Januari 12, 2018 Bacaan, Info Agama Hukum Dan Status Transaksi Melalui Transfer Berdasarkan Fiqih Islam Apakah pengiriman melalui transfer yang sudah masuk kerekening kemudian diambil lewat ATM sanggup dikatakan qabdl (serah terima )? Jawab : sanggup dikategorikan qabdl, sedangkan status ATM yakni hanya sebagai saran. Refernsi. Sumber, Kang Santri (Lirboyo), edisi 2. Mari berteman dengan saya Follow my Instagram _yudha58 Baca juga: Share on Facebook Share on Twitter Share on Google+ Share on LinkedIn Subscribe to receive free email updates:
0 Response to "Hukum Dan Status Transaksi Melalui Transfer Berdasarkan Fiqih Islam"
Posting Komentar