Persyaratan Usia Pppk Tahun 2019 Dan Persyaratan Umum Dan Khusus Tenaga Pendidik/Guru, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian

Berapa Batas Usia Pelamar PPPK Tahun 2019?

Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Apakah Diperbolehkan Memilih Formasi Yang Lebih Rendah Dari Ijazah Yang Saya Miliki? (Misal: Saya Memiliki Ijazah S1 Untuk Melamar Formasi D3)

Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan gugusan dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Apakah Ada Persyaratan Khusus Lainnya?
Ada, Masing-masing instansi memiliki persyaratan khusus.

- Untuk Tenaga Pendidik (Guru):

1.   Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
2.   Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
3.   Masih aktif mengajar hingga dikala mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat gosip minimal NUPTK/NIK, nama, daerah dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4.   Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah daerah mengajar dan menurut peta kebutuhan guru dikala ini.


-  Untuk Tenaga Kesehatan :

1.   Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan memiliki STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
2.   STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3.   Ijazah diunggah melalui SSCASN
4.   Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
5.   Daftar persyaratan jabatan

-  Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian :

Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018



Sumber http://blogomjhon.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan Usia Pppk Tahun 2019 Dan Persyaratan Umum Dan Khusus Tenaga Pendidik/Guru, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian"

Posting Komentar