Tugas, Wewenang, Dan Kewajiban Ppk (Panitia Pemilihan Kecamatan) Dalam Pemilu Tahun 2019

Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas:

a.   melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;

b.   menerima dan memberikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;

c.   menerima daftar Pemilih komplemen dari PPS dan memberikan daftar Pemilih komplemen kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;

d.   menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;

e.   melakukan verifikasi dan rekapitulasi pinjaman calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

f.    melakukan rekapitulasi hasil penghitungan bunyi dalam rapat yang dihadiri oleh saksi penerima Pemilu dan Panwaslu Kecamatan;

g.   mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam abjad e;

h.   membuat informasi program rekapitulasi penghitungan bunyi serta menciptakan akta penghitungan suara;

i.    menyerahkan informasi program hasil rekapitulasi penghitungan bunyi kepada saksi penerima Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;

j.    melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan kiprah dan wewenang PPK kepada masyarakat;

k.   melakukan penilaian dan menciptakan laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;



l.    melaksanakan kiprah lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

m.  melaksanakan kiprah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berwenang:

a.   mengumpulkan hasil penghitungan bunyi dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
b.   melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c.   melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 23
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berkewajiban:
a.   membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT;
b.   membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c.   menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
d.   menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling usang 45 (empat puluh lima) Hari sehabis pemungutan suara;
e.   melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24

(1) Tugas ketua PPK meliputi:
a.   memimpin acara PPK;
b.   mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK;
c.   mengawasi acara PPS;
d.   mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e.   menandatangani laporan acara rekapitulasi hasil penghitungan bunyi sementara secara terjadwal secara manual dan/atau elektronik;
f.    menandatangani informasi program dan akta rekapitulasi penghitungan bunyi bahu-membahu paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan sanggup ditandatangani oleh saksi penerima Pemilu;
g.   menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan informasi program dan akta rekapitulasi hasil penghitungan bunyi di PPK kepada 1 (satu) orang saksi penerima Pemilu; dan
h.   melaksanakan acara lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Apabila ketua PPK berhalangan, tugasnya sanggup dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPK atas dasar komitmen antar anggota.

Pasal 25

(1) Tugas anggota PPK meliputi:
a.   membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
b.   melaksanakan kiprah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.   memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai materi pertimbangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPK bertanggung jawab kepada ketua PPK.


Sumber http://blogomjhon.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tugas, Wewenang, Dan Kewajiban Ppk (Panitia Pemilihan Kecamatan) Dalam Pemilu Tahun 2019"

Posting Komentar