Hukum Dan Legalitas Jual Beli-(Nya) Anak Kecil Berdasarkan Fiqih Islam

Semakin pesatnya perkembangan jaman, sedikit banyak imbas kecerdasan anak.  mereka dapat beli dan jajan sendiri,lebih-lebih anak yang masih duduk di dingklik TK, mereka tidak mau berangkat sekolah bila tidak diberi uang jajan dari orang tuanya. Pertanyaannya sah trransaksi yang dilakukan anak kecil ?

Jawab : hukumnya sah, bila sesuatu yang dibeli barang yang berharga (al-haqir)

Referensinya.

 sedikit banyak imbas kecerdasan anak Hukum Dan Legalitas Jual Beli-(nya) Anak Kecil Menurut Fiqih Islam

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Dan Legalitas Jual Beli-(Nya) Anak Kecil Berdasarkan Fiqih Islam"

Posting Komentar