Berikut salinan isi dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 wacana Pengamanan Surat Suara Di Percetakan dan Pendistribusian Ke Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan.
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENGAMANAN SURAT SUARA DI PERCETAKAN DAN PENDISTRIBUSIAN KE KOMISI PEMILIHAN UMUM/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 345 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 wacana Pemilihan Umum, perlu memutuskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum wacana Pengamanan Surat Suara di Percetakan dan Pendistribusian ke Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 wacana Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM TENTANG PENGAMANAN SURAT SUARA DI PERCETAKAN DAN PENDISTRIBUSIAN KE KOMISI PEMILIHAN UMUM/KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu ialah sarana kedaulatan rakyat untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Presiden dan Wapres ialah Presiden dan Wapres sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat dewan perwakilan rakyat ialah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD ialah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD ialah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Penyelenggaraan Pemilu ialah pelaksanaan tahapan Pemilu yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilu.
7. Penyelenggara Pemilu ialah forum yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara pribadi oleh rakyat.
8. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU ialah forum Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan sanggup bangkit diatas kaki sendiri dalam melaksanakan Pemilu.
9. KPU Provinsi ialah forum Penyelenggara Pemilu di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang wacana Pemilihan Umum.
10. Komisi Independen Pemilihan Aceh yang selanjutnya disebut KIP Aceh ialah forum Penyelenggara Pemilu di Provinsi Aceh yang merupakan pecahan dari KPU yang diberi wewenang oleh Undang-Undang wacana Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
11. Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU/KIP Kabupaten/Kota ialah forum Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang wacana Pemilihan Umum.
12. Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KIP Kabupaten/Kota ialah forum Penyelenggara Pemilu yang merupakan pecahan dari KPU yang diberi wewenang oleh Undang-Undang wacana Pemerintahan Aceh untuk menyelenggarakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
13. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu ialah forum Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14. Surat Suara ialah salah satu jenis perlengkapan Pemungutan Suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang dipakai oleh Pemilih untuk memperlihatkan bunyi pada Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
15. Pengamanan Surat Suara ialah kegiatan mengamankan Surat Suara dalam pencetakan, penghitungan, pengepakan, penyimpanan dan pendistribusian ke tujuan.
16. Pencetakan ialah sebuah proses industri untuk memproduksi secara massal Surat Suara, dengan tinta di atas kertas memakai mesin cetak.
17. Perusahaan Pencetak Surat Suara yang selanjutnya disebut Percetakan ialah perusahaan yang menjalankan proses industri untuk memproduksi Surat Suara secara massal dengan tinta di atas kertas memakai mesin cetak.
18. Penghitungan ialah kegiatan menghitung dan mencatat Surat Suara sesuai jumlah kebutuhan setiap KPU/KIP Kabupaten/Kota.
19. Pengepakan ialah kegiatan menata dan mengemas Surat Suara sesuai dengan jumlah alokasi kebutuhan per KPU/KIP Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi/KIP Aceh.
20. Penyimpanan ialah kegiatan menempatkan Surat Suara pada tempat tertentu sehingga Surat Suara dalam kondisi kondusif dan baik.
21. Pendistribusian ialah kegiatan pengiriman Surat Suara dari Percetakan ke tempat Penyimpanan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan jumlah, jenis, waktu, alamat, dan skala prioritas lokasi pengiriman.
22. Hari ialah hari kalender.
BAB II
PENGAMANAN PENCETAKAN DAN PENGHITUNGAN
Pasal 2
(1) Pencetakan Surat Suara dilakukan oleh Percetakan.
(2) Pencetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam negeri dengan hasil cetak yang berkualitas baik dan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh KPU.
(3) Percetakan tidak boleh mencetak Surat Suara lebih dari jumlah yang telah ditetapkan oleh KPU.
(4) Dalam hal terjadi kelebihan Pencetakan dari jumlah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disebabkan oleh hambatan teknis lantaran proses penyetelan warna pada mesin cetak produksi, Percetakan wajib melaporkan kepada KPU.
(5) Kelebihan cetakan Surat Suara dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib dimusnahkan dengan disaksikan oleh KPU, Bawaslu, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat.
(6) Pemusnahan kelebihan cetak Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan ke dalam isu acara, yang ditandatangani oleh Percetakan, KPU, Bawaslu, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, memakai format sebagaimana ditetapkan dalam keputusan KPU.
(7) Pemusnahan Surat Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(8) Percetakan wajib menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keutuhan Surat Suara.
Pasal 3
(1) KPU membentuk tim pengawas untuk melaksanakan Pengamanan terhadap Pencetakan dan Penghitungan Surat Suara.
