Menguburkan
Tata-Cara Dan Waktu Memakamkan Jenazah Menurut Sunnah
Islam menganjurkan umatnya semoga selalu ingat akan mati, Islam juga menganjurkan umatnya untuk mengunjungi orang yang sedang sakit, menghibur dan mendoakannya. Apabila seseorang telah meninggal dunia, hendaklah seorang dari mahramnya yang paling akrab dan sama jenis kelaminnya melaksanakan kewajiban yang mesti dilakukan terhadap jenazah, yaitu memandikan, mengkafani, mensholatkan, dan menguburkannya.
Kaum Muslimin telah menyetujui secara ijma ' bahwa memakamkan dan menimbun mayat itu hukumnya yaitu fardhu kifayah. Allah Ta'ala telah berfirman:
ألم نجعل ٱلأرض كفاتا ( 25) أحيآء وأموٲتا ( 26
Bukankah Kami membuat bumi [tempat] berkumpul, (25) orang-orang hidup dan orang-orang mati? (26)
1. Waktu-Waktu memakamkan Jenazah
Waktu malam hari . Jumhur ulama beropini bahwa menguburkan di waktu malam itu sama saja halnya dan tak ada ubahnya dengan di waktu siang. Rasulullah saw. telah menguburkan seorang pria yang biasa berdzikir di waktu malam dengan secara keras. Begitupun Ali menguburkan Fathimah Ra . di malam hari. Dan Abu Bakar , Utsman, 'Aisyah dan Ibnu Mas'ud juga dikuburkan pada malam hari. Tapi menguburkan di waktu malam itu diperbolehkan hanyalah bila tidak berakibat hilangnya suatu pun dari hak mayat dan menyalatkannya. Jika hak itu hingga ketinggalan, dan penyelesaiannya tidak sempurna, maka agama melarang dan tidak menyukai menguburkannya di waktu bahkan hari. Dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah dari Jabir ra .: " Janganlah kau menguburkan mayatmu di malam hari, kecuali bila engkau dalam keadaan terpaksa. "
Memakamkan waktu terbit, waktu istiwa 'dan terbenamnya matahari. Para ulama sependapat bahwa bila dikhawatirkan membusuknya mayat, maka sanggup dikuburkan pada ketiga waktu ini tanpa dimakruhkan. Tapi bila tak ada kekhawatiran mayat itu akan berubah, maka berdasarkan jumhur sanggup menguburkannya pada waktu-waktu tersebut . Adapun bila disengaja, maka hukumnya menjadi makruh. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan Ash-habus Sunan dari 'Uqbah , katanya: "Ada tiga ketika yang pada waktu itu kami tidak boleh oleh Nabi saw. buat melaksanakan shalat atau menguburkan mayat, yaitu tepat waktu terbitnya matahari hingga ia naik, ketika tepat tengah hari hingga ia tergelincir dan ketika hampir terbenamnya matahari hingga ia terbenam. "
2. Sunnah-Sunnah Dalam Menguburkan Jenazah
Memperdalam kubur. Tujuan menguburkan mayat yaitu untuk menutupinya dalam sebuah lobang semoga tidak membuatkan busuk dan untuk menjaganya dari hewan buas dan burung-burung. Maka bila tujuan ini telah terpenuhi, namun cara dan bentuknya, berarti lepaslah kiprah dan bebas kewajiban. Hanya seyogianya kubur itu didalamkan hingga setinggi tegak , berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Nasa'i dari Hisyam bin 'Amr dan juga oleh Turmudzi yang menyatakan sahnya, katanya : "Kami mengadu kepada Rasulullah saw. di waktu perang Uhud: 'Ya Rasulullah, sulit bagi kami untuk menggali kuburan buat masing-masing mayat '. Maka Nabi saw. bersabda:' Buat galian, dalamkan, rapikan, dan tanamlah dua atau tiga orang dalam satu kuburan '! Tanya orang-orang itu:' Siapakah yang akan kami usahakan, ya Rasulullah '? Ujarnya:' Dahulukan lah yang lebih banyak hafal akan Al-Qur'an '. Dan bapakku termasuk salah seorang yang ditanamkan dalam sebuah kuburan yang memuat tiga jenazah. "
Menghadapkan mayat ke arah kiblat, mendoakannya dan melepaskan tali-tali kain kafan : Menurut sunnah yang terjadi, harus mayat itu dibaringkan dalam kuburnya pada sisi yang kanan, dengan mukanya ke arah kiblat. Dan orang yang menaruhnya harus membaca: "Bismillah wa 'alaa millati (sunnati) Rasulullah" Artinya: Dengan nama Allah, dan menuruti agama (sunnah) Rasulullah. "Dan sementara itu harus diuraikannya tali temali kafan. diterima dari Ibnu Umar, katanya: " Bahwa Nabi saw. bila meletakkan mayat ke dalam kubur, ia mengucap: 'Bismillah, wa ala millati Rasulullah' atau 'wa' alaa - sunnati Rasulullah '. " (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, Turmudzi dan Ibnu Majah, juga oleh Nasa'i baik secara musnad maupun mauquf ).
