Teknologi.id – Grab Indonesia menerapkan sistem gres yakni berupa denda bagi pelanggan yang membatalkan pesanan armadanya mulai Senin, 17 Juni 2019. Namun, kebijakan itu gres diujicobakan lebih dulu selama sebulan ke depan di Kota Lampung dan Palembang.
“Lampung dan Palembang kami pilih sebagai piloting, pertimbangannya bukan kota yang superbesar ibarat Jakarta, tapi juga bukan kota yang sepi. Ada unsur tourism-nya,” ujar President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata ketika ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2019, ibarat dikutip dari BisnisTempo, Selasa (18/6/2019).
Baca juga: Pesan Tiket Bus Sekarang Bisa Via Aplikasi Grab
Ridzki mengungkapkan, cancelation fee atau denda bagi abolisi pemesanan tidak hanya berlaku untuk penumpang. Pengemudi yang membatalkan pesanan penumpang juga akan diganjar pinalti.
Grab Indonesia memberlakukan hukum khusus untuk denda pembatalan. Penumpang yang membatalkan pemesanan di atas 5 menit sesudah mengorder, secara otomatis akan dikenai denda. Sedangkan untuk abolisi yang dilakukan sebelum 5 menit, penumpang tidak akan didenda.
Denda yang diberlakukan pun bervariasi. Denda untuk abolisi pemesanan Grabbike yaitu Rp 1.000, sedangkan Grabcar Rp 3.000. Denda ini akan dihitung sebagai kompensasi bagi pengemudi yang telah merugi waktu, tenaga, dan materi bakar.
Baca juga: Grab Sambut Kehadiran FastGo ‘Pesaing’ Asal Vietnam di Indonesia
Jika penumpang memakai OVO, biaya abolisi akan otomatis terpotong dari saldo. Bila penumpang tak memakai OVO, maka biaya pembatalan pesanan bakal dibebankan pada pemesanan berikutnya.
Hal yang sama berlaku untuk kawan pengemudi Grab. Ridzki menjelaskan, perusahaan mempunyai sketsa khusus untuk denda abolisi yang dilakukan kawan pengemudinya.
“Kami ingin ada fairness dengan memberikan treatment untuk cancelation,” ujarnya.
(dwk)
Sumber https://teknologi.id
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Grab Bakal Denda Penumpang Yang Batalkan Order"
Posting Komentar