A. Pelaksanaan OSP
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
1. Umum
a. OSP dilaksanakan oleh Panitia Provinsi berkoordinasi dengan panitia pusat.
b. OSP dilaksanakan pada tanggal 9 s.d. 11 April 2019
c. Dilakukan pengarahan kepada peserta, pengawas dan guru pendamping.
2. Administrasi Peserta
Panitia wajib menyidik keabsahan penerima sesuai dengan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Ruangan
a. Perlu dipastikan pencahayaan, sirkulasi udara, kebersihan ruangan, ketenangan, kenyamanan, dan keamanan ruangan tes
b. Jarak duduk antar-peserta minimum 1 meter atau maksimum 20 siswa per kelas.
c. Setiap ruang tes diawasi setidaknya oleh dua pengawas
d. Peserta dari sekolah yang sama tidak duduk berdekatan
e. Setiap ruangan dan setiap meja di masing-masing ruangan diberi nomor
f. Ruangan tes disterilkan/dibebaskan dari pihak lain yang tidak berkepentingan.
4. Soal
a. Soal dipastikan tiba di lokasi tes setidaknya 1 (satu) jam sebelum tes dimulai.
b. Amplop soal yang tersegel gres boleh dibuka di depan peserta.
c. Jumlah soal dipastikan sesuai dengan banyaknya peserta
5. Pelaksanaan Lomba
a. Tempat duduk penerima diatur secara merata (peserta dari sekolah yang sama tidak duduk berurutan/berdekatan)
b. Dilaksanakan pengarahan kepada pengawas dan pertemuan teknis penerima seleksi satu hari sebelum pelaksanaan tes
c. Tersedia lembar kertas buram
d. Tersedia jam dinding dengan waktu yang sempurna sama pada setiap kelas atau bel/sound system terpadu paralel lintas kelas untuk memastikan bahwa jam mulai dan selesai tes satu bidang sains diselenggarakan serentak
e. Penyelenggaraan tes dipastikan sesuai dengan waktu yang disediakan.
f. Keberlangsungan tes dipastikan dengan baik bahwa tidak ada gangguan dari kunjungan orang tua/keluarga, guru, pejabat, atau wartawan
g. Seluruh berkas soal dan lembar tanggapan dikumpulkan, dihitung, diurutkan, dan dipastikan bahwa tidak ada berkas yang hilang atau terbawa peserta.
h. Seluruh hasil ujian penerima dikumpulkan sesuai dengan panduan pelaksanaan.
i. Lembar tanggapan dan gosip program dimasukkan ke dalam amplop dan diserahkan ke panitia pusat.
6. Penilaian dan Penetapan Hasil OSP
a. Penilaian lembar tanggapan dilakukan oleh Tim Juri Pusat.
b. Tim Juri menetapkan hasil (juara) seleksi tingkat provinsi dan akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Pembinaan SMA.
c. Keputusan Juri perihal pemenang tidak sanggup diganggu-gugat.
7. Konsumsi, Akomodasi dan Transportasi
a. Panitia menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi peserta
b. Panitia menyediakan petugas kesehatan di setiap lokasi penyelenggaraan seleksi
B. Tata tertib Peserta OSP:
1. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
2. Peserta wajib membawa identitas.
3. Peserta menempati daerah duduk yang telah disediakan sesuai dengan nomor penerima masing-masing.
4. Peserta yang terlambat masuk sanggup mengikuti tes sesudah menerima izin dari panitia/pengawas dengan tidak ada perhiasan waktu (sesuai dengan agenda yang berlaku).
5. Peserta membawa alat-alat tulis yang diharapkan dan tidak boleh untuk saling meminjam di antara peserta.
6. Peserta tidak boleh memakai buku catatan, kalkulator (kecuali bidang sains tertentu), kamus, atau alat bantu lainnya sesuai petunjuk pada soal.
