Aturan dan Ketentuan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan dengan parisipasi masyarakat. Poin ini memperlihatkan parisipasi masyarakat menjadi salah satu indikator pening penyelenggaraan pemilu. Tanpa parisipasi atau keterlibatan pemilih, maka sesungguhnya
pemilu idak mempunyai makna. Ukuran parisipasi tentu bukan sekadar kehadiran pemilih dalam memperlihatkan bunyi di tempat pemungutan bunyi (TPS) pada hari pemungutan bunyi atau voter turn out, tetapi keterlibatan pemilih pada keseluruhan tahapan pemilu.
Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) juga telah tetapkan sasaran kehadiran pemilih di TPS sebesar 77,5 persen. Ini tantangan berat bagi penyelenggara pemilu dan stakeholders terkait. Tidak gampang menaikkan ingkat parisipasi pemilih dalam pemilu alasannya yaitu moivasi pemilih tiba ke TPS bukan saja ditentukan oleh penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas. Jauh lebih besar lengan berkuasa dari itu yaitu kualitas akseptor pemilu, termasuk datar calonyang diajukan oleh partai poliik akseptor pemilu. Karena itu, parisipasi pemilih dalam pemilu juga sangat dipengaruhi oleh kinerja partai poliik dan rekam jejak calon/kandidat.
Tantangan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada pemilu 2019 lebih berat alasannya yaitu semakin kompleksnya penyelenggaraan pemilu. Pemilih akan berhadapan dengan lima jenis surat bunyi di TPS. Butuh kecermatan pemilih untuk memasikan tata cara dukungan bunyi yang benar di Tempat
Pemungutan Suara (TPS). Sosialisasi dan pendidikan pemilih yang lebih masif dan intensif juga dibutuhkan untuk menurunkan angka bunyi tidak sah atau invalid vote dalam pemilu.
Program relawan demokrasi yaitu gerakan sosial yang dimaksudkan untuk meningkatkan parisipasi dan kualitas pemilih dalam memakai hak pilih. Program ini melibatkan tugas serta masyarakat yang seluas-luasnya di mana mereka ditempatkan sebagai penggerak (pioneer) demokrasi bagi komunitasnya. Relawan demokrasi menjadi kawan KPU dalam menjalankan jadwal sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis kabupaten/kota. Bentuk tugas serta masyarakat ini diperlukan mampu
mendorong tumbuhnya kesadaran inggi serta tanggung jawab penuh masyarakat untuk memakai haknya dalam pemilu secara opimal.
Program relawan demokrasi dilatarbelakangi oleh parisipasi pemilih yang cenderung menurun. Empat pemilu nasional terakhir dan pelaksanaan pemilukada di banyak sekali kawasan memperlihatkan indikasi itu. Pada pemilu nasional misalnya, yaitu pemilu 1999 (92%), pemilu 2004 (84%), pemilu 2009 (71%), pemilu 2014 (73%) menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dalam upaya untuk mewujudkan kesuksesan Pemilu 2019. Banyak faktor yang mengakibatkan ingkat parisipasi mengalami tren penurunan, di antaranya yaitu jenuh dengan frekuensi penyelenggaraan pemilu yang inggi, keidakpuasan atas kinerja sistem poliik yang idak memperlihatkan perbaikan kualitas hidup, mal-administrasi penyelenggaraan pemilu, adanya paham keagamaan ani demokrasi, dan melemahnya kesadaraan masyarakat wacana peningnya pemilu sebagai instrumen transformasi sosial, dan lain sebagainya.
Program relawan demokrasi muncul juga dilatarbelakangi oleh inlasi kualitas memilih. Tanpa mengabaikan apresiasi kepada pemilih yang memakai hak pilihnya secara cerdas, sebagian pemilih kita terjebak dalam pragmaisme. Tidak semua pemilih tiba ke TPS atas idealisme tertentu tetapi ada yang didasarkan pada kalkulasi untung rugi yang sifatnya material, seperi mendapat uang dan barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari. Pragmaisme pemilih ini sebagian disumbang oleh ingkat literasi poliik yang relaif rendah, melemahnya kesukarelaan masyarakat (voluntarisme) dalam jadwal pencerdasan demokrasi, dan masifnya politik tuna wangsit dari kontestan pemilu.
Pemilu 2019 mesi menjadi iik balik problem parisipasi pemilih yang sebelumnya ada. Angka parisipasi pemilih harus meningkat dan inflasi kualitas menentukan harus dipulihkan sebetulnya menentukan yaitu indakan poliik yang mulia. KPU bersama komponen bangsa lainnya mempunyai tanggung jawab yang besar untuk memasikan iik balik itu terwujud.
