Berikut ini merupakan 6 (enam) ujaran kebencian yang berkategori pelanggaran disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah ini:
1. Menyampaikan pendapat baik mulut maupun tertulis lewat media umum yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat baik mulut maupun tertulis lewat media umum yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada point 1 dan 2) melalui media umum (share, broadcast, upload, retweet, repost, instagram dan sejenisnya.
4. Mengadakan acara yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
5. Mengikuti atau menghadiri acara yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda baiklah pendapat sebagaimana poin 1 dan 2 dengan menunjukkan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
Sumber http://blogomjhon.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58Related Posts :
Skp Dan Prestasi Kerja Pns Kementerian Agama Berikut yakni dasar aturan dari Penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Prestasi Kerja PNS Kementerian Agama. Penilaian Sasaran Kerja … Read More...
Juknis Tpg Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun 2019, yakni diatur dalam Bab III, Penerima Tun… Read More...
Saring Before Sharing Cerdas Dan Santun Bermedia Sosial Kalimat yang sangat bagus, ialah “Saring” Before Sharing. Cerdas dan Santun Bermedia Sosial ialah sesudah mendapatkan berita/info lalu veri… Read More...
6 Acara Yang Termasuk Dalam Pelanggaran Disiplin Asn Berikut ini merupakan 6 (enam) ujaran kebencian yang berkategori pelanggaran disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah ini: 1. … Read More...
Menjaga Stabilitas Negara Kewajiban Seluruh Asn Menjaga stabilitas negara yaitu kewajiban seluruh ASN, khususnya ASN/Pegawai Kementerian Agama sebagai perekat dan pemersatu bangsa. U… Read More...
0 Response to "6 Acara Yang Termasuk Dalam Pelanggaran Disiplin Asn"
Posting Komentar