Hukum Dan Status Transaksi Melalui Transfer Berdasarkan Fiqih Islam

Apakah pengiriman melalui transfer yang sudah masuk kerekening kemudian diambil lewat ATM sanggup dikatakan qabdl (serah terima )?

Jawab : sanggup dikategorikan qabdl, sedangkan status ATM yakni hanya sebagai saran.

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Hukum Dan Status Transaksi Melalui Transfer Berdasarkan Fiqih Islam"

Posting Komentar