Mempunyai pelanggan bagi setiap pedagang itu hal yang biasa, dilakukan demi kelancaran roda perdagangan. Namun terkadang ada sebagian pedagang yang menjual pelanggannya kepada orang lin. Pertanyaannya yaitu bolehkah menjual pelanggan?
Jawaban : boleh dan termasuk nuzul’aini al-wajhaif (menjual hak)
0 Response to "Hukum Menjual Pelanggan Berdasarkan Fiqih Islam"
Posting Komentar