Gak Ribet Begini Cara Menciptakan Sim Dan Perpanjang Secara Online

Pembuatan SIM Online, Kemudahan saluran Internet dikala ini memang mempermudah acara kita sehari-hari. Apalagi kini acara menyerupai mengecek dan mengirim SPT pajak penghasilan dan cek pajak kendaraan bermotor, sanggup dilakukan secara online.
 Kemudahan saluran Internet dikala ini memang mempermudah acara kita sehari Gak Ribet Begini Cara Membuat Sim Dan Perpanjang Secara Online
Registrasi SIM Online
Dan baru-baru ini tepatnya pada final 2015, sebagai terobosan gres guna mempermudah pelayanan terhadap masyarakat. Layanan yang diresmikan oleh Korps Lalu Lintas (KORLANTAS) yakni proses perpanjangan masa berlaku SIM secara Online.
Makara dengan akomodasi dalam pembuatan SIM gres dan perpanjangan SIM anda sanggup lakukan dengan gampang meski anda sedang berada di luar Kota, tetapi kini selain sanggup memperpanjang SIM secara online. Anda sanggup juga menciptakan sim secara online, dengan melalui situs resmi Korlantas POLRI, cara buat sim lewat online sanggup pribadi saluran disini, untuk pembuatan SIM melalui Online.

Namun semoga anda tidak resah dalam bikin SIM secara online, kali ini bpflash akan menunjukkan panduan tata cara menciptakan SIM secara online. Anda sanggup daftar SIM online melalui situs resmi Layanan SIM Korlantas untuk isu dan pendaftaran pembuatan SIM. Lalu bagaimana cara menciptakan SIM gres dan perpanjangan masa berlaku SIM online ? Baiklah simak baik-baik cara menciptakan sim lewat online.

Persyaratan Pembuatan SIM Online

Batas Usia Minimal untuk menciptakan SIM Kendaraan Bermotor :
  • SIM A                  : 17 tahun.
  • SIM C                  : 17 tahun. 
  • SIM D  : 17 tahun.
  • SIM B1             : 20 tahun.
  • SIM B2          : 21 tahun.
  • SIM A Umum   : 20 tahun.
  • SIM B1 Umum : 22 tahun.
  • SIM B2 Umum  : 23 tahun.
Dalam pembuatan SIM persyaratan usia yang tertera di atas, berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Administrasi

Persyaratan manajemen mencakup :
  1. Permohonan SIM baru. 
  2. Perpanjangan SIM. 
  3. Pengalihan golongan SIM.
  4. Perubahan data pengemudi. 
  5. Penggantian SIM hilang atau rusak.
  6. Penerbitan SIM akhir pencabutan SIM.
Persyaratan manajemen pengajuan SIM gres untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan mencakup :
  • Mengisi formulir pengajuan SIM.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orisinil setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • Kesehatan Jasmani dan Rohani.
Untuk Warga Negara Asing diharapkan dokumen keimigrasian berupa :
  • Kartu izin tinggal tetap (KITAP) dan Paspor bagi yang berdomisili tetap di Indonesia.
  • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan.
  • Mempunyai Paspor, visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS, bagi yang bekerja sebagai tenaga jago pelajar yang bersekolah di Indonesia.
  • Memiliki Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Lampiran pengajuan golongan SIM umum gres :
  • Sertifikat lulus pendidikan dan training mengemudi.
  • Berlaku untuk Warga Negara Asing harus memiliki Surat Izin Kerja di Indonesia dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan.
Syarat manajemen pengajuan penggantian SIM harena hilang mencakup :
  • Pertama mengisi formulir pengajuan penggantian SIM alasannya yaitu hilang.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) orisinil yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • Membuat Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.
Syarat pengajuan perubahan data Pengemudi mencakup :
  • Mengisi formulir pengajuan perubahan data Pengemudi. 
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) orisinil yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; yang telah berisi perubahan data identitas.
  • Penetapan Pengadilan perihal perbahan nama bagi Pengemudi yang melaksanakan perubahan nama.
Syarat manajemen pengajuan perpanjangan SIM mencakup :
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM. 
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) orisinil setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
  • SIM lama. 
  • Menunjukkan Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator dan surat keterangan kesehatan mata.
  • Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Note : Perpanjangan yang dilakukan sesudah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM gres sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas. Serta perpanjangan SIM sanggup dilaksanakan di Satpas atau di kawasan pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

Saat pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :
  • Serahkan dokumen ke petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi, bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas dan petugas di kawasan pelayanan SIM lain.
Syarat manajemen pengalihan golongan SIM mencakup :
  • Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) orisinil setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing. 
Note : SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan dan Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.

