Juknis Tpg Bagi Guru Madrasah Tahun 2019

Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun 2019, yakni diatur dalam Bab III, Penerima Tunjangan Profesi Guru, terdapat beberapa perubahan terkait dengan pengukuhan ekuivalensi kiprah pelengkap guru. Tugas pelengkap untuk memenuhi beban kerja terbagi menjadi dua yakni kiprah pelengkap dan kiprah pelengkap lain.

Tugas pelengkap guru terdiri atas:

1.   Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM

2.   Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM

3.   Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM

4.   Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM

5.   Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM


Tugas pelengkap lain guru meliputi:

1.   Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM

2.   Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM

3.   Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM

4.   Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM

5.   Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM

6.   Guru Piket, ekuivalen 1 JTM

7.   Ketua forum sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM

8.   Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)

Tugas pelengkap lain sanggup dikomulatifkan sampai maksimal 6 JTM. Sedangkan bagi yang mengampu kiprah pelengkap (Wakamad, Ka Perpustakaan, dll) sanggup ditambahkan kiprah pelengkap lain tetapi tidak dihitung ekuivalensinya.

Download/unduh Juknis TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2019 silahkan klik pada tautan di bawah ini:



Sumber http://blogomjhon.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Tpg Bagi Guru Madrasah Tahun 2019"

Posting Komentar