Satu tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 8 November 2016, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan peraturan perihal sponsorship bagi tenaga kesehatan. Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan pengembangan profesi tenaga kerja terkait dengan sponsorship, yang dihentikan menghipnotis independensi tenaga kesehatan dalam menawarkan pelayanan. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 tahun 2016 perihal Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan.
Sponsorship yakni pemberian dukungan dalam segala bentuk pinjaman atau aktivitas dalam rangka peningkatan pengetahuan yang dilakukan, diorganisir/disponsori oleh perusahaan atau industri farmasi, alat kesehatan, alat laboratorium kesehatan, dan perusahaan/industri lainnya yang sanggup dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, tenaga kesehatan yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta mempunyai pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan untuk jenis tertentu yang memerlukan kewenangan untuk melaksanakan upaya kesehatan.
Dalam peraturan ini, sponsorship yang diberikan kepada tenaga kesehatan harus memenuhi prinsip tidak menghipnotis independensi dalam pemberian pelayanan kesehatan, tidak dalam bentuk uang atau setara uang (cek, giro, billyet), tidak diberikan secara pribadi kepada individu sesuai dengan bidang keahlian, diberikan secara terbuka dan dikelola secara akuntabel dan transparan.
Sponsorship oleh perusahaan, industri farmasi maupun alat kesehatan harus dilakukan secara terbuka dan tidak ada konflik kepentingan, biar tidak menghipnotis tenaga medis dalam menyebarkan resep, ajuan penggunaan barang atau terkait produk sponsorship. Sponsorship yang diterima oleh institusi, organisasi fasilitas pelayanan kesehatan ataupun organisasi profesi sebagai penyelenggara sanggup dipakai untuk penyelenggaraan seminar atau pertemuan ilmiah, atau pendidikan dan pelatihan. Besaran sponsorhip yang diterima oleh institusi, organisasi fasilitas pelayanan kesehatan maupun organisasi profesi sebagai penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau unit cost yang berlaku pada asosiasi atau perusahaan pemberi sponsorship.
Institusi sebagai penyelenggara maupun bukan penyelenggara, organisasi profesi, organisasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan tenaga kesehatan praktik perorangan yang mendapatkan sponsorship dan perusahaan/industri farmasi, alat kesehatan, alat laboratorium kesehatan dan/atau perusahaan/industri lainnya pemberi sponsorship harus lapor. Laporan disampaikan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sesudah mendapatkan sponsorship.
Menteri, gubernur, bupati/walikota perlu melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan menteri ini sesuai kiprah dan kewenangan masing-masing. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, maka menteri, gubernur, bupati/walikota sanggup menawarkan hukuman administratif kepada tenaga kesehatan yang melanggar peraturan menteri ini berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin.
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Kesehatan melalui gratifikasi, perlu diatur pengendalian gratifikasi. Gratifikasi yakni pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dilakukan dengan memakai sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang bekerjasama dengan jabatan atau kewenangan.
Gratifikasi dianggap suap apabila gratifikasi yang diterima oleh aparatur Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan kiprah penerima. Gratifikasi yang tidak dianggap suap yakni gratifikasi yang diterima oleh aparatur Kementerian Kesehatan yang tidak bekerjasama dengan jabatan dan tidak berlawaan dengan kewajiban dan kiprah penerima.
Menteri Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 perihal 2014 perihal Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, dengan tujuan menawarkan aliran bagi aparatur kementerian kesehatan dalam memilih tindakan-tindakan yang berpotensi atau mengarah pada gratifikasi, dan mewujudkan aparatur kementerian kesehatan yang higienis dan bebas dari korupsi, kongkalikong dan nepotisme.
Gratifikasi yang dianggap suap menyerupai marketing fee atau imbalan yang bersifat transaksional yang terkait dengan pemasaran suatu produk, cashback yang diterima instansi yang dipakai untuk kepentingan pribadi, dan gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, atau proses lainnya, dan sponsorship yang terkait dengan pemasaran atau penelitian suatu produk.
Sementara gratifikasi yang tidak dianggap suap terkait kedinasan menyerupai cinderamata dalam aktivitas resmi kedinasan menyerupai rapat, seminar, workshop, konferensi, pembinaan atau aktivitas lain sejenis; kompensasi yang diterima terkait aktivitas kedinasan menyerupai honorarium, transportasi, fasilitas dan pembiayaan sebagaimana diatur pada standar biaya yang berlaku di instansi pemberi, sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, nilai yang wajar, tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima; dan sponsorship yang diberikan kepada instansi terkait dengan pengembangan institusi, perayaan tertentu yang dimanfaatkan secara transparan dan akuntabel.
Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, kemudian dibentuklah Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). UPG Kementerian Kesehatan bertugas sebagai unit yang melaksanakan analisa, pelaporan, monitoring dan penilaian kepada KPK terkait adanya gratifikasi.
Maka, setiap aparatur Kementerian Kesehatan wajib melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK. Atau untuk mempermudah pelaporan gratifikasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, pelaporan sanggup dilakukan di UPG ini. Setiap aparatur Kementerian Kesehatan menawarkan laporan kepada UPG di lingkungan kerjanya paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung semenjak diterimanya gratifikasi dengan memakai form yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis diperlukan menawarkan laporan kepada UPG Kementerian Kesehatan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung semenjak adanya laporan gratifikasi oleh aparatur Kementerian Kesehatan diterima. UPK Kementerian Kesehatan kemudian melaporkan gratifikasi paling lambat 15 (lima belas) hari kepada KPK semenjak diterimanya laporan gratifikasi dari UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis dengan memakai formulir yang ditetapkan oleh KPK. UPG Kementerian Kesehatan dalam menawarkan laporan gratifikasi kepada KPK perlu melaksanakan analisis dan pemrosesan yang berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2014 perihal Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan ini berlaku semenjak tanggal 27 Maret 2014. Sementara itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 tahun 2016 perihal Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan berlaku semenjak 8 November 2016.
Silahkan unduh pembahasan bersama KPK mengenai Sponsorship Bagi Tenaga Kesehatan di bawah ini,
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Download : Peraturan Perihal Sponsorship Bagi Tenaga Kesehatan"
Posting Komentar