Program Relawan Demokrasi yang digagas KPU melibatkan kelompok masyarakat yang berasal dari 11 (sebelas) basis pemilih strategis yaitu basis keluarga, basis pemilih pemula, basis pemilih muda, basis pemilih perempuan, basis penyandang disabilitas, basis pemilih berkebutuhan khusus, basis kaum marginal, basis komunitas, basis keagamaan, basis warga internet dan basis relawan demokrasi. Pelopor-pelopor demokrasi akan dibuat di seiap basis yang lalu menjadi penyuluh pada setiap komunitasnya. Segmentasi menurut basis pemilih dilakukan dengan kesadaran bahwa idak semua lapisan masyarakat bisa dijangkau oleh jadwal KPU. Selain itu segmentasi tersebut yaitu strategis baik dari sisi kuanitas maupun pengaruhnya dalam dinamika sosial-poliik berbangsa dan bernegara.
Program Relawan Demokrasi diperlukan bisa menumbuhkan kembali kesadaran posiif terhadap peningnya pemilu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada alhasil relawan demokrasi ini sanggup menggerakkan masyarakat tempat mereka berada, semoga mau memakai hak pilihnya dengan bijaksana serta penuh tanggung jawab, sehingga parisipasi pemilih dan kualitas Pemilu 2019 sanggup lebih baik dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya.
Tujuan Program Relawan Demokrasi bertujuan sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas proses pemilu
2. Meningkatkan parisipasi pemilih
3. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi
4. Membangkitkan kesukarelaan masyarakat sipil dalam jadwal pemilu dan demokraisasi
Persyaratan Menjadi Relawan Demokrasi
Untuk mengikui jadwal Relawan Demokrasi, seseorang harus mempunyai persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Dilarang untuk merekrut anak/saudara/sanak famili tanpa ada kompetensi
3. Berusia minimal 17 tahun pada dikala mendatar, khusus untuk relawan pemilih pemula maksimal berusia 25 tahun.
4. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
5. Berdomisili di wilayah setempat:
a. Seiap kecamatan diharuskan ada perwakilan dari relawan;
b. Jika ada wilayah dengan geograis pulau-pulau kecil/daerah terluar/daerah perbatasan diusahakan ada perwakilan relawan.
6. Non-parisan, sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak menjadi anggota Partai Poliik.
7. Memiliki kesepakatan menjadi relawan pemilu
8. Terdatar sebagai pemilih
9. Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik
10. Bertanggungjawab dan berakhlak baik
11. Bukan penggalan dari penyelenggara pemilu
12. Memiliki pengalaman dalam acara penyuluhan atau akif dalam organisasi kemasyarakatan/kemahasiswaan.
13. Membuat jadwal kerja yang akan dilaksanakan.
14. Relawan demokrasi diutamakan:
a. bagi relawan basis pemilih warga internet bisa mengoperasikan, menciptakan content/desain/slogan/meme dan mempunyai minimal 3 (tiga) akun medsos (FB, Twiter, Instagram) dengan follower atau friends sebanyak :
• Wilayah Jawa, Sumatera dan Bali minimal followers 2000 orang untuk relawan basis pemilih warga internet.
· •Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, dan Papua minimal followers 1000 orang untuk relawan basis pemilih warga internet.
b. bagi relawan basis komunitas berkedudukan sebagai ketua/anggota komunitas tertentu.
c. bagi relawan basis disabilitas berkedudukan sebagai ketua/anggota forum penyandang disabilitas.
d. bagi relawan basis keagamaan berkedudukan sebagai penyuluh keagamaan Non-PNS
15. Bagi akseptor yang pernah mengikui acara KPU (Kursus Kepemiluan/Jambore Demokrasi/ KPU Goes to Campus/ School/ Pesantren) memperoleh prioritas Persyaratan tersebut dibukikan dengan:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi ijazah SLTA atau sederajat.
3. Pas foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar.
4. Surat pernyataan idak menjadi anggota partai poliik sekurangkurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir.
5. Surat pernyataan kesediaan menjadi relawan demokrasi.
6. Surat keterangan terdatar sebagai pemilih dari PPS.
7. Surat pernyataan idak pernah dipidana penjara atau melaksanakan indak pidana.
8. Surat pernyataan bukan penggalan dari penyelenggara pemilu 2019.
9. Seriikat/Piagam yang berkaitan dengan acara KPU (bagi yang mempunyai).
10. Datar riwayat hidup.
Download/unduh Pedoman Pelaksanaan RELASI PEMILU Tahun 2019, silahkan klik pada tautan di bawah ini:
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Juknis / Anutan Korelasi (Relawan Demokrasi) Pemilu Tahun 2019"
Posting Komentar