Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018, Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengalami perubahan dari yang sebelumnya berbasis Program Keahlian (PK) menjadi Satuan Pendidikan (SP). Oleh karenanya, untuk memperoleh kepastian aturan atas Status legalisasi SMK, BAN-S/M perlu melaksanakan konversi nilai PK menjadi nilai Satuan Pendidikan.
Status Akreditasi Satuan Pendidikan terdiri atas:
a. terakreditasi; dan
b. tidak terakreditasi.
Peringkat terakreditasi Satuan Pendidikan terdiri atas:
a. terakreditasi A (unggul);
b. terakreditasi B (baik); dan
c. terakreditasi C (cukup).
Di sini : SK Konversi Status Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 Tahap 2 dan Tahap 3
Di sini : SK Konversi Status Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019 Tahap 2 dan Tahap 3
Peringkat terakreditasi Satuan Pendidikan meliputi kelayakan seluruh agenda yang diselenggarakan pada dikala Akreditasi.
Berikut Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah perihal Konversi Status Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan untuk tiap provinsi.
1. Aceh
2. Bali
3. Banten
4. Bengkulu
7. Gorontalo
8. Jambi
9. Jawa Barat
10. Jawa Tengah
11. Jawa Timur
12. Kalimantan Barat
15. Kalimantan Timur
16. Kalimantan Utara
18. Kepulauan Riau
19. Lampung
20. Maluku
21. Maluku Utara
24. Papua
25. Papua Barat
26. Riau
27. Sulawesi Barat
28. Sulawesi Selatan
29. Sulawesi Tengah
31. Sulawesi Utara
32. Sumatera Barat
33. Sumatera Selatan
34. Sumatera Utara
Sumber tumpuan : https://bansm.kemdikbud.go.id
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Sk Konversi Status Ratifikasi Smk Tahap 1"
Posting Komentar