Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugas:
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK;
b. menerima dan memberikan daftar Pemilih kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
c. menerima daftar Pemilih komplemen dari PPS dan memberikan daftar Pemilih komplemen kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
d. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;
e. melakukan verifikasi dan rekapitulasi pinjaman calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
f. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan bunyi dalam rapat yang dihadiri oleh saksi penerima Pemilu dan Panwaslu Kecamatan;
g. mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam abjad e;
h. membuat informasi program rekapitulasi penghitungan bunyi serta menciptakan akta penghitungan suara;
i. menyerahkan informasi program hasil rekapitulasi penghitungan bunyi kepada saksi penerima Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota;
j. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan kiprah dan wewenang PPK kepada masyarakat;
k. melakukan penilaian dan menciptakan laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
l. melaksanakan kiprah lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
m. melaksanakan kiprah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berwenang:
a. mengumpulkan hasil penghitungan bunyi dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPK berkewajiban:
a. membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih, DPS, dan DPT;
b. membantu KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
d. menyusun dan memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling usang 45 (empat puluh lima) Hari sehabis pemungutan suara;
e. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Tugas ketua PPK meliputi:
a. memimpin acara PPK;
b. mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK;
c. mengawasi acara PPS;
d. mengadakan koordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
e. menandatangani laporan acara rekapitulasi hasil penghitungan bunyi sementara secara terjadwal secara manual dan/atau elektronik;
f. menandatangani informasi program dan akta rekapitulasi penghitungan bunyi bahu-membahu paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK, dan sanggup ditandatangani oleh saksi penerima Pemilu;
g. menyerahkan 1 (satu) eksemplar salinan informasi program dan akta rekapitulasi hasil penghitungan bunyi di PPK kepada 1 (satu) orang saksi penerima Pemilu; dan
h. melaksanakan acara lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(2) Apabila ketua PPK berhalangan, tugasnya sanggup dilaksanakan oleh salah seorang anggota PPK atas dasar komitmen antar anggota.
Pasal 25
(1) Tugas anggota PPK meliputi:
a. membantu ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
b. melaksanakan kiprah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai materi pertimbangan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota PPK bertanggung jawab kepada ketua PPK.
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58Related Posts :
Komponen Dasar Kamera Dslr (Bagian 2)Diafragma (Aperture) atau Bukaan Lensa Aperture yaitu bukaan pada lensa untuk mengatur volume cahaya yang masuk menuju sensor gambar di… Read More...
25 Fakta Menarik Royal Baby Inggris RANDOMINFO - SERAYA menantikan proses persalinan Kate Middleton yang dikabarkan telah masuk ke RS St Mary’s hari ini, mari kita lihat … Read More...
20 Fakta Unik Badan Manusia RANDOMINFO - ini lah 20 fakta perihal badan manusia 1.Setiap satu jam miliar sel di dalam badan harus diganti. 2.Mata insan bisa memb… Read More...
25 Tips Komposisi Dalam FotografiPada artikel sebelumnya telah dipelajari ihwal elemen-elemen komposisi dalam fotografi yaitu garis, bentuk, wujud, tekstur dan pola. Selanju… Read More...
Elemen Komposisi Dalam Fotografi (Bagian 2) Dalam postingan sebelumnya telah dibahas tentang Garis (Line) sebagai salah satu elemen komposisi dalam penyusunan sebuah gambar, sela… Read More...
0 Response to "Tugas, Wewenang, Dan Kewajiban Ppk (Panitia Pemilihan Kecamatan) Dalam Pemilu Tahun 2019"
Posting Komentar