Telat Bayar Pajak Kendaraan Tidak Dapat Ditilang



Soal tilang pastilah bukan hal yang gila untuk kita dengar, namun bagi teman semua mungkin masih ada yang belum tau wacana problem Telat Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa Ditilang, alasannya hal itu pernah menimpa saya, juga seringkali saya dengar banyak yang kena tilang dikarenakan belum atau telat membayar pajak, sebelum kita membahas soal Telat Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa Ditilang saya akan coba mengulas soal tilang ya sobat.

Bukti pelanggaran disingkat tilang yaitu denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan. Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta mengambarkan jati diri dengan jelas.
Polisi harus menerangkan dengan terperinci kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar. Pelanggar sanggup menentukan untuk mendapatkan kesalahan dan menentukan untuk mendapatkan slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta mendapatkan slip merah. Pengadilan kemudian yang akan menetapkan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 hingga 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Di Indonesia, terdapat lima warna slip tilang yang berlaku, yaitu merah, biru, hijau, kuning, dan putih. Fungsinya pun berbeda-beda, yaitu:
1. Merah : Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang ingin menghadiri sidang;
2. Biru : Diberikan kepada pelanggar/terdakwa yang menitipkan di bank yang ditunjuk;
3. Hijau : Diberikan kepada pengadilan;
4. Kuning Diberikan kepada anggota kepolisian;
5. Putih : Diberikan kepada kejaksaan.

Jika kita melanggar peraturan kemudian lintas dan ditilang oleh pihak kepolisian, ada dua cara yang sanggup dilakukan, yaitu:

  • Mengakui kesalahan, kita akan diberi slip biru dan diwajibkan membayar denda maksimal (deposit denda) di bank BRI yang ditunjuk. Setelah mengikuti proses sidang, sisa denda yang telah didepositkan di Bank akan dikembalikan dengan memperlihatkan bukti hasil sidang.
  • Mengikuti sidang, kita akan diberi slip merah.


Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan. Pembayaran denda sanggup dilakukan melalui Bank BRI yang ditunjuk. Setelah proses sidang selesai, anda kita sanggup mendapatkan kembali SIM/STNK yang disita dikantor Satlantas dimana anda di tilang.

Dasar Hukum Tilang

Aturan aturan yang mengatur mengenai kemudian lintas, mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pada pasal 267 yang pada pokoknya menyebutkan bahwa setiap pelanggaran kemudian lintas diperiksa dengan program cepat, sanggup dipidana denda dengan penetapan pengadilan, sanggup dihadiri sendiri atau diwakili bahkan sanggup juga tidak dihadiri seanjang sudah menitipkan denda kepada bank (dalam hal ini BRI) dengan sejumlah uang yang besarnya maksimal.

Dalam Undang-Undang tersebut menentukan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNK atau dikenal Plat Nopol). Sedangkan mengenai plat nopol harus memenuhi syarat bentuk ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan tertentu. STNK dan TNK berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan legalisasi setiap tahun. Dalam klarifikasi apa yang dimaksud dengan dengan dimintakan legalisasi setiap tahun dikatakan cukup jelas.

Pasal yang mengancamkan pidana terkait dengan STNK diatur dalam Pasal 288 ayat (1) yang menyebutkan : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) abjad a dipidana dengan pidana kurungan paling usang 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Sedangkan dalam Pasal 106 ayat (5) menentukan bahwa pada ketika diadakan investigasi Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib memperlihatkan : a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, b. Surat Izin Mengemudi, c. bukti lulus uji berkala; dan/atau d. tanda bukti lain yang sah. Dalam klarifikasi pasal tersebut yang dimaksud dengan tanga bukti lain yang sah adalah surat tanda bukti penyitaan sebagai pengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Surat Izin Mengemudi, dan kartu uji berkala.

Pajak Kendaraan

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memperlihatkan bantuan cukup besar bagi pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pajak Kendaraan Bermotor itu sendiri merupakan salah satu jenis pajak provinsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 wacana Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya masing-masing kawasan akan mengeluarkan peraturan kawasan untuk pemungutan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Pajak kendaraan bermotor itu sendiri dibayar setiap tahun sekali sedangkan STNK berlaku untuk 5 (lima) tahun tetapi setiap tahun dilakukan legalisasi dibarengkan dengan ketika pembayaran PKB. Persyaratan yang harus dibawa pada ketika Pembayaran PKB yang dibarengkan dengan legalisasi STNK di UP3AD/Samsat adalah, STNK Asli, Identitas Pemilik dan Foto Copy BPKB. Setelah persyaratan lengkap, wajib pajak menyerahkan berkas tersebut pada bab registrasi untuk kemudian dilakukan penetapan atas besarnya pajak terhutang.

