Pelayanan kesehatan tradisional telah diakui keberadaannya semenjak dahulu kala dan dimanfaatkan oleh masyarakat dalam upaya preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Sampai ketika ini pelayanan kesehatan tradisional terus berkembang sesuai dengan kemajuan teknologi disertai dengan peningkatan pemanfaatannya oleh masyarakat sebagai dampak dari semangat untuk kembali memakai hal-hal yang bersifat alamiah atau dikenal dengan istilah ’back to nature’.
Dalam dunia internasional, perkembangan pelayanan kesehatan tradisional juga telah mendapat perhatian dari aneka macam negara. Dari hasil janji pertemuan WHO Congress on Traditional Medicine di Beijing pada bulan November 2008 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional yang kondusif dan bermanfaat sanggup diintegrasikan ke dalam sistem pelayanan kesehatan. Dari pertemuan WHA pada tahun 2009 disebutkan dalam salah satu resolusinya bahwa WHO mendorong negara-negara anggotanya biar menyebarkan Pelayanan Kesehatan Tradisional di negaranya sesuai kondisi setempat.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mempunyai kiprah untuk melaksanakan kegiatan training terhadap pelayanan kesehatan tradisional. Hal ini bertujuan agar pelayanan kesehatan tradisional sanggup diselenggarakan dengan penuh tanggungjawab terhadap manfaat, keamanan dan juga mutu pelayanannya sehingga masyarakat terlindungi dalam menentukan jenis pelayanan kesehatan tradisional yang sesuai dengan kebutuhannya. Masyarakat juga perlu diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk memakai dan menyebarkan pelayanan kesehatan tradisional dan pemerintah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penapisan, pengawasan, dan training yang baik sehingga masyarakat terhindar dari hal-hal yang merugikan akhir info yang menyesatkan atau pelayanan yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 wacana kesehatan terdapat beberapa pasal yang mengatur wacana Pelayanan Kesehatan tradisional yaitu pada pasal 1, 48, 59, 60 dan 61. Pada pasal 1 butir 16 yang disebutkan bahwa ”Pelayanan Kesehatan Tradisional yakni pengobatan dan atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang sanggup dipertanggung jawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat”. Dalam pasal 48 juga disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam pasal 59 disebutkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi 2 jenis, yaitu Pelayanan Kesehatan Tradisional Keterampilan dan Pelayanan Kesehatan Tradisional Ramuan. Dalam pasal ini juga disebutkan bahwa seluruh jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional dibina dan diawasi oleh Pemerintah, biar sanggup dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama. Dalam pasal 60 dan 61 disebutkan bahwa orang yang melaksanakan pelayanan kesehatan tradisional harus mengikuti hukum yang telah ditetapkan, dan masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan memakai pelayanan kesehatan tradisional yang sanggup dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
Jenis Pelayanan Kesehatan Tradisional Ramuan, antara lain: Jamu, Gurah, Homeopathy, Aroma Terapi, SPA terapi, dan metode lain yang memakai ramuan. Sedangkan yang termasuk dalam Yankestrad Keterampilan, antara lain: akupunktur, chiropraksi, pijat urut, shiatsu, patah tulang, dukun bayi, battra sunat, refleksi, akupressur, bekam, apiterapi, penata kecantikan kulit/rambut, tenaga dalam, paranormal, reiki, qigong, kebatinan, dan metode lainnya yang mengunakan keterampilan.
Pelayanan Kesehatan Tradisional sendiri sanggup dipakai masyarakat dalam mengatasi gangguan kesehatan secara sanggup bangun diatas kaki sendiri (self-care), baik untuk pribadi maupun untuk keluarga melalui pemanfaatan Taman Obat Keluarga (TOGA). Hal ini sangat berguna, khususnya di kawasan yang mengalami keterbatasan dalam memperoleh kanal pelayanan kesehatan.
Bila dilihat lebih jauh manfaat TOGA dalam mendukung masyarakat yang sehat secara mandiri, akan berdampak pada upaya untuk mewujudkan pencapaian tujuan MDG’s di bidang Kesehatan, yaitu Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan, Menurunkan Angka Kematian Anak, Meningkatkan Kesehatan Ibu, dan Memerangi HIV/AIDS, Malaria, dan Penyakit Menular Lainnya.
