Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi:
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad k tidak sanggup dipenuhi, KPU/KIP Kabupaten/Kota bekerja sama dengan forum pendidikan dan/atau forum profesi untuk mendapat calon anggota PPK, PPS dan KPPS yang memenuhi persyaratan.
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan impian Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, langsung yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan aturan tetap alasannya yakni melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak pernah dijatuhi hukuman pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k. belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS; dan
l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
e1. tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
Dalam hal persyaratan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b, bagi KPPS tidak dipenuhi di wilayah/lokasi TPS yang bersangkutan, anggota KPPS sanggup diambil dari kelurahan/desa atau sebutan lain yang terdekat.
Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad h bagi PPS dan KPPS tidak sanggup dipenuhi, sanggup diisi oleh orang yang memiliki kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Penghitungan 2 (dua) periode masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad k yaitu telah menjabat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS selama 2 (dua) periode penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Penyandang disabilitas sanggup menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan bisa dalam melaksanakan kiprah sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Syarat Menjadi Ppk, Pps Dan Kpps Tahun 2019"
Posting Komentar