Panduan Cara Daftar / Pendaftaran Str Online Terbaru Tenaga Kesehatan

Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) yaitu forum yang berfungsi untuk menjamin mutu tenaga kesehatan yang menunjukkan pelayanan kesehatan. Salah satu tugas dalam kegiatan tersebut MTKI yaitu menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR). Dalam abad globalisasi dan moderndisasi dikala ini yang semakin maju MTKI mengambil langkah untuk meningkatkan pelayanannya dalam mempercepat penerbitan STR secara online (memanfaatkan jaringan internet).

Oleh sebab itu untuk melancarkan dalam prosesnya kami menghadirkan buku ini sebagai penduan tenaga kesehatan dalam melaksanakan pendaftaran secara online dengan impian akan lebih mempercepat proses pengajuan dan penerbitan STR serta menunjukkan informasi/cek status sejauh mana berkas pengajuan yang telah dilakukan.

Berikut yaitu manual penggunaan aplikasi pendaftaran STR secara online yang terdiri dari:

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
1. PENDAHULUAN
2. AKSES APLIKASI
3. TAMPILAN APLIKASI
3.1 MENU BERANDA
3.2 MENU REGISTRASI
3.2.1 Cara Mendapatkan PIN
3.2.2 Memulai Registrasi
3.2.3 Registrasi Baru
3.2.4 Registrasi Ulang
3.2.5 Simpan Data
3.2.6 Pembayaran Registrasi STR Online
3.2.7 Upload Foto
3.2.8 Pencetakan Formulir 1a
3.3 MENU CEK STATUS
4. FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)
5. KESIMPULAN
6. DAFTAR PENYUSUN


Sebelum masuk aplikasi, harap diperhatikan beberapa hal tersebut di bawah:

Bagi Pemohon Registrasi Baru lulusan diatas 2012 dan Naik Level pastikan sudah mempunyai Sertifikat Kompetensi. Bagi Pemohon Re-Registrasi / Perpanjangan STR pastikan sudah mempunyai Surat Rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi masing-masing. Terhitung tanggal 16 Juni 2017, Pembayaran PNBP untuk Registrasi STR memakai sistem MPN G2 / Simponi melalui Kode Billing yang didapatkan pada dikala proses Registrasi Online.

Untuk Tenaga Kesehatan dengan Pendidikan dibawah D3 tidak sanggup melaksanakan Registrasi STR secara Online, namun sanggup diusulkan secara Manual melalui MTKP masing-masing. Untuk keamanan data anda, Registrasi STR Online WAJIB memakai EMAIL PRIBADI dan dilakukan secara MANDIRI.

Kesalahan dalam pengisian data menjadi Tanggung Jawab Pemohon. Setelah anda simpulan melaksanakan Pendaftaran STR Online, berkas persayaratan harap dikirim secepatnya ke MTKP masing-masing.


Sumber http://blogomjhon.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Panduan Cara Daftar / Pendaftaran Str Online Terbaru Tenaga Kesehatan"

Posting Komentar