Upaya proteksi dari Pelayanan Kesehatan Tradisional dalam mencapai tujuan MDG’s antara lain perawatan ibu sehabis bersalin dengan memanfaatkan daun Katuk dan Lobak sebagi sayur dan biji jagung renta yang disangrai untuk memperlancar keluarnya ASI dalam mendukung pencapaian ASI Eksklusif. Pemanfaatan daun Kacang Panjang, daun Dadap Serep, dan Bawang Merah untuk mengobati payudara infeksi (mastitis) dengan cara ditumbuk dan ditempelkan ke seluruh payudara, kecuali pada puting susu. Jeruk nipis dicampur dengan kapur sirih dan minyak kayu putih juga sanggup dimanfaatkan untuk perawatan perut sehabis melahirkan. Dalam menjaga kesehatan anak, sanggup memakai Temulawak dan Beras Kencur untuk menambah nafsu makan. Jika anak demam, sanggup diobati dengan memanfaatkan daun Sambiloto dan Pule yang didihkan dengan air kemudian diminum, selain itu sanggup memanfaatkan daun Dadap Serep dan daun Kembang Sepatu yang diremas-remas dan ditempelkan di kepala anak. Pemanfaatan pijat pada anak yang sudah ada turun temurun di Indonesia untuk memperlancar peredaran darah dan meningkatkan kebugaran pada anak. Pemanfaatan daun Jambu Biji yang masih muda sanggup dipakai dalam penanggulangan diare pada Balita sedangkan untuk mengobati disentri, sanggup memanfaatkan daun Sambiloto kering yang direbus atau memakai daun Patikan Cina yang dicampur dengan Bawang Merah dan Pulosari. Tanaman Serai dan Lavender sanggup dimanfaatkan sebagai pengusir nyamuk. Pemanfaatan TOGA/Jamu untuk memelihara kesehatan yang berimplikasi pada peningkatan Usia keinginan Hidup ibarat daun Landep Segar dan Gandarusa sebagai obat pegal linu dan masih banyak hal-hal lain dari bumi Indonesia yang belum tergali pemanfaatannya untuk kesehatan.
Dalam kebijakan Kementerian Kesehatan RI, training dan pengawasan Pelayanan Kesehatan Tradisional dilakukan melalui 3 (tiga) pilar. Pilar pertama yakni Regulasi, adapun proteksi regulasi terhadap Pelayanan Kesehatan Tradisional telah dituangkan dalam Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 yang telah disebutkan diatas, SKN tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Pengobatan Tradisional merupakan penggalan sub sistem Upaya Kesehatan, Kepmenkes RI Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003 wacana Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional dan Kepmenkes No 1/2010 wacana Saintifikasi Jamu berbasis pelayanan. Pilar kedua yakni Pembina Kemitraan dengan aneka macam Lintas Sektor terkait dan organisasi (asosiasi) pengobat tradisional termasuk pengawasan terhadap tenaga pengobat tradisional baik yang orisinil Indonesia maupun yang berasal dari luar negeri. Pilar ketiga yakni Pendayagunaan Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (Sentra P3T) untuk menapis metode Pelayanan Kesehatan Tradisional di masyarakat dan melaksanakan pembuktian melalui pengkajian, penelitian, uji klinik, baik terhadap cara maupun terhadap manfaat dan keamanannya. Pada ketika ini sudah ada 11 Sentra P3T tersebar di 11 Provinsi yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, DKI, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Bali, NTB, Maluku, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara serta adanya Balai Kesehatan Tradisional Masyarakat (BKTM) di Makassar dan Loka Kesehatan Tradisional Masyarakat (LKTM) di Palembang.
