Sekolah.
c. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1) prosesor Core i3 atau yang setara;
2) memori standar 4GB DDR3;
3) hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4) CD/DVD drive;
5) monitor 14 inci;
6) sistem operasi Windows /Linux/dll;
7) aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; dan
8) garansi 1 tahun.
Pembelian komputer harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
d. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1) sistem DLP;
2) resolusi XGA;
3) brightness 3000 lumens;
4) contras ratio 15.000:1;
5) input HDMI, VGA, Composite, S-Video; dan
6) garansi 1 (satu) tahun.
Pembelian proyektor harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
Keterangan:
a. komputer desktop atau workstation, printer atau printer scanner, laptop, dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memperlihatkan garansi resmi;
b. proses pengadaan barang oleh Sekolah harus sesuai dengan prosedur PBJ Sekolah; dan
c. peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris Sekolah.
11. Penyelenggaraan BKK SMALB, Prakerin atau PKL, dan Pemagangan
a. Biaya untuk penyelenggaraan BKK SMALB, antara lain penggandaan bahan, penyediaan konsumsi, belanja materi habis pakai atau alat tulis kantor, dan/atau perjalanan dinas pengelola BKK SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi.
b. Biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi penerima didik SMALB, diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan penerima didik praktek.
c. Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMALB (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan penerima didik SMALB tiap tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Kementerian.
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Komponen Pembiayaan Dari Dana Bos Reguler Tahun 2019 Sdlb, Smplb, Smalb, Atau Slb"
Posting Komentar