Hari ini kami umat Islam merayakan hari besar Idul Adha 1438 Hijriah, dan tentunya akan terbetik di hati, kapan kita yang belum memenuhi rukun Islam kelima ini sanggup segera beribadah memenuhinya? Tahukah anda bahwa ternyata ketika ini para calon haji di Indonesia harus menanti selama 33 tahun untuk sanggup menunaikan ibadah haji? Berikut goresan pena yang saya kutip dari tirto.id.
Jutaan umat muslim di dunia berbondong-bondong ke Kota Mekkah dan Madinah setiap tahunnya untuk melakukan ibadah haji. Ibadah haji sanggup dikatakan merupakan keinginan setiap umat muslim untuk menyempurnakan ibadahnya. Namun, di Indonesia, keinginan untuk menyempurnakan rukun islam ini harus diuji dengan kesabaran alasannya yaitu waktu tunggu naik haji sampai bertahun-tahun.
Seiring dengan berjalannya waktu, jumlah umat islam yang mendaftar untuk melakukan ibadah ini semakin besar. Hal ini sanggup dilihat dari data Badan Statistik Arab Saudi dimana jumlah jemaah haji semenjak 1995 mengambarkan isu terkini yang meningkat.
Pada 1995, tercatat jumlah jemaah haji sebanyak 1,87 juta dengan 41,7 persen berasal dari dalam negeri. Jumlah ini meningkat sampai mencapai 3,16 juta Jemaah pada 2012, dengan jumlah Jemaah yang berasal dari luar kerajaan sebanyak 1,75 juta dan dalam negeri sebanyak 1,41 juta. Namun, pada 2013, jumlah jemaah yang melakukan ibadah haji menurun drastis menjadi 1,98 juta jemaah atau turun sebesar -37,37 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2016, jumlah jemaah haji pun terlihat memperlihatkan tren yang semakin menurun, yaitu berjumlah 1,86 juta atau turun sebesar -4,60 persen.
Penurun drastis ini merupakan imbas dari pembangunan dan ekspansi Masjidil Haram, yang menimbulkan kuota dari Pemerintah Arab Saudi ikut terpangkas. Kuota Jemaah haji dari setiap negara sendiri ditetapkan menurut keputusan Konferensi Tingkat Tinggi Organisasi Konferensi Islam (KTT-OKI) di Aman Jordania Tahun 1987. Berdasarkan keputusan tersebut, jumlah jemaah haji untuk masing-masing negara ditetapkan secara seragam sebesar satu per mil dari jumlah penduduk yang beragama Islam suatu Negara.
Porsi jemaah haji dari Indonesia berbanding lurus dengan banyaknya Jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji di dunia Pada 2016, Pemerintah Saudi memperlihatkan kuota sebanyak 168.000 untuk Indonesia dan merupakan jumlah yang paling tinggi diantara negara lainnya. Malaysia menjadi negara kedua yang mendapat kuota haji tertinggi yaitu sebanyak 22.320. Sedangkan untuk Singapura dan Brunei mendapat kuota jemaah masing-masing hanya sebanyak 680 dan 400 jiwa.
Meskipun mendapat jatah terbesar dalam pelaksanaan ibadah Haji, tetapi masih belum sanggup memenuhi tingginya seruan masyarakat muslim Indonesia untuk beribadah ke tanah suci. Sejak 2008 sampai 2016, rata-rata jumlah jemaah haji per tahunnya sebanyak 176 ribu jiwa.
Jumlah jemaah ini mencapai puncaknya pada 2011, yaitu sebanyak 199.848 jemaah atau tumbuh sebesar 1,9 persen dibandingkan tahun sebelum. Setelahnya, jemaah asal Indonesia yang beribadah haji mengalami penurun sampai mencapai 154.411 jemaah pada 2016 atau tumbuh negatif sebesar 0,01 persen dibandingkan 2015.
Meskipun mempunyai kuota terbesar, proporsi jemaah asal Indonesia terhadap total jemaah ternyata tidak lebih dari 10 persen. Pada 2007, jemaah Indonesia hanya menempati porsi sebanyak 7,82 persen dari seluruh jemaah haji. Porsi ini berkurang sampai mencapai 6,08 persen pada 2012 dan berhasil meningkat kembali menjadi 8,29 persen pada 2016. Rendahnya porsi Indonesia pada kuota Jemaah haji serta pemangkasan kuota alasannya yaitu pembangunan masjidil haram memberi imbas besar terhadap kenaikan waktu tunggu jemaah haji.