Menyapu kubur dengan telapak tangan tiga kali . Disunatkan bagi orang yang menyaksikan pemakaman mayat, buat menyapu makam dari arah kepala mayat sebanyak tiga kali. Berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah : "Bahwa Nabi saw. menyalatkan satu jenazah, kemudian mendatangi kuburnya dan menyapunya dari arah kepala sebanyak tiga kali."
Berdo'a bagi mayat selesai dimakamkan . Disunatkan memohonkan ampun bagi mayat dan minta dikuatkan pendiriannya sehabis ia selesai dimakamkan, lantaran pada ketika itu ia sedang dalam kubur. Diterima dari Utsman katanya: "Bila selesai menguburkan mayat, Nabi saw. berdiri di depannya dan bersabda: "Mohonkanlah ampun bagi saudaramu, dan mintalah dikuatkan hatinya, lantaran kini ini ia sedang ditanya." (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Hakim yang menyatakannya sah, juga oleh Bazzar yang mengatakan: " Tak ada riwayat lain dari Nabi saw. kecuali dari jalan ini. " ) Dan diriwayatkan oleh Razin dari Ali, bahwa sehabis selesai menguburkan mayat itu biasa berdoa " - Ya Allah, ini yaitu hamba-Mu yang tiba berdiam kepda-Mu, dan Engkau yaitu sebaik-baik daerah berdiam, maka ampunilah beliau dan lapangkanlah tempatnya! " Ibnu Umar menganggap sunah membaca awal surat Al-Baqarah dan alhasil di kubur selesai mayat dimakamkan. ( Diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang hasan.)
Disunnahkan membawa mayat dengan usungan mayat yang di panggul di atas bahu dari keempat sudut usungan.
Disunnahkan menyegerakan mengusungnya ke pemakaman tanpa harus tergesa-gesa. Bagi para pengiring, boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya, di samping kanan atau kirinya. Semua cara ada tuntunannya dalam sunnah Nabi.
Para pengiring tidak dibenarkan untuk duduk sebelum mayat diletakkan, lantaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarangnya.
Disunnahkan mendalamkan lubang kubur, semoga jasad si mayit terjaga dari jangkauan hewan buas, dan semoga baunya tidak merebak keluar.
Lubang kubur yang dilengkapi liang lahad lebih baik daripada syaq. Dalam duduk perkara ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Liang lahad itu yaitu bagi kita (kaum muslimin), sedangkan syaq bagi selain kita (non muslim).” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam “Ahkamul Janaaiz” hal. 145)
Lahad adalah liang (membentuk abjad U memanjang) yang dibentuk khusus di dasar kubur pada bab arah kiblat untuk meletakkan mayat di dalamnya.
Syaq adalah liang yang dibentuk khusus di dasar kubur pada bab tengahnya (membentuk abjad U memanjang).
- Jenazah siap untuk dikubur. Allahul musta’an.
- Jenazah diangkat di atas tangan untuk diletakkan di dalam kubur.
- Jenazah dimasukkan ke dalam kubur. Disunnahkan memasukkan mayat ke liang lahat dari arah kaki kuburan kemudian diturunkan ke dalam liang kubur secara perlahan. Jika tidak memungkinkan, boleh menurunkannya dari arah kiblat.
- Petugas yang memasukkan mayat ke lubang kubur hendaklah mengucapkan: “BISMILLAHI WA ‘ALA MILLATI RASULILLAHI (Dengan menyebut Asma Allah dan berjalan di atas millah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam).” ketika menurunkan mayat ke lubang kubur. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam.
Disunnahkan membaringkan mayat dengan bertumpu pada sisi kanan jasadnya (dalam posisi miring) dan menghadap kiblat sambil dilepas tali-talinya selain tali kepala dan kedua kaki.
- Tidak perlu meletakkan alas dari tanah ataupun watu di bawah kepalanya, lantaran tidak ada dalil shahih yang menyebutkannya. Dan tidak perlu menyingkap wajahnya, kecuali bila si mayit meninggal dunia ketika mengenakan kain ihram sebagaimana yang telah dijelaskan.
- Setelah mayat diletakkan di dalam rongga liang lahad dan tali-tali selain kepala dan kaki dilepas, maka rongga liang lahad tersebut ditutup dengan watu bata atau papan kayu/bambu dari atasnya (agak samping).
- Lalu sela-sela watu bata-batu bata itu ditutup dengan tanah liat semoga menghalangi sesuatu yang masuk sekaligus untuk menguatkannya.
- Disunnahkan bagi para pengiring untuk menabur tiga genggaman tanah ke dalam liang kubur sehabis mayat diletakkan di dalamnya. Demikianlah yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam. Setelah itu ditumpahkan (diuruk) tanah ke atas mayat tersebut.
