Di indonesia sendiri untuk pencetus Bank syariah yaitu Bank muamalat indonesia. Bank ini bangkit tahun 1991 dengan di prakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia <MUI> dan pemerintah serta pinjaman dari ikatan cendikiawan Muslim indonesia <ICMI> dan beberapa pengusaha muslim.Saat ini keberadaan Bank Syariah di indonesia telah diatur dalam undang-undang yaitu UU No. 10 tahun 1998 ihwal perubahan UU No. 7 tahun 1992 ihwal perbankan.
Prinsip Bank Syariah
prinsip syariah yaitu aturan perjanjian berdasarkan aturan islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan acara usaha, atau acara lainnya yang sesuai dengan syariah.Ada bebrapa prinsip atau aturan yang dianut oleh sistem perbankan syariah sebagai berikut:
- pemberi dana harus turut membuatkan laba dan kerugian sebagai akhir hasil perjuangan institusi yang meminjam dana.
- pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai yang ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
- islam tidak memperbolehkan menghasilkan uang dari uang. uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas sebab tidak mempunyai nilai intrinsik.
- unsur gharar <ketidakpastian, spekulasi> tidak diperkenankan.kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
- investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam.
Produk Bank Syariah
Bank Syariah sendiri terdapat beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank yang berbasis syariah diantaranya sebagai berikut:
Mudharabah
Mudharabah yaitu perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. setiap laba yang diraih akan dibagi berdasarkan rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian, dan penyimpangan pihak nasabah ibarat penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Musyarakah <joint venture>
keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati. sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. perbedaan fundamental dengan Mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
baca juga:
baca juga:
Mubarahah.
mubarahah yaitu penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang diperlukan pengguna jasa lalu menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikan sesuai margin laba yang ditetapkan Bank, dan pengguna jasa sanggup mengangsur barang tersebut.Besarnya angsuran flat sesuai komitmen di awal dan besarnya angsuran sama dengan harga pokok ditambah margin yang disepakati.
Takaful<asuransi islam>
Takaful atau asuransi islam yaitu jasa untuk penyimpanan dana dan di bedakan menjadi dua yaitu:
- Wadi'ah <jasa penitipan> yaitu jasa penitipan dana yang penitipannya sanggup mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.Dengan sistem wadi'ah, bank tidak berkewajiban, tetapi diperbolehkan untuk menawarkan bonus kepada nasabah.
- Deposito Mudharabah yaitu nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu.keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan Bank akan dibagikan antara Bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
mungkin itu saja yang sanggup saya tulis ihwal pengertian Bank Syariah serta prinsip dan produknya apabila ada salah tulis atau kata dalam pembahasan diatas saya mohon maaf, sebab insan tempatnya salah dan dosa.terima kasih agar bermanfaat, Wasalam.
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Pengertian Bank Syariah Serta Prinsip Dan Produknya"
Posting Komentar