Hingga 29 Agustus 2017, jumlah pendaftar haji sudah mencapai 3.366.287 orang, jumlah ini melebihi dari kuota yang diberikan. Jumlah ini sudah mencapai lebih dari 16 kali lipat dari kuota yang diberikan. Sedangkan, jumlah kuota per tahun yang diberikan saja hanya mencapai 202.294 jemaah. Bila, semenjak 29 Agustus 2017, tidak ada lagi yang mendaftar dan per tahunnya hanya 200 ribuan jemaah yang diberangkatkan, maka akan butuh waktu sekitar rata-rata 17 tahun untuk menuntaskan daftar tunggu haji di Indonesia.
Bila dilihat menurut wilayah, waktu tunggu calon Jemaah haji bahkan mencapai lebih dari 30 tahun. Jemaah yang berasal Kabupaten Sidrap di Sulawesi Selatan contohnya, mereka harus menunggu 33 tahun untuk sanggup menunaikan ibadah haji. Hingga 29 Agustus 2017, jumlah calon jemaah haji yang mendaftar tercatat sebanyak 8.890, namun kuota yang diberikan untuk wilayah itu hanya 254 jemaah, maka waktu tunggu haji mencapai tahun 2050, atau sekitar 33 tahun dari 2017.
Begitu pula dengan DKI Jakarta. Jumlah calon jemaah haji yang mendaftar per 29 Agustus 2017 sebanyak 124.555 jemaah. Kuota yang diberikan untuk wilayah ini sebanyak 7.891 jemaah, maka waktu tunggu yang diperlukan yaitu 15 tahun, yaitu sampai 2032. Waktu tunggu tercepat berada di Kabupaten Maluku Tenggara Barat yaitu sekitar 3 tahun. Jumlah calon jemaah haji yang mendaftar sampai 29 Agustus 2017 sebanyak 57 orang, dan kuota yang diberikan yaitu 15 jemaah, maka masyarakat calon jemaah haji disana hanya perlu menunggu sampai 2020 untuk berangkat ke tanah suci. Panjangnya waktu tunggu haji ini juga akan berdampak pada kesiapan Jemaah khususnya yang terkait problem biaya. Padahal, rata-rata, biaya haji setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 ihwal Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2017 biaya haji yang harus dikeluarkan oleh calon Jemaah embarkasi Jakarta sebesar Rp34,31 juta. Nilai ini meningkat sebesar 0,53 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan biaya haji terbesar dialami oleh jemaah embarkasi Solo. Pada 2016, biaya haji regulernya sebesar Rp34,84 juta dan meningkat 2,36 persen pada 2017 menjadi Rp35,66 juta.
Di antara 12 embarkasi Haji, hanya Aceh yang mencatatkan penurunan biaya haji pada 2017. Biaya haji reguler dari Aceh pada 2017 sebesar Rp31,04 juta atau menurun -0,25 persen dari tahun sebelumnya yang tercatat bernilai Rp31,12 juta. Penurunan biaya ini dikarenakan lokasi Aceh yang lebih bersahabat dengan tanah suci dibandingkan embarkasi lainnya. Permasalahan haji di Indonesia bukan lah hal sepele. Sebagai penduduk dengan jumlah pemeluk agama islam terbanyak di dunia, sudah selayaknya Indonesia mendapat kuota haji yang lebih besar dibandingkan negara lainnya.
Paling tidak, proporsi Jemaah asal Indonesia harus sebanding dengan Jemaah asal Arab Saudi yang pada 2016 mencapai 24,1 persen. Karenanya, lobi G2G antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi harus diperkuat sehingga masyarakat Indonesia pun tak lagi menunggu puluhan tahun untuk beribadah dan tak perlu menabung lebih usang untuk mencukup ongkos naik haji.
*foto : dok solopos
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Menanti Beribadah Haji Selama 33 Tahun"
Posting Komentar