Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam yang selanjutnya disebut SKPTKI yakni kriteria minimal wacana nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam pada pendidikan tinggi keagamaan Islam, terdiri dari standar keagamaan pada pendidikan, standar keagamaan pada penelitian, dan standar keagamaan pada dedikasi kepada masyarakat.
Standar Keagamaan Pada Pendidikan yakni kriteria minimal wacana nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam yang harus ada dalam pelaksanaan pendidikan pada perguruan tinggi tinggi keagamaan Islam yang ada di bawah kelembagaan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Standar Keagamaan Pada Penelitian yakni kriteria minimal wacana nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam yang harus ada dalam sistem penelitian pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang berada di bawah kelembagaan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Standar Keagamaan Pada Pengabdian Kepada Masyarakat yakni kriteria minimal wacana nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam yang harus ada dalam sistem dedikasi kepada masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang berada di bawah kelembagaan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Berikut selengkapnya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 wacana Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam:
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Keputusan Administrator Jenderal Pendidikan Islam Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam"
Posting Komentar