Jenis SIM yang akan dilakukan pengajuan pengalihan :
  • SIM A pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B1.SIM A Umum pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum.
  • SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II.
  • SIM B I Umum atau BII bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
Dokumen Lampiran pengalihan golongan menjadi SIM umum :
  • Menunjukkan Sertifikat lulus pendidikan dan training mengemudi dan Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan, untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
Biaya Pembuatan SIM Online

Harga Pembuatan SIM Online sesuai dengan Jenis SIM :
  • SIM A      : Rp. 120.000
  • SIM B1    : Rp. 120.000
  • SIM B2    : Rp. 120.000
  • SIM C      : Rp. 100.000
  • SIM C1    : Rp. 100.000
  • SIM C2    : Rp. 100.000
  • SIM D      : Rp. 50.000
  • SIM D1    : Rp. 50.000
Biaya Perpanjang SIM

Harga Perpanjang SIM Online sesuai dengan Jenis SIM :
  • SIM A : Rp80.000
  • SIM B1: Rp80.000
  • SIM B2 : Rp80.000
  • SIM C : Rp75.000
  • SIM D : Rp30.000
Prosedur Tata Cara Membuat SIM Dan Perpanjang Secara Online

Untuk pembuatan atau perpanjang SIM secara Online, ada tahapan yang harus di ikut, nah berikut ini tahapan proses pembuatan SIM Online, simak baik - baik ya.
 Kemudahan saluran Internet dikala ini memang mempermudah acara kita sehari Gak Ribet Begini Cara Membuat Sim Dan Perpanjang Secara Online
Cara buat Sim Online 
  • Pertama untuk menciptakan SIM Online yang harus dilakukan yaitu mengunjungi situs layanan SIM Online, sanggup anda pribadi klik disini.
  • Selanjutnya, anda akan disajikan beberapa pilihan Menu. Pilihlah Pendaftaran Menu Pendaftaran Online.
  • Kemudian, Isi Data Permohonan Pembuatan SIM, disitu nanti akan muncul pilihan jenis permohonan pilih salah satu.
  • Pilih jenis permohonan SIM BARU untuk menciptakan SIM Baru, Pilih Perpanjang SIM untuk memperpanjang SIM.
  • Lalu di Golongan SIM terdapat dua pilihan yaitu SIM A untuk pembuatan atau perpanjang SIM Mobil dan SIM C untuk menciptakan atau memperpanjang SIM kendaraan roda dua atau Motor, Pilih salah satu.
  • Selanjutnya, isi semua form pembuatan SIM Online tersebut hingga selesai, bila sudah mengisi formulir pendaftaran pembuatan atau perpanjang SIM, anda sanggup klik KIRIM, untuk mengirimkan data diri pendaftaran pembuatan SIM Online. Nanti anda akan mendapat sebuah e-mail bahwa pendaftaran pembuatan atau memperpanjang masa berlaku SIM dengan Online telah berhasil.
  • Setelah pendaftaran pembuatan atau perpanjang SIM berhasil, pemohon pembuatan SIM gres atau memperpanjang masa berlaku SIM secara Online sanggup membayar biaya Pembuatan atau Perpanjang SIM dengan melaksanakan transfer melalui cabang BRI terdekat.
  • Selanjutnya tiba ke lokasi pembuatan pembuatan SIM atau Satpas, Gerai dam Mobil Pembuatan SIM Keliling. Jangan lupa bawa dokumen berupa surat keterangan sehat, bukti pembayaran serta bukti pendaftaran online.
  • Berikutnya tahapan Pembuatan atau Perpanjang SIM online yakni proses identifikasi dan verifikasi dari pihak Kepolisian berupa pengambilan Foto, Sidik Jari dan Tanda Tangan.
  • Untuk proses perpanjangan SIM anda tinggal menunggu hingga SIM selesai di cetak. 
  • Tetapi untuk Pembuatan SIM gres anda harus mengikuti rangkaian tes berupa Ujian teori dan Ujian Praktek. Bila dinyatakan Lulus anda tinggal menunggu proses pembuatan SIM selesai di cetak, tetapi bila gagal anda harus mengulang dengan batas waktu tenggang minimal 7 hari untuk mengulang proses pembuatan SIM. Biasanya ujian pembuatan SIM sanggup dilakukan maksimal 3 kali, tetapi bila 3 kali itu mengalami kegagalan uang pembuatan SIM akan dikembalikan.
Demikian pembahasan mengenai tata cara buat dan perpanjang SIM gres secara online sanggup mempermudah pada dikala anda akan melaksanakan pembuatan SIM online maupun Perpanjang SIM online. Semua sudah kami bahas mulai dari cara menciptakan SIM, biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM serta mekanisme buat SIM secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan persyaratan bikin SIM. 

Sumber http://bangpels21.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gak Ribet Begini Cara Menciptakan Sim Dan Perpanjang Secara Online"

Posting Komentar