A. Pelaksanaan OSK
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
1. Umum
a. OSK dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2019
b. Penilaian OSK dilaksanakan pada Minggu Pertama Bulan Maret 2019
c. Pengiriman daftar pemenang dilengkapi biodata akseptor dan informasi program pelaksanaan serta pemenang seleksi tingkat kabupaten/kota kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi paling lambat Minggu Kedua Bulan Maret 2019.
2. Sosialisasi Kegiatan
Agar OSK sanggup diikuti oleh siswa-siswa di seluruh pelosok Indonesia perlu dilakukan sosialisasi pelaksanaan OSK kepada sekolah-sekolah pada awal tri-semester ketiga supaya sanggup merencanakan kegiatan yang selaras dengan aktivitas OSK, yaitu mencakup sosialisasi, pembinaan, dan pelaksanaan kegiatan.
3. Administrasi Peserta
Panitia wajib mengusut keabsahan akseptor sesuai panduan
4. Ruangan
a. Perlu dipastikan pencahayaan, sirkulasi udara, kebersihan ruangan, ketenangan, kenyamanan, dan keamanan ruangan tesJarak duduk antar-peserta minimum 1 meter atau maksimum 20 siswa per kelas.
b. Setiap ruang tes diawasi setidaknya oleh dua pengawas
c. Peserta dari sekolah yang sama tidak duduk berdekatan
d. Setiap ruangan dan setiap meja di masing-masing ruangan diberi nomor
e. Ruangan tes disterilkan/dibebaskan dari pihak lain yang tidak berkepentingan.
5. Soal
a. Soal digandakan, dikemas, dan disegel dalam amplop tertutup.
b. Soal dipastikan tiba di lokasi tes setidaknya 1 (satu) jam sebelum tes dimulai.
c. Amplop soal yang tersegel gres boleh dibuka di depan peserta.
d. Jumlah soal dipastikan sesuai dengan banyaknya peserta
6. Pelaksanaan Lomba
a. Tersedia lembar kertas buram
b. Tersedia jam dinding dengan waktu yang sempurna sama pada setiap kelas atau bel/sound system terpadu paralel lintas kelas untuk memastikan bahwa jam mulai dan selesai tes satu bidang sains diselenggarakan serentak
c. Penyelenggaraan tes dipastikan sesuai dengan janji waktu.
d. Keberlangsungan tes dipastikan dengan baik, tidak ada gangguan dari kunjungan orang tua/keluarga, guru, pejabat, atau wartawan
e. Seluruh berkas soal dikumpulkan dan dipastikan bahwa tidak ada berkas soal yang hilang atau terbawa peserta.
f. Seluruh hasil ujian akseptor dikumpulkan sesuai dengan nomor akseptor dengan urutan membesar.
7. Pemeriksaan hasil lembar jawaban
a. Dilakukan evaluasi hasil lembar balasan peserta.
b. Hasil evaluasi seleksi tingkat kabupaten/kota ditetapkan dan dipublikasikan
8. Konsumsi, Akomodasi dan Transportasi
a. Tersedia akomodasi, konsumsi, dan transportasi peserta
b. Tersedia petugas kesehatan di setiap lokasi penyelenggaraan seleksi
B. Tata Tertib Peserta OSK
1. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2. Peserta wajib membawa identitas.
3. Peserta menempati daerah duduk yang telah disediakan sesuai dengan nomor akseptor masing-masing.
4. Peserta yang terlambat masuk sanggup mengikuti tes sehabis menerima izin dari panitia/pengawas dengan tidak ada komplemen waktu (sesuai dengan jadwal yang berlaku).
5. Peserta membawa alat-alat tulis yang diharapkan dan tidak boleh untuk saling meminjam antar peserta.
6. Peserta tidak boleh memakai buku catatan, kalkulator (kecuali bidang sains tertentu), kamus, atau alat bantu lainnya sesuai petunjuk pada soal.