(2) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana yang keanggotaannya sanggup ditetapkan dengan keputusan KPU.
(3) Tim pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengawasi dan mengamankan desain, plat cetak, dan dokumen digital master Surat Suara sebelum dan sehabis dipakai untuk Pencetakan, serta menyegel dan menyerahkannya kepada KPU;
b. mengawasi Pencetakan untuk menjaga kualitas cetakan Surat Suara;
c. memverifikasi jumlah hasil cetak Surat Suara yang sesuai dengan ketentuan;
d. memverifikasi jumlah Surat Suara yang tidak sesuai dengan ketentuan untuk dimusnahkan;
e. memverifikasi jumlah Surat Suara yang telah dikirim ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;
f. memverifikasi jumlah Surat Suara yang masih tersimpan di Percetakan;
g. menandatangani isu program hasil Pencetakan bersama Percetakan; dan
h. membuat laporan hasil Pencetakan secara terpola kepada KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU.
(4) Berita program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter g memakai format isu program sebagaimana ditetapkan dengan keputusan KPU.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter h memakai format laporan yang ditetapkan dalam keputusan KPU.
(1) Proses Pengepakan Surat Suara dilakukan sehabis proses sortir untuk memastikan kondisi Surat Suara dalam keadaan baik, sempurna jumlah, tidak ada bekas jarum dan jejak roll penekan kertas.
(2) Pengepakan Surat Suara dilakukan menurut jenis Surat Suara dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 4
Setelah Pencetakan, Surat Suara disimpan menurut jenis Surat Suara dan tempat pemilihan.
Pasal 5
KPU berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengamankan Surat Suara selama proses Pencetakan dan Penghitungan.
BAB III
PENGAMANAN PENGEPAKAN
Pasal 6
a. Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD:
1. setiap 10 (sepuluh) pak kantong plastik atau sejumlah 500 (lima ratus) lembar Surat Suara yang terdiri dari masing-masing tempat pemilihan dipak dalam kantong plastik kemudian dimasukkan ke dalam boks untuk menghindari kerusakan selama dalam proses Pendistribusian dari Percetakan ke lokasi tujuan;
2. khusus untuk Surat Suara DPD berukuran 58 x 26 sentimeter setiap 20 (dua puluh) pak kantong plastik atau 1.000 (seribu) lembar Surat Suara dimasukan ke dalam kantong plastik besar, kemudian dimasukan/dikemas dalam boks; dan
3. bagian luar boks diberi label nama KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan pengiriman, jenis Surat Suara, tempat pemilihan, jumlah lembar Surat Suara, dan nomor boks; dan
b. Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:
1. setiap 20 (dua puluh) pak kantong plastik atau sejumlah 2.000 (dua ribu) lembar Surat Suara masing-masing Pasangan Calon dipak dalam kantong plastik, kemudian dimasukkan ke dalam boks, untuk menghindari kerusakan selama dalam proses Pendistribusian dari Percetakan ke KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
2. bagian luar boks diberi label nama KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan pengiriman, jenis Surat Suara, jumlah lembar Surat Suara, dan nomor boks.
(3) Pengepakan dilakukan oleh Percetakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. bahan Pengepakan harus memakai materi yang berkualitas baik;
b. kemasan memakai plastik untuk mencegah kerusakan Surat Suara;
c. Pengepakan dilakukan dengan baik, teliti, rapi, dan tidak merusak Surat Suara;
d. setiap kemasan diberi label menurut jenis Surat Suara dan ditulis nama KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, tempat pemilihan, isi jumlah lembar, serta nomor dan jumlah boks; dan
e. melampirkan surat pengantar yang memuat rincian jumlah dan peruntukannya.
BAB IV
PENGAMANAN PENYIMPANAN
Pasal 7
Selama proses Pencetakan di Percetakan, Surat Suara yang telah dilakukan Pengepakan harus disimpan di tempat Penyimpanan yang menjamin keselamatan dan keamanan Surat Suara.
Pasal 8
Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi persyaratan meliputi:
a. areal gudang bebas banjir;
b. instalasi listrik cukup memadai;
c. pintu gerbang yang aman;
d. dinding, lantai, dan atap gudang berkualitas baik dan menjamin keamanan barang;
e. pengaturan udara atau ventilasi gudang cukup baik;
f. tersedia palet/ganjal barang;
g. letak gudang gampang dilalui sarana transportasi;
h. tersedia alat pemadam kebakaran dan anti rayap;
i. terjaminnya keamanan di lingkungan lokasi gudang; dan
j. tersedianya alat pemindahan barang.
