Kebiasaan masyarakat kita keluar masuk warung, eksklusif memesan masakan dan melahapnya tanpa mengetahui harganya terlebih adhulu serta kejelasan transaksinya. Pertanyaannya apakah model transaksi demikian diperkenankan?
Jawab : boleh, alasannya termasuk djanar-ridla bial-badal (kerelaan pemilik barang dengan adanya pengganti.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58Related Posts :
Bahaya Dan Efek Kurang Minum Air Putih Bagi Tubuh Meskipun kebijakan minum air putih 2 liter atau 8 gelas setiap hari telah ada semenjak 15 tahun terakhir, tapi kesadaran masyarakat Indon… Read More...
Makanan Yang Sanggup Mengobati Dan Mengatasi Haid (Menstruasi) Yang Tidak Teratur Menstruasi yaitu kondisi rutin setiap bulan yang dialami oleh kaum hawa. Haid (Menstruasi) tidak teratur atau sering dikenal dengan istil… Read More...
Problem Bulu Pada Tubuh Hampir seluruh perempuan dan cendekia balig cukup akal putri sanggup dipastikan mendambakan serta memimpikan memiliki rambut kepala lembu… Read More...
Penyebab Penyakit Ambeien Dan Cara Mengobati Penyakit Wasir Atau Ambeien Penyakit Wasir atau Ambeien yang dalam bahasa kedokteran dikenal dengan Hemoroid ialah penyakit yang terjadi alasannya adanya pelebaran p… Read More...
Dampak Dan Ancaman Meningitis (Peradangan Selaput Otak) Baru-baru ini nama penyakit ini begitu mengemuka, dikarenakan baru-bari ini ada artis comedian, Olga Syahputra, yang meninggal diakibatka… Read More...
0 Response to "Hukum Tradisi Makan Di Warung Makan Berdasarkan Fiqih Islam"
Posting Komentar