7. Peserta mengisi dan menandatangani daftar hadir yang telah disediakan.
8. Peserta menuliskan isian biodata dan nomor penerima pada lembar jawaban.
9. Peserta mendapatkan satu set soal, lembar jawaban, dan kertas buram.
10. Peserta mengerjakan soal sesudah tanda mulai tes dibunyikan, semua penerima memulai dan mengakhiri tes bersama-sama. Peserta yang sudah selesai sebelum waktunya tidak boleh meninggalkan ruangan
11. Peserta menyidik kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama hingga terakhir dan mengerjakan tes sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
12. Seluruh penerima berdoa sesuai kepercayaan masing-masing sebelum mengerjakan soal.
13. Peserta sanggup bertanya pada pengawas dengan mengangkat tangan kalau ada hal-hal yang tidak jelas.
14. Peserta tidak boleh memberikan pertanyaan yang mengarah pada tanggapan butir soal.
15. Peserta harus bekerja sendiri, tidak boleh bekerjasama/berdiskusi atau melaksanakan kecurangan atau hal-hal lain yang sanggup mencurigakan atau diduga melaksanakan kerja sama.
16. Peserta yang melaksanakan kecurangan akan menerima nilai 0 (nol).
17. Peserta tidak boleh meninggalkan ruangan hingga batas simpulan waktu tes. Oleh alasannya yaitu itu, sebelum tes berlangsung, pengawas memberitahukan bila ada penerima yang hendak ke toilet sebaiknya sebelum tes berlangsung. Jika terpaksa, selama tes berlangsung ada penerima yang hendak ke toilet harus seijin pengawas.
18. Peserta harus menulis tanggapan tes dengan jelas, dan tidak boleh mencoret-coret lembar soal.
19. Peserta tidak boleh berbicara atau melaksanakan hal-hal lain yang sanggup mengganggu konsentrasi penerima lain.
20. Peserta tidak boleh berjalan menunjukkan hasil tanggapan dan soal ke pengawas. Pengawas akan mengambil lembar soal dan lembar tanggapan siswa dari setiap meja peserta.
C. Petunjuk Bagi Pengawas
1. Pengawas memperkenalkan diri sebelum tes dimulai.
2. Pengawas memberitahu bidang sains yang akan diujikan kepada peserta.
3. Pengawas memastikan kelengkapan alat tulis peserta.
4. Pengawas membagikan lembar tanggapan terlebih dahulu dan penerima diminta mengisi nama, nomor peserta, asal sekolah, tanggal pelaksanaan tes, dan sebagainya. Pengawas juga membagikan kertas buram untuk dipakai penerima dalam menghitung/memecahkan soal.
5. Pengawas menyilakan penerima berdoa sebelum mengerjakan soal.
6. Setelah seluruh penerima selesai menuliskan isian pada lembar jawaban, pengawas membagikan lembar soal.
7. Lembar soal dan lembar tanggapan yang berlebih/cadangan tetap berada dalam amplop atau disimpan oleh pengawas, dan tidak boleh untuk didiskusikan dengan pengawas lain atau peserta.
8. Pengawas meminta penerima untuk menyidik kelengkapan halaman lembar soal, mulai dari halaman pertama hingga terakhir dan melaporkan kepada pengawas apabila terdapat ketidaklengkapan soal.
9. Pengawas mencatat penerima yang melaksanakan kecurangan pada lembar gosip program dengan keterangan yang lengkap.
10. Pengawas tidak boleh merokok atau berbicara atau hal-hal lain yang sanggup mengganggu konsentrasi peserta.
11. Selama tes berlangsung, pengawas mengedarkan daftar hadir, dan menyidik identitas peserta.
12. Pengawas mengingatkan sisa waktu yang tersedia, misal masih 15 menit lagi atau 5 menit lagi. Pengawas mengingatkan supaya tidak ada lagi penerima yang mengerjakan soal sesudah waktu habis.
13. Pengawas menghitung kembali lembar soal dan lembar jawaban. Kemudian mengurutkan masing-masing lembar soal dan lembar tanggapan sesuai dengan nomor penerima pada Daftar Hadir. Pastikan tidak ada yang tertinggal.
Tata tertib bagi penerima dan petunjuk untuk pengawas pada OSN akan dijelaskan pada buku panduan penyelenggaraan Olimpiade Sains Tingkat Nasional.
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Standar Pelaksanaan Olimpiade Sains Tingkat Provinsi"
Posting Komentar