Apabila pajak kendaraan bermotor yang telah dibayar maka akan memperoleh bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terkahir yaitu lembar yang biasa menempel di belakang STNK, ada jumlah rupiahnya). Setelah membayar pajak kendaraan bermotor tersebut maka selanjutnya akan memperoleh stempel legalisasi pada salah satu empat kotak kosong dalam lembaran STNK. Dengan demikian maka legalisasi STNK setiap tahun tersebut hanya sanggup dilakukan apabila telah dipenuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Tilang Karena Telat Bayar Pajak

Dari uraian di atas, maka pertanyaan yaitu apakah apabila pajak kendaraan bermotor belum atau terlambat dibayar yang membawa konsekuensi STNK tidak sanggup dilakukan pengesahan, maka STNK tersebut menjadi tidak sah dan sanggup ditilang oleh petugas kepolisian ?

Seperti diuraikan di atas bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor diatur dalam peraturan kawasan dan terhadap keterlambatan atau pelanggaran terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut ada hukuman administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) dari pajak terhutang untuk jangka waktu paling usang 24 (dua puluh empat) bulan. Karena dasar bahaya hukuman atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yaitu Peraturan Daerah sehingga kewenangan penindakan yaitu ada pada dinas pendapatan kawasan setempat.

Dari pasal yang mengancamkan pidana terhadap pelanggaran kemudian lintas terkait dengan STNK tersebut di atas dikaitkan dengan masa berlalu STNK yaitu selama lima tahun, maka yang menjadi kewenangan dan sanggup dilakukan tindakan oleh kepolisian yaitu STNK yang tidak diperpanjang masa berlakunya yang lima tahun tersebut.

Selanjutnya terkait dengan judul di atas, bagaimana dengan legalisasi setiap tahun dalam kurun waktu lima tahun masa berlakunya STNK. Pengesahan tahunan tersebut hanya sanggup dilakukan apabila pajak kendaraan bermotor telah dibayar. Sayangnya dalam klarifikasi undang-undang tersebut dikatakan apa yang dimaksud dengan legalisasi setiap tahun dikatakan cukup jelas. Dalam pasal-pasal lainnya tidak ada yang sanggup menjadi referensi apakah apabila STNK tidak dilakukan legalisasi setiap tahun mengakibatkan STNK itu tidak sah dan masa berlaku STNK yang lima tahun tersebut juga menjadi tidak berlaku lagi.

Hal ini diakui oleh Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Komisaris Besar Pol. Sam Budigusdian. Dia menegaskan, keterlambatan membayar pajak kendaraan bukanlah suatu pelanggaran yang sanggup dikenakan tilang. Dijelskan juga, problem pajak kendaraan bukanlah kewenangan polisi, melainkan kewenangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Jadi, apabila petugas polisi mendapati ada kendaraan yang belum dilunasi pajaknya, kewajiban polisi sekadar mengingatkan pemilik kendaraan semoga segera membayarkan pajak kendaraannya.

Kesimpulannya adalah dari pasal-pasal undang-undang kemudian lintas telah dinyatakan bahwa masa berlalu STNK yaitu lima tahun dan legalisasi setiap tahun lebih terkait sebagai salah satu sarana semoga pajak kendaraan bermotor dibayar sempurna pada waktunya, dan ternyata pengaturan mengenai tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor dan hukuman apabila terlambat atau tidak membayarnya telah diatur tersendiri dalam peraturan kawasan sehingga kewenangan penindakan yaitu pada dinas pendapatan kawasan bukan pada kepolisian sehingga bukan termasuk ruang lingkup pelanggaran kemudian lintas sebagaimana diatur dalam undang-undang kemudian lintas akan tetapi lebih kepada pelanggaran peraturan kawasan mengenai pajak, khusus pajak kendaraan bermotor.

Namun jiika ada oknum polisi yang melaksanakan hal tersebut, teman sanggup melaksanakan koreksi kepad Petugas dan kalau polisi masih bersikukuh melaksanakan penilangan dikarenakan telat membayar pajak silahkan teman melaporkan kepada Propam yang ada dimasing-masing Polres atas tindakan yang dilakukan Petugas tersebut, dan dihimbau kepada seluruh pembaca posting ini semoga tidak memperlihatkan Uang dgn alasan apapun kepad Petugas apabila terjadi hal demikian.

Demikian postingan ini saya rangkum, semoga info Telat Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa Ditilang ini sanggup bermanfaat untuk teman semua, share informasi ini kalau ermanfaat ya sobat.

Sumber :


Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Telat Bayar Pajak Kendaraan Tidak Dapat Ditilang"

Posting Komentar