Berikut yakni dasar aturan dari Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Prestasi Kerja PNS Kementerian Agama.
Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Prestasi Kerja PNS Kementerian Agama dikala ini menurut pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : SJ/B.II/2/Kp.02.3/488/2015, Tahun : 2015 selengkapnya sanggup dibaca sekaligus didownload/unduh pribadi melalui tautan yang tersedia di bawah ini:
0 Response to "Skp Dan Prestasi Kerja Pns Kementerian Agama"
Posting Komentar