Hukum Tradisi Makan Di Warung Makan Berdasarkan Fiqih Islam

Kebiasaan masyarakat kita keluar masuk warung, eksklusif memesan masakan dan melahapnya tanpa mengetahui harganya terlebih adhulu serta kejelasan transaksinya. Pertanyaannya apakah model transaksi demikian diperkenankan?

Jawab : boleh, alasannya termasuk djanar-ridla bial-badal (kerelaan pemilik barang dengan adanya pengganti.

Referensi.


Kebiasaan masyarakat kita keluar masuk warung Hukum Tradisi Makan Di Warung Makan Menurut Fiqih Islam




Sumber, Kang Santri (Lirboyo), edisi 2.

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Tradisi Makan Di Warung Makan Berdasarkan Fiqih Islam"

Posting Komentar