Hukum Dan Status Transaksi Melalui Transfer Berdasarkan Fiqih Islam

Apakah pengiriman melalui transfer yang sudah masuk kerekening kemudian diambil lewat ATM sanggup dikatakan qabdl (serah terima )?

Jawab : sanggup dikategorikan qabdl, sedangkan status ATM yakni hanya sebagai saran.

Refernsi.


Apakah pengiriman melalui transfer yang sudah masuk kerekening kemudian diambil lewat ATM  Hukum Dan Status Transaksi Melalui Transfer Menurut Fiqih Islam


Sumber, Kang Santri (Lirboyo), edisi 2.

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Dan Status Transaksi Melalui Transfer Berdasarkan Fiqih Islam"

Posting Komentar