Hukum Tradisi Makan Di Warung Makan Berdasarkan Fiqih Islam
Kebiasaan masyarakat kita keluar masuk warung, eksklusif memesan masakan dan melahapnya tanpa mengetahui harganya terlebih adhulu serta kejelasan transaksinya. Pertanyaannya apakah model transaksi demikian diperkenankan?
Jawab : boleh, alasannya termasuk djanar-ridla bial-badal (kerelaan pemilik barang dengan adanya pengganti.
0 Response to "Hukum Tradisi Makan Di Warung Makan Berdasarkan Fiqih Islam"
Posting Komentar