Menjaga stabilitas negara yaitu kewajiban seluruh ASN, khususnya ASN/Pegawai Kementerian Agama sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Untuk itu ASN/Pegawai dihentikan keras memperkeruh situasi bangsa dengan membuatkan ujaran kebencian terkait Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah, Agama, Pemilu dan lainnya. Sebagaimana siaran pers BKN Nomor 006/RILIS/BKN/V/2018 wacana Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN.
0 Response to "Menjaga Stabilitas Negara Kewajiban Seluruh Asn"
Posting Komentar