Permendikbud Kurikulum 2013 Tahun 2016

 PERMENDIKBUD TAHUN 2016 TERKAIT DENGAN KURIKULUM 2013

Berkaitan dengan upaya standarisasi pendidikan nasional, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan sejumlah peraturan baru, diantaranya:

Permendikbud No. 20 Tahun 2016 perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah yang dipakai sebagai teladan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar evaluasi pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud No. 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat perihal Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti mencakup perilaku spiritual, perilaku sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan menurut Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 perihal Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud No. 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permendikbud No. 23 Tahun 2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil berguru akseptor didik yang dipakai sebagai dasar dalam evaluasi hasil berguru akseptor didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 perihal Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Keempat peraturan menteri di atas tidak sanggup dilepaskan dari adanya upaya revisi Kurikulum 2013 yang ketika ini sedang diterapkan di beberapa sekolah sasaran. Dengan kata lain, keempat peraturan menteri di atas intinya merupakan landasan yuridis bagi penerapan kurikulum 2013 yang telah direvisi.

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut perihal keempat peraturan di atas, silahkan klik tautan tautan di bawah ini:
RELATED POSTS
  1. Bahan Ajar Matematika Kelas VIII             Bahan Ajar Matematika Kelas VII
  2. POS UN Tahun 2018                                   Info Kurikulum 2013
  3. Cara Menyusun RPP                                    Literasi Pembelajaran K13
  4. Bedah SKL 2018                                          Kumpulan Soal UN 2018
  5. Modul Guru Pembelajar                               Pengertian HOTS

Sumber http://mgmpmat16.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permendikbud Kurikulum 2013 Tahun 2016"

Posting Komentar