Teknologi.id – Grab Indonesia sedang melaksanakan uji coba penerapan sistem denda bagi pelanggan yang melaksanakan penghapusan order untuk wilayah Lampung dan Palembang. Akan tetapi, denda tidak akan diterapkan untuk tiga kondisi berikut ini.
Pertama, jikalau penghapusan pemesanan terjadi dalam waktu kurang dari 5 menit, pelanggan tidak akan dikenai biaya pembatalan.
Baca juga: Grab Bakal Denda Penumpang yang Batalkan Order
Yang kedua, berdasarkan klarifikasi President of Grab Indonesia Ridkzi Kramadibrata, pelanggan tidak akan dikenai biaya jikalau kawan pengemudi Grab tidak tiba di lokasi dalam waktu 5 menit sehabis estimasi waktu kedatangan pertama kali muncul.
Sebagai contoh, jikalau estimasi kedatangan pengemudi terlihat 10 menit, namun pelanggan sudah menunggu lebih dari 15 menit, maka tidak dikenakan tarif pembatalan.
Ketiga, jika kawan pengemudi Grab yang meminta melaksanakan pembatalan. Dalam kondisi ini pelanggan tidak akan dikenakan denda pembatalan. Namun dengan memperlihatkan isu alasan.
“Pelanggan dapat melaksanakan cancel dengan memperlihatkan masukan sebab ini kan buat wise. Makara kan alau memang kawan pengemudi yang minta di-cancel itu tinggal dilaporkan saja pada dikala meng-cancel itu nanti tidak akan masuk hitungan cancellation, kalau di atas 5 menit,” ujar Ridzki.
Baca juga: Grab Uji Coba Layanan Skuter Listrik ‘GrabWheels’ Pertama di Indonesia
President of Grab Indonesia Ridzki mengatakan, kebijakan gres ini diberlakukan dengan tujuan memperlihatkan rasa adil dan kenyamanan kepada kedua belah pihak, baik bagi kawan pengemudi maupun pelanggan Grab.
“Jadi ini bekerjsama untuk memperlihatkan pelayanan yang optimal untuk kedua belah pihak agar lebih adil. Pelanggan engak perlu khawatir sebab ada beberapa kriteria untuk hingga kena biaya pembatalan,” ujar Ridzki.
(dwk)
Sumber https://teknologi.id
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Dalam Tiga Kondisi Ini, Batalkan Order Grab Tidak Kena Denda"
Posting Komentar