Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas:
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
b. menerima dan memberikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
c. menerima daftar Pemilih komplemen dari PPS dan memberikan daftar Pemilih komplemen kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
e. melakukan verifikasi dan rekapitulasi pinjaman calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan bunyi dalam rapat yang dihadiri oleh saksi penerima Pemilu dan Panwaslu Kecamatan;
g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam abjad e;
h. membuat informasi program rekapitulasi penghitungan bunyi serta menciptakan akta penghitungan suara;
i. menyerahkan informasi program hasil rekapitulasi penghitungan bunyi kepada saksi penerima Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
j. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan kiprah dan wewenang PPK kepada masyarakat;
k. melakukan penilaian dan menciptakan laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
l. melaksanakan kiprah lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. melaksanakan kiprah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berwenang:
a. mengumpulkan hasil penghitungan bunyi dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berkewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT;
b. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
d. menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling usang 45 (empat puluh lima) Hari sehabis pemungutan suara;
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Tugas ketua PPK meliputi:
a. memimpin acara PPK;
b. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK;
c. mengawasi acara PPS;
d. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e. menandatangani laporan acara rekapitulasi hasil penghitungan bunyi sementara secara terjadwal secara manual dan/atau elektronik;
f. menandatangani informasi program dan akta rekapitulasi penghitungan bunyi bahu-membahu paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan sanggup ditandatangani oleh saksi penerima Pemilu;
g. menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan informasi program dan akta rekapitulasi hasil penghitungan bunyi di PPK kepada 1 (satu) orang saksi penerima Pemilu; dan
h. melaksanakan acara lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Apabila ketua PPK berhalangan, tugasnya sanggup dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPK atas dasar komitmen antar anggota.
Pasal 25
(1) Tugas anggota PPK meliputi:
a. membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan kiprah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai materi pertimbangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPK bertanggung jawab kepada ketua PPK.
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Tugas, Wewenang, Dan Kewajiban Ppk (Panitia Pemilihan Kecamatan) Dalam Pemilu Tahun 2019"
Posting Komentar