Salah satu metode Kampanye yang sanggup dilakukan oleh Peserta Pemilu ialah kampanye melalui iklan media, baik media cetak, media elektronik, maupun media dalam jarizgan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 wacana Pemilihan Umum disebutkan, bahwa Kampanye melalui iklan tersebut dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir hingga dengan 1 (satu) hari sebelum dimulainya Masa Tenang.
Di samping pengaturan tersebut di atas, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu Pasal 38 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 wacana Kampanye Pemilihan Umum, mengatur ketentuan bahwa Komisi Pemilihan Umum sanggup memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye Peserta Pemilu, sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperlihatkan panduan dalam bagi Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Independen Aceh, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Kampanye melalui Iklan Media bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.
Maksud dan Tujuan Petunjuk Teknis ini ialah untuk memperlihatkan klarifikasi teknis dan panduan bagi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh mengenai fasilitasi
Kampanye melalui Iklan Media bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.
Petunjuk Teknis ini mencakup pengaturan pelaksanaan fasilitasi Kampanye melalui Iklan Media bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.
Spesifikasi Fasilitasi Iklan Kampanye Pemilu 2019 |
Silahkan download/unduh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tautan di bawah ini:
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Juknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Akseptor Pemilu Tahun 2019"
Posting Komentar