Ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0993/D/PR/2018 ihwal Kualitas Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah. Adapun isi Surat Edaran tersebut secara garis besar yakni sebagai berikut:
1. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota secara aktif memantau progress pengiriman dapodik melalui laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/progres.
2. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota melaksanakan verifikasi atas kelengkapan data yang di inputkan pada Dapodik, dan kalau hasil verifikasi terdapat sekolah sudah tidak beroperasi dan tidak sinkronisasi 3 semester berturut-turut maka dilakukan pembatalan dari sistem Dapodik.
3. Apabila dalam pelaksanaan BOS terdapat pelanggaran yang sanggup merugikan negara, sekolah dan/atau penerima didik, maka oknum yang bersangkutan diberikan hukuman oleh aparat/pejabat yang berwenang.
4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sanggup melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi dan layanan teknis Aplikasi Dapodikdasmen.
5. Dalam hal sekolah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut mempunyai siswa kurang dari 60 (enam puluh), sanggup dilakukan penggabungan dengan sekolah sederajat terdekat. Ketentuan lebih lanjut tertera pada surat edaran.
6. Untuk menjamin kualitas layanan pendidikan dasar dan menengah, mulai Tahun Anggaran 2020 dana BOS hanya akan dialokasikan bagi Satuan Pendidikan yang sudah terakreditasi.
Demikian informasi yang kami sampaikan, file surat edaran selengkapnya sanggup diunduh pada lampiran info ini. Atas perhatian dan kolaborasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58Related Posts :
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Perihal Kualitas Data Di Aplikasi Dapodik Versi 2019 Ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu : Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, Kepala SD, SMP, SM… Read More...
Aplikasi Hadir Gtk / Dhgtk Belum Menjadi Kriteria Penerbitan Sktp Dan Tpg Semester 2 Tahun 2018 Berdasarkan surat edaran resmi Dirjen GTK pada tanggal 2 November 2018 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kabupaten/Kot… Read More...
Surat Edaran Penyampaian Nilai Rapor Di Aplikasi Dapodik 2019 Smk Terkait implementasi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 ihwal Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar ol… Read More...
Contoh Surat Penugasan Pendidik/Guru Dari Kepala Sekolah Untuk Registrasi Pppk Tahun 2019 Sebagaimana dokumen yang harus diupload dalam proses registrasi seleksi P3K Tahun 2019 khusus bagi pendidik/guru di antaranya ialah : Ijaza… Read More...
Informasi Penting Pemutakhiran Data Di Aplikasi Dapodik Semester 2 (Genap) Tahun Fatwa 2018/2019 Versi 2019.C Dirilis Pada Final Bulan Februari 2019 Informasi ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala LPMP, dan Kepal… Read More...
0 Response to "Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Perihal Kualitas Data Di Aplikasi Dapodik Versi 2019"
Posting Komentar