√ Jangan Lupa! Wajib Pendaftaran Ulang Sim Card Prabayar

Di pertengahan bulan Oktober 2017 yang lalu, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 ihwal Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang inti isinya ialah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan kepada seluruh pelanggan seluler prabayar untuk pendaftaran menurut Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Bila diabaikan, sejumlah pemblokiran akan menanti pelanggan seluler prabayar ini.


Kewajiban pendaftaran pelanggan seluler prabayar ini berlaku per 31 Oktober 2017 dan paling lambat tanggal 28 Februari 2018. Bila pelanggan melampaui batas simpulan registrasi, maka akan diberi masa tenggang yang sanggup berdampak pada pemblokiran layanan secara sedikit demi sedikit sampai pemblokiran seluruh kanal seluler serta kanal internet selambat-lambatnya 15 hari kalender semenjak tanggal pemblokiran.


 


 telah ditetapkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor  √ Jangan Lupa! Wajib Registrasi Ulang Sim Card Prabayar


 


Cara pendaftaran kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan usang dengan format ULANG#NIK#NomorKK#.



“kewajiban pendaftaran dan re-registrasi pelanggan seluler prabayar ini berlaku per 31 Oktober 2017”



Selain itu, pelanggan prabayar sanggup menempuh jalur gerai masing-masing operator apabila mengalami duduk perkara dikala melaksanakan pendaftaran dan isu registrar tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK semoga proses validasi ke database Ditjen Dukcapil sanggup berhasil.


Dan berikut link pendaftaran ulang pada website masing-masing operator,



































OPERATORLINK URL WEBSITEKETERANGAN
https://mobi.telkomsel.com/ulang 
https://indosatooredoo.com/id/personal/support/knowledge-management-system/faq-registrasiBELUM ADA
 https://registrasi.xl.co.id/ulang 
 https://registrasi.tri.co.id/ 
 https://my.smartfren.com/prepaid_reg.php 

 



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "√ Jangan Lupa! Wajib Pendaftaran Ulang Sim Card Prabayar"

Posting Komentar