Hallo teman semua bagaimana kabarnya nich....semoga kabar baik ya...
ngomong ngomong teman semua sudah dengar gosip wacana adanya untuk meregristasi ulang kartu sim pra bayar.dan dengar-dengar sih..apa bila tidak regristasi ulang maka kartu sim tersebut akan blokir.dan uniknya daftar ulangnya tidak dapat asal ngisi sembarangan kaya kemarin-kemarin jikalau yang kini benar-benar harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta memakai nomor kartu keluarga (KK).
Informasi ini memang benar adanya alasannya ialah sudah terbit surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No 21 tahun 2017 wacana perubahan ke dua atas peraturan Menkominfo No 12 tahun 2016 wacana Regristasi pelanggan jasa Telekomunikasi.
Regristasi Kartu Sim dapat dilakukan dengan banyak sekali cara yaitu dapat tiba eksklusif ke Gerai masing-masing operator kartu seluler tersebut dan dapat juga melalui online atau memakai SMS.mungkin dengan cara yang kedua inilah yang paling efektif alasannya ialah dapat dilakukan dimana saja dan tidak harus mengantri.
Di dalam proses Regristasinya pelanggan kartu prabayar yang usang ataupun yang gres harus mengisi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga Nomor Kartu Keluarga (KK) yang Sah.dan caranya cukup mengirimkan SMS ke nomor yang sama yaitu ke 4444 dengan format berbeda-beda sesuai dengan opertor kartu masing-masing.
Sedangkan untuk pelanggan kartu prabayar usang cukup menulis dengan Format yang sama ke semua operator.caranya yaitu:
Ketik: ULANG#NIK#NOMOR KK#KIRIM KE 4444
Untuk pengguna kartu gres cara Regristasinya ialah :
Sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait KOMINFO menegaskan regristasi pelanggan jasa Telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung.cukup memakai nomor NIK dan KK.
Untuk Regristasinya itu sendiri sudah mulai dari tanggal 31 oktober 2017 hingga dengan 28 februari 2018 dan akan diberi waktu suplemen 14 hari untuk Regristasinya.dan apabila hingga dengan waktu yang ditentukan belum juga mendaftar maka siap-siap kartu Sim teman semua akan di blokir.
Demikianlah postingan kali ini supaya bermanfaat. Sumber http://www.solderku.xyz/
ngomong ngomong teman semua sudah dengar gosip wacana adanya untuk meregristasi ulang kartu sim pra bayar.dan dengar-dengar sih..apa bila tidak regristasi ulang maka kartu sim tersebut akan blokir.dan uniknya daftar ulangnya tidak dapat asal ngisi sembarangan kaya kemarin-kemarin jikalau yang kini benar-benar harus sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta memakai nomor kartu keluarga (KK).
Informasi ini memang benar adanya alasannya ialah sudah terbit surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No 21 tahun 2017 wacana perubahan ke dua atas peraturan Menkominfo No 12 tahun 2016 wacana Regristasi pelanggan jasa Telekomunikasi.
Regristasi Kartu Sim dapat dilakukan dengan banyak sekali cara yaitu dapat tiba eksklusif ke Gerai masing-masing operator kartu seluler tersebut dan dapat juga melalui online atau memakai SMS.mungkin dengan cara yang kedua inilah yang paling efektif alasannya ialah dapat dilakukan dimana saja dan tidak harus mengantri.
Di dalam proses Regristasinya pelanggan kartu prabayar yang usang ataupun yang gres harus mengisi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga Nomor Kartu Keluarga (KK) yang Sah.dan caranya cukup mengirimkan SMS ke nomor yang sama yaitu ke 4444 dengan format berbeda-beda sesuai dengan opertor kartu masing-masing.
Sedangkan untuk pelanggan kartu prabayar usang cukup menulis dengan Format yang sama ke semua operator.caranya yaitu:
Ketik: ULANG#NIK#NOMOR KK#KIRIM KE 4444
Untuk pengguna kartu gres cara Regristasinya ialah :
- TELKOMSEL REG#NIK#NOMOR KK terus kirim ke 4444
- INDOSAT NIK#NOMOR KK terus kirim ke 4444
- SMRTFREN NIK#NOMOR KK terus kirim ke 4444
- TRI NIK#NOMOR KK terus kirim ke 4444
- XL DAFTAR#NIK#NOMOR KK kirim ke 4444
- AXIS DAFTAR#NIK#NOMOR KK kirim ke 4444
Sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait KOMINFO menegaskan regristasi pelanggan jasa Telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung.cukup memakai nomor NIK dan KK.
Untuk Regristasinya itu sendiri sudah mulai dari tanggal 31 oktober 2017 hingga dengan 28 februari 2018 dan akan diberi waktu suplemen 14 hari untuk Regristasinya.dan apabila hingga dengan waktu yang ditentukan belum juga mendaftar maka siap-siap kartu Sim teman semua akan di blokir.
Demikianlah postingan kali ini supaya bermanfaat. Sumber http://www.solderku.xyz/
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Cara Regristasi Ulang Kartu Dengan Hp"
Posting Komentar