Selama periode pemerintahan Orde Baru, lahir Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 perihal Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 perihal Pemerintahan Desa.
Pada masa ini Desa tidak mendapat kebebasan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Melalui perangkat peraturan perundang-undangan, Desa diperlemah alasannya ialah beberapa penghasilan dan hak ulayatnya diambil. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 perihal Pemerintahan Desa melaksanakan unifikasi bentuk-bentuk dan susunan Pemerintahan Desa dengan cara melemahkan atau menghapuskan banyak unsur demokrasi lokal. HAW Widjaja menyatakan apa yang terjadi, “demokrasi tidak lebih dari sekadar keinginan dan slogan dalam retorika pelipur lara”.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 telah memperlihatkan “cek kosong” kepada masyarakat Desa, alasannya ialah dalam undang-undang ini Desa tidak lagi diposisikan sebagai kawasan otonom. Desa ialah unit manajemen pemerintahan yang berada pada tingkatan paling bawah, yang “dikoordinasikan” oleh pemerintahan kecamatan. Kepala Desa sebagai penguasa tunggal Desa ialah bawahan atau anak buah camat. Desa hanya memiliki hak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Yando zhadsfia menggambarkannnya sebagai upaya Orde Baru untuk meluluhlantakkan struktur masyarakat Desa yang berbasis kearifan lokal.
Series tulisan “Dinamika Pengaturan Desa Dalam Tata Hukum Negara Indonesia “
- Dinamika Pengaturan Desa Dalam Tata Hukum Negara Indonesia (DPDDTHNI) – Pembuka
- DPDDTHNI – Bagian 1 : Desa Pada Jaman Hindia Belanda Hingga Awal Kemerdekaan
- DPDDTHNI – Bagian 2 : Era Orde Baru
- DPDDTHNI – Bagian 3 : Era Reformasi
- DPDDTHNI – Bagian 4 : Perkembangan Wacana di DPR
- DPDDTHNI – Bagian 5 : Lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
- DPDDTHNI – Bagian 6 : Pembahasan Di DPR
- DPDDTHNI – Bagian 7 : Dari Daftar Inventaris Masalah (DIM) Ke Klaster
- DPDDTHNI – Bagian 8 : Landasan Filosofis, Sosiologis Dan Yuridis
- DPDDTHNI – Bagian 9 : Ketentuan Peralihan Dan Penutup
- DPDDTHNI – Bagian 10 : Pengaturan Lebih Lanjut
- DPDDTHNI – Bagian 11 : Catatan Kaki dan Referensi
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58Related Posts :
√ 5 Negara Yang Pernah Menghina IndonesiaAda apa dengan Indonesia?Apakah negara kita sangat buruk sekali atau negara kita buruk sekali. Sedangkan kami menerima julukan negara paling… Read More...
√ Sejarah Keberadaan Alun-Alun Di IndonesiaApakah anda sering bertanya, kenapa hampir di setiap kota di Indonesia mempunyai lapangan di tengah kota, yang biasa disebut “alun alu… Read More...
√ Menulis Karya Ilmiah Ialah Komitmen Seorang AkademisiTerkait judul goresan pena ini, “Menulis Karya Ilmiah Adalah Komitmen Seorang Akademisi” yaitu merupakan citra dari goresan pena… Read More...
√ Sajak Sebatang LisongSajak Sebatang Lisong merupakan salah satu Puisi atau Sajak karya WS Rendra yang sangat fenomenal ini dibacakan oleh WS Rendra pada 19 Agust… Read More...
√ Bencana Supporter Persib Bandung Untuk KemanusiaanDari tribun barat Stadion Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, tampak koreografi bertuliskan “Save Rohingya” begitu indahnya di tri… Read More...
0 Response to "√ Dinamika Pengaturan Desa Dalam Tata Aturan Negara Indonesia – Bab 2 : Desa Pada Abad Orde Baru"
Posting Komentar