Seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
1. Seleksi tingkat Kecamatan
1) Seleksi dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan.
2) Peserta seleksi yaitu akseptor didik SD atau yang sederajat baik negeri maupun swasta pada tahun fatwa 2017/2018 yang masih duduk di sekolah dasar dan berusia maksimal kelahiran 1 Januari 2005 tahun serta memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Memiliki minat di bidang seni.
b) Pemenang seleksi tingkat kecamatan disertai Surat Keputusan Pemenang Kepala UPTD.
c) Belum pernah menjadi juara I, II, dan III FLS2N-SD.
3) Penyelenggara tingkat kecamatan menciptakan Surat Keputusan Pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Seleksi tingkat Kabupaten/Kota
1) Peserta seleksi tingkat Kabupaten/Kota yaitu juara I dari hasil seleksi tingkat kecamatan;
2) Seleksi tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
3) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N-SD tingkat Kabupaten/Kota dengan kiprah sebagai berikut:
a) Menyosialisasikan aktivitas seleksi FLS2N-SD.
b) Mengundang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat kecamatan.
c) Menetapkan dan menyiapkan daerah penyelenggaraan seleksi.
d) Menyusun jadwal kegiatan.
e) Membuat Surat Keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan selanjutnya mengirimkan Surat Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Seleksi tingkat Provinsi
Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Peserta seleksi tingkat provinsi yaitu juara I dari seleksi tingkat Kabupaten/Kota;
2) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi;
3) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N SD tingkat provinsi dengan kiprah sebagai berikut:
a) Menyosialisasikan aktivitas seleksi FLS2N-SD;
b) Mengundang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengirimkan juara I hasil seleksi di tingkat Kabupaten/Kota;
c) Menetapkan dan menyiapkan daerah penyelenggaraan seleksi;
d) Menyusun jadwal kegiatan;
e) Membuat Surat Keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Sumber http://seputarsenibudaya.blogspot.comMari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Prosedur Seleksi Fls2n Sd Tahun 2017 Tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Dan Provinsi"
Posting Komentar