Hukum Dan Legalitas Jual Beli-(Nya) Anak Kecil Berdasarkan Fiqih Islam
Semakin pesatnya perkembangan jaman, sedikit banyak imbas kecerdasan anak. mereka dapat beli dan jajan sendiri,lebih-lebih anak yang masih duduk di dingklik TK, mereka tidak mau berangkat sekolah bila tidak diberi uang jajan dari orang tuanya. Pertanyaannya sah trransaksi yang dilakukan anak kecil ?
Jawab : hukumnya sah, bila sesuatu yang dibeli barang yang berharga (al-haqir)
0 Response to "Hukum Dan Legalitas Jual Beli-(Nya) Anak Kecil Berdasarkan Fiqih Islam"
Posting Komentar