Hukum Menjual Pelanggan Berdasarkan Fiqih Islam

Mempunyai pelanggan bagi setiap pedagang itu hal yang biasa, dilakukan demi kelancaran roda perdagangan. Namun terkadang ada sebagian pedagang yang menjual pelanggannya kepada orang lin. Pertanyaannya yaitu bolehkah menjual pelanggan?

Jawaban : boleh dan termasuk nuzul’aini al-wajhaif (menjual hak)

Referensi.

Mempunyai pelanggan bagi setiap pedagang itu hal yang biasa Hukum Menjual Pelanggan Menurut Fiqih Islam


Sumber, Kang Santri (Lirboyo), edisi 2.

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Menjual Pelanggan Berdasarkan Fiqih Islam"

Posting Komentar