Mempunyai pelanggan bagi setiap pedagang itu hal yang biasa, dilakukan demi kelancaran roda perdagangan. Namun terkadang ada sebagian pedagang yang menjual pelanggannya kepada orang lin. Pertanyaannya yaitu bolehkah menjual pelanggan?
Jawaban : boleh dan termasuk nuzul’aini al-wajhaif (menjual hak)
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58Related Posts :
Makanan Yang Sanggup Mengobati Dan Mengatasi Haid (Menstruasi) Yang Tidak Teratur Menstruasi yaitu kondisi rutin setiap bulan yang dialami oleh kaum hawa. Haid (Menstruasi) tidak teratur atau sering dikenal dengan istil… Read More...
Budidaya Jamur Merang Media Kardus Sektor pertanian menjadi salah satu sektor penting dalam mendorong perkembangan ekonomi Indonesia. Oleh karenanya sektor pertanian … Read More...
Hukum Dan Status Transaksi Melalui Transfer Berdasarkan Fiqih Islam Apakah pengiriman melalui transfer yang sudah masuk kerekening kemudian diambil lewat ATM sanggup dikatakan qabdl (serah terima )? Jawab :… Read More...
Dampak Dan Ancaman Meningitis (Peradangan Selaput Otak) Baru-baru ini nama penyakit ini begitu mengemuka, dikarenakan baru-bari ini ada artis comedian, Olga Syahputra, yang meninggal diakibatka… Read More...
Problem Bulu Pada Tubuh Hampir seluruh perempuan dan cendekia balig cukup akal putri sanggup dipastikan mendambakan serta memimpikan memiliki rambut kepala lembu… Read More...
0 Response to "Hukum Menjual Pelanggan Berdasarkan Fiqih Islam"
Posting Komentar