Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK atau P3K yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan. Selanjutnya dalam dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 wacana manajemen PPPK atau P3K disebutkan bahwa PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan undang-undang ASN peraturan perundang-undangan.
Sesuai Peraturan Pemerintah - PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dinyatakan pengadaan PPPK juga harus melalui seleksi, hal ini dinyatakan dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Pengadaan calon PPPK merupakan aktivitas untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan PPPK melalui tahapan:
a) perencanaan;
b) pengumuman lowongan;
c) pelamaran;
d) seleksi;
e) pengumuman hasil seleksi; dan
f) pengangkatan menjadi PPPK.
Pada Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perihal Pengumuman Lowongan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan bahwa lowongan jabatan PPPK diumumkan secara luas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian melalui media cetak dan elektronik. Pengumuman lowongan jabatan dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum tanggal penerimaan lamaran. Dalam pengumuman lowongan jabatan dicantumkan paling kurang: a) Jumlah dan jenis jabatan yang lowong; b) Syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar; c) Alamat dan daerah lamaran ditujukan; d) Cara memberikan lamaran; dan e) Batas waktu pengajuan lamaran.
Terkait Persyaratan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) disebutkan dalam Pasal 16 bahwa syarat atau persyaratan Pendaftaran PPPK manajemen yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar calon pegawai PPPK atau P3K adalah:
a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Adapun prosedur Seleksi PPPK dijelaskan mulai dari pasal Pasal 17 – pasal 28 PP Nomor 49 Tahun 2018. Dalam pasal 17 dinyatakan bahwa
1) Setiap pelamar harus memenuhi dan memberikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman.
2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh gosip wacana seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Pasal 18 dinyatakan bahwa Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diterima paling usang 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi. Pada Pasal 19 dinyatakan bahwa Seleksi pengadaan PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) abjad d terdiri atas 2 (dua) tahap: a) seleksi administrasi; dan b) seleksi kompetensi. Selanjutnya Pasal 20 menyatakan bahwa yang dimaksud seleksi manajemen dilakukan untuk mencocokkan persyaratan manajemen dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan Seleksi kompetensi
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 21 dimaksud untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Adapun yang dimaksud Seleksi kompetensi teknis sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 22 terdiri atas: a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih peringkat. Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi
profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih ambang batas kelulusan dan peringkat.
Terkait maraknya gosip wacana penerimaan PPPK di tahun 2019 ini, hingga pertengahan bulan Januari ini BKN menyatakan belum pernah menerbitkan gosip detail wacana penerimaan PPPK 2019 serta Juknis Penerimaan PPPK 2019. Dalam laman twiiter BKN, ditegaskan bahwa belum ada Juknis Penerimaan PPPK 2019, menurutnya dikala ini Pemerintah dan Panselnas masih menyiapkan beberapa regulasi terkait hal tersebut.
Sekadar bocoran Juknis PPPK 2019, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (Humas) Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan, Juknis penyusunan kebutuhan PPPK 2019 dipastikan
serupa dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS. "Jadi nanti proses rekrutmen sama dengan proses yang dilalui CPNS. Yang dimaksud sama itu yaitu proses penetapan kebutuhan, pengadaan, dan seterusnya.
Tetapi kriteria calon pendaftar dan lain-lain nanti akan ditentukan sesuai deretan yang ditetapkan," ujar dia.
Terkait soal seleksi PPPK ada baiknya para Calon Pendaftar PPPK khusus dari guru mempelajarai beberapa kisi-kisi UKG atau Uji Kompetensi Guru atau Soal SKB CPNS Guru. Ini sesuai dengan pasal 22 PP 49 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Seleksi kompetensi teknis terdiri atas:
a) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi; dan
b) Seleksi kompetensi untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi.
Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih peringkat. Sedangkan Seleksi kompetensi teknis untuk jabatan yang belum mensyaratkan sertifikasi profesi dilakukan dengan uji kompetensi untuk memilih ambang batas kelulusan dan peringkat.
Untuk mengetahui salinan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 selengkapnya sanggup dibaca dan didownload/unduh eksklusif tersebut di bawah:
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Syarat Kriteria Dan Prosedur Pppk Tahun 2019 Menurut Pp Nomor 49 Tahun 2018"
Posting Komentar