Aplikasi Hadir Gtk / Dhgtk Belum Menjadi Kriteria Penerbitan Sktp Dan Tpg Semester 2 Tahun 2018

Berdasarkan surat edaran resmi Dirjen GTK pada tanggal 2 November 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten/Kota bahwasannya sehubungan dengan proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi Guru PNSD dan bukan PNS semester 2 tahun 2018, oleh lantaran itu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Melakukan isyarat kepada Kepala Sekolah dan Guru untuk memutakhirkan data pada Dapodik secara benar dan melaksanakan sinkronisasi ke pusat.

2.   Pada dikala ini aplikasi Hadir GTK masih dalam tahap pengembangan baik jadwal maupun infrastruktur. Oleh alasannya yakni itu, pada semester ke dua tahun 2018 aplikasi hadir GTK belum menjadi kriteria persyaratan guru dalam memperoleh SKTP dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

3.   Dinas pendidikan diperlukan segera mengusulkan penerbitan SKTP bagi guru PNSD maupun bukan PNS yang telah diverifikasi oleh Aplikasi Tunjangan Profesi tanpa menunggu kelengkapan isian hadir GTK.

4.   Jika terjadi perbedan pada honor pokok, pangkat/golongan, masa kerja, dan lain-lain, sanggup diperbaiki pada Dapodik, selanjutnya melaksanakan akomodasi reload pada Aplikasi SIM Pembayaran (SIMBAR).

Demikian informasi disampaikan, supaya bermanfaat bagi kita semua.


Sumber http://blogomjhon.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Aplikasi Hadir Gtk / Dhgtk Belum Menjadi Kriteria Penerbitan Sktp Dan Tpg Semester 2 Tahun 2018"

Posting Komentar