Berapa Batas Usia Pelamar PPPK Tahun 2019?
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Apakah Diperbolehkan Memilih Formasi Yang Lebih Rendah Dari Ijazah Yang Saya Miliki? (Misal: Saya Memiliki Ijazah S1 Untuk Melamar Formasi D3)
Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan gugusan dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
Apakah Ada Persyaratan Khusus Lainnya?
Ada, Masing-masing instansi memiliki persyaratan khusus.
- Untuk Tenaga Pendidik (Guru):
1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
3. Masih aktif mengajar hingga dikala mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat gosip minimal NUPTK/NIK, nama, daerah dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah daerah mengajar dan menurut peta kebutuhan guru dikala ini.
- Untuk Tenaga Kesehatan :
1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan memiliki STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
5. Daftar persyaratan jabatan
- Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian :
Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018
Sumber : https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Persyaratan Usia Pppk Tahun 2019 Dan Persyaratan Umum Dan Khusus Tenaga Pendidik/Guru, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian"
Posting Komentar