- Hendaklah meninggikan makam kira-kira sejengkal sebagai tanda semoga tidak dilanggar kehormatannya, dibentuk gundukan menyerupai punuk unta, demikianlah bentuk makam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam (HR. Bukhari).
- Kemudian ditaburi dengan watu kerikil sebagai tanda sebuah makam dan diperciki air, berdasarkan tuntunan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam (dalam duduk perkara ini terdapat riwayat-riwayat mursal yang shahih, silakan lihat “Irwa’ul Ghalil” II/206). Lalu diletakkan watu pada makam bab kepalanya semoga gampang dikenali.
- Haram hukumnya menyemen dan membangun kuburan. Demikian pula menulisi watu nisan. Dan diharamkan juga duduk di atas kuburan, menginjaknya serta bersandar padanya. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam telah melarang dari hal tersebut. (HR. Muslim)
Kemudian pengiring mayat mendoakan keteguhan bagi si mayit (dalam menjawab pertanyaan dua malaikat yang disebut dengan fitnah kubur). Karena ketika itu ruhnya dikembalikan dan ia ditanya di dalam kuburnya. Maka disunnahkan semoga sehabis selesai menguburkannya orang-orang itu berhenti sebentar untuk mendoakan kebaikan bagi si mayit (dan doa ini tidak dilakukan secara berjamaah, tetapi sendiri-sendiri!). Sesungguhnya mayit sanggup mendapat manfaat dari doa mereka.
Wallahu a’lam bish-shawab.
3. Penguburan Dalam Kondisi Darurat
Memakamkan beberapa mayat dalam satu liang kubur. Menanam beberapa mayat dalam satu liang hukumnya dimakruhkan , kecuali bila hal itu mengalami kesulitan, contohnya lantaran banyaknya mayat, sedikitnya yang menyelenggarakan penguburan atau lemahnya fisik mereka. Maka dalam kondisi menyerupai ini, sanggup menanam beberapa mayat dalam satu liang. Berdasarkan hadits yang kemudian yang diriwayatkan oleh Ahmad, juga oleh Turmudzi yang menyatakan sahnya, artinya: " Orang-orang Anshar tiba mendapat Nabi saw. waktu perang Uhud, kata mereka: 'Ya Rasulullah, kita telah letih dan banyak yang luka-luka, bagaimana seharusnya kami lakukan berdasarkan Anda? Ujarnya: "Galilah kubru-kubur yang dalam dan lebar dan tanam dua atau tiga mayat dalam satu liang 'Tanya mereka pula:" Siapakah yang harus kami dahulukan'? Ujarnya: 'Yang lebih banyak hafal Al-Qur'an'. " Dan diriwayatkan pula oleh Abdur-Razak dari Wasilah bin Asqa ' dengan sanad yang hasan: " Bahwa pernah seorang pria dan seorang wantia dikuburkan di satu liang, pertama dimasukkan laki-laki, kemudian di belakangnya wanita,
Mayat ditengah laut. Berkata eksekutif buku Al Mughni : " Jika ada yang meninggal di kapal di tengah laut, maka berdasarkan Ahmad ra harus tertunda penguburannya bila diperlukan ada daerah di darat yang sanggup dicapai dalam waktu sehari-dua, selama tidak dikhawatirkan rusaknya mayat. Jika tak ada daerah itu harus mayat dimandikan, dikafani, dibalsam dan dishalatkan, kemudian diberati dengan sesuatu benda kemudian dijatuhkan ke air. Juga ini merupakan pendapat 'Atha' dan Hasan . Kata Hasan : "Dimasukkan ke dalam karung kemudian dijatuhkan ke laut."
Menurut Syafi'i , dikebatkan mayat itu antara dua bilah papan semoga dibawa ombak ke tepi pantai. Mungkin ia ditemukan oleh orang-orang yang akan menguburkannya di darat. Tetapi bila ia dijatuhkan ke maritim saja, maka tidaklah berdosa.
Pendapat pertama lebih utama, lantaran dengan demikian maksud menutupi mayat yang hendak dicapai dengan menguburkannya telah berhasil. Beda halnya dengan mengikatkannya pada papan, lantaran akan menimbulkan busuk atau rusak. Dan mungkin pula mayat itu akan terdampar di pantai, dalam kondisi memalukan dan telanjang, atau siapa tahu jatu ke tangan orang-orang musyrik. Allahu a'lam
Semoga artikel ini bermanfaat kepada kita yg senantiasa berguru perihal agama islam ini dan di rahmati ALLAH SWT.
Untuk mengakhiri ini kita membaca HAMDALAH
Terimakasih telah berkunjung semoga kita yaitu orang-orang yg selalu berada dijalan yg lurus. aaamin ya rabbal alamin
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Tata-Cara Dan Waktu Memakamkan Mayit Berdasarkan Sunnah Lengkap -----"
Posting Komentar