7. Peserta mengisi dan menandatangani daftar hadir yang telah disediakan.
8. Peserta menuliskan isian biodata dan nomor akseptor pada lembar jawaban.
9. Peserta mendapatkan satu set soal, lembar jawaban, dan kertas buram.
10. Peserta mengerjakan soal sehabis tanda mulai tes dibunyikan, semua akseptor memulai dan mengakhiri tes bersama-sama. Peserta yang sudah selesai sebelum waktunya tidak boleh meninggalkan ruangan.
11. Peserta mengusut kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama hingga terakhir dan mengerjakan tes sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
12. Seluruh akseptor berdoa sesuai keyakinan masing-masing sebelum mengerjakan soal.
13. Peserta sanggup bertanya pada pengawas dengan mengangkat tangan bila ada hal-hal yang tidak jelas.
14. Peserta tidak boleh memberikan pertanyaan yang mengarah pada balasan butir soal.
15. Peserta harus bekerja sendiri, tidak boleh bekerja sama/berdiskusi atau melaksanakan kecurangan atau hal-hal lain yang sanggup mencurigakan atau diduga melaksanakan kerja sama.
16. Peserta yang melaksanakan kecurangan akan menerima hukuman dan menerima nilai 0 (nol).
17. Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan hingga batas final waktu tes. Oleh sebab itu, sebelum tes berlangsung, pengawas memberitahukan bila ada akseptor yang hendak ke toilet sebaiknya dilakukan sebelum tes berlangsung. Jika ada akseptor yang hendak ke toilet pada ketika tes harus seizin dan/atau diantar oleh pengawas.
18. Peserta harus menulis balasan tes dengan jelas, dan tidak boleh mencoret-coret lembar soal.
19. Peserta tidak boleh berbicara atau melaksanakan hal-hal lain yang sanggup mengganggu konsentrasi akseptor lain.
20. Peserta tidak boleh berjalan memperlihatkan hasil balasan dan soalnya ke pengawas. Pengawas akan mengambil lembar soal dan lembar balasan siswa dari setiap meja peserta.
C. Petunjuk Bagi Pengawas
1. Pengawas memperkenalkan diri dahulu sebelum tes dimulai.
2. Pengawas memberitahu Bidang Sains yang akan diujikan kepada peserta.
3. Pengawas mempersilakan berdoa sebelum mengerjakan soal.
4. Pengawas membagikan lembar balasan terlebih dahulu dan akseptor diminta mengisi nama, nomor peserta, asal sekolah, tanggal pelaksanaan tes, dan sebagainya. Pengawas juga membagikan kertas buram untuk dipakai akseptor dalam menghitung/memecahkan soal, lalu membagi lembar soal.Pengawas menanyakan kepada akseptor apabila ada yang tidak membawa alat tulis yang diperlukan. Selanjutnya pengawas meminjamkan alat tulis tersebut kepada akseptor yang tidak membawanya.
5. Lembar soal dan lembar balasan yang berlebih/cadangan tetap berada dalam amplop atau disimpan oleh pengawas, dan tidak boleh untuk didiskusikan dengan pengawas lain atau peserta.
6. Pengawas meminta akseptor untuk mengusut kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama hingga terakhir dan melaporkan kepada pengawas apabila terdapat ketidaklengkapan soal.
7. Pengawas mencatat akseptor yang melaksanakan kecurangan pada lembar informasi acara.
8. Pengawas tidak boleh merokok atau berbicara atau hal-hal lain yang sanggup mengganggu konsentrasi peserta.
9. Selama lomba berlangsung, pengawas mengedarkan daftar hadir, dan mengusut identitas peserta.
10. Pengawas mengingatkan sisa waktu yang tersedia, misal masih 15 menit lagi atau 5 menit lagi. Pengawas mengingatkan supaya tidak ada lagi akseptor yang mengerjakan soal sehabis waktu habis.
11. Pengawas menghitung kembali lembar soal dan lembar jawaban. Kemudian mengurutkan masing-masing lembar soal dan lembar balasan sesuai dengan nomor akseptor pada Daftar Hadir. Pastikan tidak ada yang tertinggal.
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Standar Pelaksanaan Olimpiade Sains Tingkat Kabupaten/Kota"
Posting Komentar