Teknologi.id – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta sejumlah platform media umum menciptakan sistem keamanan yang mewajibkan penggunanya memakai nomor ponsel ketika menciptakan akun.
Kebijakan ini dibentuk biar sanggup mempermudah proses pelacakan pemilik akun yang membuatkan konten negatif, termasuk gosip bohong atau hoaks.
Untuk itu, Rudiantara mengaku telah mengirimkan surat kepada para pengelola platform media umum berisi seruan tersebut sebagai langkah menekan akun yang membuatkan konten negatif.
Baca juga: Staf Khusus Menkominfo Usulkan Coding Masuk Kurikulum SD
Rudiantara menjelaskan, selama ini platform media umum hanya mewajibkan penggunanya untuk menyertakan alamat email ketika menciptakan akun. Menurut dia, hal ini lah penyebab banyak munculnya akun-akun anonim yang kerap membuatkan hoaks dan kebencian.
“Itu jadi akun anonim, postinganya pun anonim. Karena apa? Karena memakai cara pendaftaran yang anonim. Nanti orang bikin kisruh tidak sanggup ditelusuri, yang repot kita semua,” kata dia.
Sementara jikalau pendaftaran dilakukan memakai nomor ponsel, maka ia meyakini akan lebih gampang dilacak oleh kepolisian. Sebab, pemerintah sebelumnya telah mewajibkan seluruh pengguna jasa telekomunikasi untuk mendaftarkan nomor ponsel mereka lengkap dengan data diri (registrasi) berikut nomor NIK dan KK sebelum sanggup digunakan.
Yang membuka akun, rujukannya mandatory (wajib) harus nomor ponsel. Kalau kini kan tidak,” ungkap Rudiantara sebagaimana dihimpun Teknologi.id dari KompasTekno, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Menkominfo: e-Voting Paling Ideal Diterapkan di Pemilu 2029
Meski demikian, Rudiantara tidak memberi klarifikasi secara rinci media umum mana saja yang telah diberi surat oleh Kementerian Kominfo terkait sistem keamanan dengan nomor ponsel ini.
Selain itu, Rudiantara juga meminta para pengelola platform media umum menerapkan teknologi kecerdasan buatan untuk sanggup mendeteksi secara dini peredaran konten negatif dan kabar hoaks.
“Itu sanggup mencari dengan cepat. Kita tidak perlu lagi mencari, gres lapor. Harusnya mereka sanggup melaksanakan deteksi dini dengan memakai AI dan machine learning,” tutur Rudiantara.
(dwk)
Sumber https://teknologi.id
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Menkominfo: Bikin Akun Sosmed Wajib Cantumkan Nomor Ponsel"
Posting Komentar