Perkembngan teknologi yang kian pesat, ternyata memunculkan problematika tersendiri,diantaranya dalam problem bisnis. Sebagaimana umumnya para pembisnis ketik memesan barang mereka tidak perlu repot tiba ketempat pemesanan. Teknologi memudahkannya dengan cukup memesan via telepon atau sejenisnya denga kesepekatan system pembayaran melalui transfer.
Pertanyaannya :
a. Sahkah transaksi menyerupai diatas dan termasuk dalam kesepakatan apa?
Jawab : kesepakatan tersebut sanggup dikatakan kesepakatan salam yang sah, jikalau disertai persyaratn uang uka dimajelis al-aqdi (tempat berlangsungnya transaksi). Atau sanggup dikategorikan bai’ al-mushuf fi al-dzimmah (jual beli yang disifati), jikalau tsaman (harga) atau mabi’ sudah ditentukan dalam akad.
Referensi.
b. Bagaimana pengertian perihal majlis Al-aqdi terkait dengan kasus di atas (penyerahan uang muka dalam kesepakatan salam)?
Jawab : pengertian majlis al-aqdi ialah satu masa dan satu waktu dimana antara kedua belah pihak bertransaksi. Sementara pengertian penyerahan uang muka dalam kesepakatan salam ialah penerimaan transfer disaat kedua belah pihak belum dianggap berpisah dari daerah kesepakatan berdasarkan kebisaan.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Hukum Transaksi Via Telepon Berdasarkan Fiqih Islam"
Posting Komentar