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan kesehatan tradisional dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat rumah tangga, masyarakat, Pelayanan Kesehatan Dasar di Puskesmas, Kabupaten/Kota, Provinsi & Kementerian Kesehatan bersama lintas sektor terkait dan mengikut sertakan asosiasi pengobat tradisional. Sementara ini Kementerian Kesehatan telah bermitra atau bekerja dengan beberapa jenis Asosiasi Pengobat Tradisional (Battra) yang terkelompokkan sesuai dengan metodenya masing-masing. Diharapkan asosiasi Battra sanggup membantu Kementrian Kesehatan dalam training pengobat di Indonesia namun harus selalu dievaluasi kemitraannya. Terdapat asosiasi Battra yang ada antara lain :
- Ikatan Homoeopathy Indonesia (IHI)
- Persatuan Akupunktur Seluruh Indonesia (PAKSI)
- Perhimpunan Chiroprakasi Indonesia (Perchirindo)
- Ikatan Naturopatis Indonesia (IKNI)
- Persatuan Ahli Pijat Tuna Netra Indonesia (Pertapi)
- Asosiasi Praktisi pijat Pengobatan Indonesia (AP3I)
- Asosiasi Reiki Seluruh Indonesia (ARSI)
- Asosiasi SPA Terapis Indonesia (ASTI)
- Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia (ASPETRI)
- 10. Ikatan Pengobat Tradisional Indonesia (IPATRI)
- Forum Komunikasi Paranormal dan Penyembuh Alternatif Indonesia (FKPPAI)
- Asosiasi Therapi Tenaga Dalam Indonesia (ATTEDA)
- Asosiasi Bekam Indonesia (ABI)
- Persatuan Ahli Kecantikan Tiara Kusuma.
Selain itu untuk pengawasan pengobat tradisional, Kementerian Kesehatan juga berkerjasama dengan Kantor Imigrasi, Mabes POLRI, Kejaksaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terutama untuk pengawasan Pengobat Tradisional Asing yang tiba ke Indonesia.
Setiap Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai pengobat tradisional harus mempunyai SIPT/STPT (Surat Izin/Terdaftar Pengobat Tradisional) yang didapatkan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Sampai ketika ini, metode Pelayanan kesehatan tradisional yang telah diakui manfaat dan keamanannya oleh Indonesia yakni akupuntur. Oleh sebab Untuk SIPT hanya dikeluarkan untuk Battra jenis akupuntur yang telah dilengkapi dengan akta kompetensi, selain jenis akupuntur ketika ini hanya mendapat STPT. Untuk Pengobat Tradisional Asing yang akan masuk ke Indonesia, harus mempunyai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan. Rekomendasi ini sanggup didapatkan sehabis yang bersangkutan dinyatakan lulus oleh tim penilai. Pengobat tradisional absurd tidak diperkenankan berpraktek eksklusif ke masyarakat Indonesia melainkan hanya sebagia konsultan dalam rangka transfer ilmu pengetahuan kepada pengobat tradisional Indonesia.
REORGANISASI DI KEMENTERIAN KESEHATAN TAHUN 2010 Dalam rangka menjawab tantangan mengenai perkembangan pelayanan kesehatan tradisional yang sudah sangat berkembang pesat di masyarakat, Kementerian Kesehatan telah merencanakan untuk melaksanakan perubahan struktur organisasi dengan peningkatan dari eselon 3 menjadi setingkat eselon 2 untuk kegiatan Pelayanan Kesehatan Tradisional. Reorganisasi yang telah direncanakan yaitu penggabungan Subdit Bina Upaya Kesehatan Tradisional, Ditjen Bina Kesehatan Masyarakat dengan Subdit Pelayanan Medik Alternatif dan Komplementer, Ditjen Pelayanan Medik menjadi Direktorat gres yaitu Direktorat Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif dan Komplementer. Perubahan ini diperlukan akan memperlihatkan sumbangsih penanganan pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia lebih baik dari sebelumnya.
Potensi sumber daya alam dan sumber daya insan dalam pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia sangat banyak dan bermacam-macam jenisnya. Sudah saatnya kita mulai mendayagunakan sumber daya tersebut untuk kita manfaatkan dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Di dunia internasional sementara ini yang telah memanfaatkan potensi pengobatan tradisional antara lain negara cina, vietnam, korea, jepang sangat berkembang dengan pesat. Kita berharap Indonesia yang mempunyai kekayaan alam yang melimpah sebagai materi baku herbal (obat ramuan tradisional) sanggup dimanfaatkan seoptimal mungkin sehingga sanggup bersaing dengan negara-negara tersebut. Paradigma pelayanan kesehatan tradisional ketika ini sudah sangat pesat seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada. Mari kita bersama-masa mewujudkan pelayanan kesehatan tradisional yang sanggup dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya bagi kesehatan serta tidak bertentangan dengan norma agama dan budaya yang ada di Indonesia.
Sumber: http://www.gizikia.depkes.go.id/archives/3133 Sumber http://timbangrasaclinic.blogspot.comMari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Pelayanan Kesehatan Tradisional Di Indonesia"
Posting Komentar