Tata Cara Penulisan Ijazah

Bagi pihak sekolah, penulisan ijazah sudah menjadi rutinitas sepanjang tahun, tak pelak lagi tata cara penulisan ijazah pun sudah harus dikuasai dengan baik. Berikut ini anutan pengisian ijazah untuk tahun 2013-2014.

PEDOMAN PENGISISAN BLANGKO IJAZAH
SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
A. PETUNJUK UMUM
  1. Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah diakreditasi, sedang ijazah untuk Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  2. Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian halaman belakang. 
  3. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia yang dibuat kepala sekolah.
  4. Ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan diisi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
  5. Ijazah ditulis tangan dengan goresan pena abjad KAPITAL yang baik, benar, jelas, rapi, gampang dibaca, dan higienis dengan memakai tinta warna hitam yang tidak gampang luntur dan tidak gampang dihapus.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah dilarang dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
  7. Ijazah yang salah dalam pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang serta dimusnakan dengan gosip program yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah untuk ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, Sekolah Menengah kejuruan serta dinas kabupaten/kota untuk ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  8. Jika terdapat sisa Ijazah blangko SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan Sekolah Menengah kejuruan di sekolah, Kepala Sekolah mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsimelalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai gosip program yang ditanda-tangani oleh kepala sekolah disaksikan oleh pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan. 
  9. Jika terdapat sisa blangko ijazah Paket A, Paket B, Paket C, dan Paket C Kejuruan di kabupaten/kota, Dinas Kabupaten/Kota mengembalikan sisa Ijazah tersebut ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan gosip program yang di tandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan dan disaksikan oleh pihak kepolisian.
  10. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2014 dengan gosip program pemusnahan disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi dan pihak kepolisian.
  11. Berita program pemusnahan harus dilaporkan ke Pelaksana UN Tingkat Pusat (Balitbang Kemdikbud). 
  12. Bagi siswa pemilik Ijazah yang sudah pindah domisili, Ijazah sanggup diambil ke satuan pendidikan yang menerbitkan atau satuan pendidikan yang menerbitkan sanggup mengirimkan Ijazah tersebut ke satuan pendidikan/Dinas Pendidikan yang berdekatan dengan domisi lisiswa tersebut. Ijazah dikirim melalui Pos Tercatat dan terjamin tidak hilang, tidak rusak, dan sanggup diterima oleh siswa yang bersangkutan.
  13. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak menawarkan Ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.

Itulah sebagian dari petunjuk pengisian Ijazah tahun 2013-2014  selengkapnya sanggup di unduh disini

Sumber http://elearningsmk.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tata Cara Penulisan Ijazah"

Posting Komentar