Pasal 9
Penyimpanan hasil Pengepakan Surat Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditempatkan secara terpisah;
b. penempatannya gampang diawasi dan sanggup dihitung secara periodik;
c. diberi label nama barang dan jumlah; dan
d. setiap boks kabupaten/kota disusun terpisah dalam masing-masing palet menurut jenis Surat Suara dan alokasi titik pengiriman.
BAB V
PENGAMANAN PENDISTRIBUSIAN
Pasal 10
Pada tahap persiapan Pendistribusian Surat Suara dari Percetakan ke KPU/KIP Kabupaten/Kota, KPU melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun rencana Pendistribusian Surat Suara;
b. menetapkan pembagian wilayah Pendistribusian Surat Suara;
c. menyusun rencana moda angkutan melalui darat, laut, dan udara dengan menurut pada skala prioritas dan kondisi geografis ke tempat tujuan;
d. mengoordinasikan rencana Pendistribusian dengan Percetakan atau dengan penyedia layanan distribusi yang ditunjuk sesuai kesepakatan antara KPU dan Percetakan; dan
e. melakukan sinkronisasi jadwal Pendistribusian Surat Suara dengan KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan penyedia layanan distribusi.
(1) Percetakan yang mempunyai moda angkutan distribusi atau Percetakan yang menjalin kolaborasi dengan penyedia layanan distribusi untuk pelaksanaan Pendistribusian, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Pasal 11
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
b. memiliki keahlian, pengalaman, keuangan, teknis, dan manajerial dalam bidang pengangkutan yang diantaranya sanggup dibuktikan dengan kualifikasi/klasifikasi/sertifikasi yang dikeluarkan oleh asosiasi perusahaan/properti yang bersangkutan;
c. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan kemudahan lain yang diharapkan dalam Pendistribusian;
d. secara aturan mempunyai kapasitas untuk menandatangani surat perjanjian kerja sama;
e. tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya, dan/atau tidak sedang mengalami hukuman pidana dan/atau perdata;
f. merupakan wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir;
g. belum pernah dieksekusi menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap atas tindakan yang berkaitan dengan konduite profesional perusahaan/perorangan;
h. memberikan pernyataan yang benar wacana kualifikasi dan sertifikasi yang dimilikinya dan sanggup dipertanggungjawabkan; dan
i. memiliki pertanggungan asuransi.
(2) Dalam hal Percetakan atau penyedia layanan distribusi tidak memperlihatkan pernyataan yang benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter h, Percetakan atau penyedia layanan distribusi dikenai hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelaksanaan pengamanan Pendistribusian, Percetakan wajib untuk:
a. menjamin keamanan isi muatan dengan memakai moda transportasi yang memenuhi standar layak jalan;
b. menginformasikan jadwal pengiriman dan progres pengiriman per hari kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan;
c. menginformasikan rencana jadwal kedatangan barang minimal 1 (satu) Hari sebelum kedatangan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota tujuan; dan
d. mengganti Surat Suara yang rusak selama Pendistribusian.
Pasal 12
KPU bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan TNI dalam pengamanan Pendistribusian Surat Suara.
Pasal 13
(1) KPU berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pengawalan dalam rangka pengamanan Pendistribusian Surat Suara ke tempat tujuan.
(2) Pengawalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan semenjak Surat Suara diangkut dan dikirim ke tempat tujuan, hingga dengan diserahkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota selaku pihak yang menerima.
(3) Dalam keadaan darurat Pendistribusian Surat Suara, KPU melibatkan Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 14
(1) KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib melaksanakan pengawasan terhadap kelancaran, keamanan, dan keselamatan Surat Suara.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan mulai dari pengangkutan dan pengiriman dari tempat Percetakan hingga dengan alamat tujuan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. memeriksa Surat Suara yang akan dikirim ke tempat tujuan sesuai dengan alokasi kebutuhan yang telah ditetapkan oleh KPU;
b. memeriksa setiap pelaksanaan pengiriman yang telah mendapat kepastian dari penyedia layanan distribusi dengan cara memberikan informasi melalui media komunikasi yang tersedia ke alamat tujuan;
c. memastikan Surat Suara yang telah dikirim sesuai dengan alamat tujuan serta dalam keadaan baik, utuh, dan selamat; dan
d. membuat laporan perkembangan pelaksanaan Pendistribusian Surat Suara sesuai jadwal dan/atau tahapan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) karakter d memakai format laporan yang ditetapkan KPU.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada ketika Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2009 wacana Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan terhadap Pencetakan, Penghitungan, Penyimpanan, Pengepakan, Pendistribusian Surat Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Pkpu Nomor 1 Tahun 2019 Wacana Pengamanan Surat Bunyi Di Percetakan Dan Pendistribusian Ke Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan."
Posting Komentar