Zakat Fitrah Dan Syarat Wajibnya Dan Untuk Bayi Gres Lahir



Apakah anak gres lahir pada malam hari raya diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah ??
Inilah penjelasannya.
Pertama-tama anda harus tau apa itu zakat fitra dan syarat wajibnya.

Pengertian zakat fitrah

Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan insan ketika gres diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini insan dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Syarat wajibnya

1. Islam
2. Merdeka (bukan budak, hamba sahaya)
3. Mempunyai kelebihan kuliner atau harta dari yang diharapkan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya memiliki kelebihan dari yang diharapkan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.
4. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).

Di antara syarat wajibnya zakat fitrah yakni mendapat sebagian dari simpulan
bulan Ramadhan dan sebagian dan bulan Syawwal. Jadi, tidak wajib zakat fitrah bagi
anak yang dilahirkan sebelum terbenamnya matahari di simpulan Ramadhan (menjelang malam hari  Raya) kemudian meninggal dunia sebelum terbenamnya matahari malam itu juga. Karna, ia hanya mendapat satu bab dari bulan Ramadhan dan tidak mendapat satu bab dari bulan Syawwal.

Demikian pula, tidak wajib zakat fitrah bagi anak yang dilahirkan sehabis masuk matahari malam Hari Raya, karna ia hanya mendapat sebagian dan bulan Syawwaldan tidak mendapat sebagian dari Ra‑madhan Akan tetapi wajib zakat fitrah bagi anak yang dilahirkan sebelum masuk matahari di malam Hari Raya kemudian sesudah masuk matahari malam itu is meninggal dunia, eksekusi alam 18 mendapat sebagian dari Ra‑ madhan dan sebagian dan Syawwal. Jadi, alasannya yakni wajibnya zakat fitrah adalah mendapat dua waktu; satu waktu sebelum terbenam matahari di simpulan Ramadhan dan satu waktu sehabis terbenam matahari di simpulan ramadhan,yaitu awal Syawwal. Barang siapa yang hanya mendapat satu waktu dari dua waktu tersebut,ia tidak terkena kewajiban zakat fitrah.

Dalam Syarh Al-Allatrah AsySylhab Ahmad bin Hajar At-Haitami atas Mukhtashar al-Allamah
al-Faqih Abdullah Bafadhal al-Hadhrami pada sisi kitab al-Hawasyi al-Madanlyyah juz 2 halaman 98  dikatakan, "Dan zakat fitrah itu wajib dengan beberapa syarat.
Sebagian darinya yakni mendapatkan waktu wajibnya, yaitu hidup ketika masuk matahari malam ‘id’ yakni mendapatkan akhir bab dari Ramadhan dan awal bab dari
Syawwal, lantaran tersandar kepada kedua masa itulah pengertian fitri yang tersebut dalam hadits."

Dalam Al-iqna’ pada sisi kitab Bujairimy 'Ala al- Khathib juz 2 halaman 289 dikatakan sebagai berikut, "Maka dikeluathan zakat fitrah untuk orang yang mati sehabis masuk matahari, tidak untuk orang yang dilahirkan sehabis masuk matahari."
Perlu dijelaskan Pula di sini, kewajiban zakat fitrah ini tidak tergantung pada keadaan seseorang itu sedikit atau banyak dosanya, ada atau tidak ada dosanya. Zakat fitrah itu wajib atas orang-orang Islam yang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak kecil den orang besar, sebagaimana tersebut dalam hadits yang diriwayata kan oleh Ibnu Umar Ra.
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri dad bulan Ramadhan, sebanyak satu gantang kurma atau satu gantang gandum atas hamba sahaya, orang merdeka,laki-laki perempuani anak kecil, dan orang dewasal dan kaum muslimin." (HR AI-Jamaaho yakni Bukhan; Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, At-Tirmid4 dan An-Nara-1).







Sumber http://untuksemua101.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Zakat Fitrah Dan Syarat Wajibnya Dan Untuk Bayi Gres Lahir"

Posting Komentar