Teknologi.id – Dalam upaya menghindari provokasi dan isu hoaks selama agresi 22 Mei, pemerintah melaksanakan pembatasan pada beberapa fitur di media umum dan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan pemerintah melaksanakan pembatasan sementara dan sedikit demi sedikit sebagian kanal platform media umum dan pesan instan.
“Pembatasan itu dilakukan terhadap fitur-fitur platform media umum dan messaging system. Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara dan bertahap,” ungkap Rudiantara dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Politik Hukum dan Keamanan di Jakarta, Rabu (22/05/2019), ibarat dikutip dari Liputan6, Rabu (22/5/2019).
Baca juga: Menkominfo: e-Voting Paling Ideal Diterapkan di Pemilu 2029
Fitur-fitur yang dibatasi aksesnya ialah pengiriman video dan foto di aplikasi ibarat Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Pengguna akan menemukan proses upload dan d0wnl0ad foto atau video yang lebih lambat dari biasanya di aplikasi-aplikasi media umum populer.
Rudiantara menjelaskan bagaimana konten negatif dan hoaks diviralkan melalui pesan instan, seperti WhatsApp.
“Kita tahu modusnya dalam posting (konten negatif dan hoaks) di media sosial. Di Facebook, di instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media umum tapi di messaging system WhatsApp,” jelasnya.
“Jadi, teman-teman semuanya akan mengalami perlambatan d0wnl0ad–upload video, kemudian juga foto. Mengapa? Karena viralnya negatif besarnya mudaratnya ada di sana. Sekali lagi, ini bertahap,” imbuhnya.
Menghindari Dampak Negatif
Menkominfo Rudiantara menegaskan pembatasan itu ditujukan untuk menghindari efek negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan berisi provokasi.
“Kenapa alasannya ialah viralnya yang dibatasi. Viralnya itu yang negatif. Banyak mudharatnya ada di sana,” ujarnya
Menurut Rudiantara, fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan ialah fitur di media umum facebook, instagram, dan twitter untuk gambar, foto dan video. “Yang kita freeze-kan sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto, dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi,” jelasnya.
Rudiantara menjelaskan pihaknya tidak bisa melaksanakan take down satu per satu akun.
“Karena pengguna ponsel kita 200 juta lebih. Dan hampir semua memakai WhatsApp. Jika ada yang masih belum dibatasi, itu masih proses di operator telekomunikasi, kita koordinasinya juga gres saja,” terang Rudiantara
Berdasarkan UU ITE
Pembatasan tersebut berdasarkan Rudiantara didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Jadi UU ITE itu pada dasarnya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, administrasi konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini,” tandasnya.
Menkominfo memberikan usul maaf atas kondisi ini. “Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai!” tuturnya.
SMS dan Telepon Masih Bisa Digunakan
Rudiantara menegaskan bahwa fitur SMS dan telepon masih bisa digunakan.
“Komunikasi yang selama ini kita pakai sms dan voice itu tidak masalah. Pembatasan untuk media umum dan messaging system,” jelasnya.
Menkominfo juga mengapresiasi pekerja media dan media mainstream yang memainkan tugas untuk memperlihatkan isu yang terang dan menenangkan masyarakat.
“Kita sangat mengapresiasi media mainsteram. Biasanya mainnya di media online, kita kembali ke media mainstream,” jelasya.
(DWK)
Sumber https://teknologi.id
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Susukan Sosial Media Dibatasi, Begini Klarifikasi Lengkap Menkominfo"
Posting Komentar