Definisi Wajib Pajak Orang Pribadi WPOP Pegawai atau Karyawan -Pegawai yaitu orang langsung yang bekerja pada pemberi kerja,berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau aktivitas tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan menurut periode tertentu, penyelesain pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadiyang melaksanakan pekerjaan dalam jabatan Negeri.
Pegawai wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling usang pada final bulan berikutnya sesudah penghasilannya pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak.
Kewajiban dan Hak wajib pajak
Negara memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakannya secara dapat berdiri diatas kaki sendiri (self-assessment), Namun demikian Negara diberi wewenang melaksanakan pengawasan dan pengujian kepatuhan melalui pemeriksaan.
Berikut ini yaitu kewajiban dan hak anda sebagai wajib pajak:
Kewajiban wajib pajak.
- Daftar
- Hitung
- Bayar
- Lapor
Hak wajib pajak
a.Mengajukan permohonan:
pengembalian kelebihan pembayaran pajak
penundaan/mengangsur pembayaran.
penundaan pelaporan SPT Tahunan
b.Memperoleh:
perlindungan(kerahasiaan) Data atau informasi
Layanan konsultasi di KPP secara gratis
Layanan publik tertentu instansi pemerintah
3.Mengajukan:
Keberatan, banding dan peninjauan kembali atas hasil pemeriksaan.
permohonan pengurangan atau pembatalan sanksi.
Hitung bagi orang langsung karyawan.
perhitungan pajak penghasilan (pph) tergantung dari sumber penghasilan apa yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi,berikut kemungkinannya:
- kondisi pertama: pph juga harus dihitung oleh pemberi kerja apabila anda seorang karyawan yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja.
- Kondisi kedua: pph juga harus dihitung dan dibayar sendiri pada ketika lapor SPT Tahunan, terutama apabila anda seorang karyawan yang mempunyai penghasilan lain atau penghasilan yang berasal lebih dari satu pemberi kerja, ini termasuk jikalau anda pindah kerja ditengah tahun.
- Kondisi ketiga: Apabila anda karyawan yang juga mempunyai penghasilan sehubungan perjuangan dan atau pekerjaan bebas, pph nya harus dihitung sesuai ketentuan perpajakan terkait penghasilan dan perjuangan dan atau pekerjaan bebas.
Bayar bagi orang langsung karyawan
Atas pajak yang masih harus anda bayar dari hasil perhitungan anda, dilakukan dengan ketentuan:
a. Bayar pajak memakai Kode Billing yang diterbitkan secara dapat berdiri diatas kaki sendiri oleh wajib pajak melalui sistem billing pajak.
b. Bayar pajak dilakukan bukan di kantor pajak, tetapi dilakukan di kawasan sebagai mana berikut:
-Bank Persepsi
-ATM /Mini ATM
-Kantor Pos
-Internet/mobile Banking
c. Apabila anda termasuk kondisi pertama, pembayaran pajak sudah dilakukan oleh perusahaan atau instansi atau forum kawasan anda bekerja.
Lapor SPT Tahunan pph WPOP
Lapor SPT tahunan wajib pajak bagi seluruh Wajib pajak orang pribadi, termasuk karyawan. untuk memastikan perhitungan dan pemotongan telah dilakukan atas penghasilan anda, mintalah bukti potong pph pasal 21 di kawasan anda bekerja. Bukti potong bersifat sebagai kredit pajak dan dokumen pendukung SPT anda.
1.Jenis-jenis kewajiban pelaporan pegawai/karyawan/pensiunan
- Melaporkan SPT Tahunan PPh yang di dalamnya mencakup penghasilan, harta, dan utang per final tahun pajak.
- Melampirkan buktipemotongan dari pemberi kerja (Form 171 A1/A2).
- Membayar dan melaporkan PPh Final, apabila mendapat penghasilan seperti:
- pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan.
- persewaan tanah dan atau bangunan.
- hadiah undian dan sejenisnya dan penghasilan final lainnya.
2.Formulir yang digunakan
SPT Tahunan PPh OP 1770 SS
Digunakan oleh WP karyawan yang mempunyai penghasilan:
Dari satu pemberi kerja (pegawai) dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 60 juta rupiah.
tidak memilik penghasilan lain kecuali bunga bank dan atau bunga koperasi.
SPT Tahunan PPh OP 1770 S
Digunakan oleh WP Karyawan yang mempunyai penghasilan:
dari satu atau lebih pemberi kerja
dalam negeri lainnya dan atau
yang dikenakan PPh Final dan atau bersifat Final.
catatan: Apabila mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas memakai Form SPT Tahunan PPh OP 1770.
3.Cara penyampaian SPT Tahunan PPh.
- Langsung ke KPP/KP2KP
- Online dengan e-Filing atau e-Form atau ASP.
- Melalui Pos Tercatat/jasa Ekspedisi.
4.Jatuh Tempo Bayar dan SPT
Pembayaran ➤ sebelum SPT Tahunan PPh Dilaporkan.
Pelaporan ➤ Paling lambat tiga bulan sesudah berakhirnya Tahun Pajak per 1 januari s.d. 31 maret.
5Sanksi Administrasi
Bunga keterlambatan pembayaran sebesar 2% perbulan dari pajak yang masih harus dibayar.
Denda tidak/terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh OP sebesar Rp.100.000.
6.Sanksi Pidana di bidang perpajakan
Alpa atau sengaja tidak memberikan SPT Tahunan, atau memberikan SPT namun isinya tidak benar, tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, maka di pidana kurungan dan denda sesuai pasal 38 atau 39 UU Ketentuan umum dan Tata cara perpajakan.
Mungkin itu saya yang dapat saya sampaikan tentang Definisi Wajib Pajak Orang Pribadi WPOP Pegawai atau Karyawan dan panduan ini hanya bersifat gosip untuk memudahkan pemahaman masyarakat atas peraturan terkait.
source: pajak.go.id
Sumber http://www.solderku.xyz/Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Definisi Wajib Pajak Orang Langsung Wpop Pegawai Atau Karyawan"
Posting Komentar