√ Dinamika Pengaturan Desa Dalam Tata Aturan Negara Indonesia – Bab 2 : Desa Pada Abad Orde Baru

Selama periode pemerintahan Orde Baru, lahir Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 perihal Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 perihal Pemerintahan Desa.


Pada masa ini Desa tidak mendapat kebebasan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Melalui perangkat peraturan perundang-undangan, Desa diperlemah alasannya ialah beberapa penghasilan dan hak ulayatnya diambil. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 perihal Pemerintahan Desa melaksanakan unifikasi bentuk-bentuk dan susunan Pemerintahan Desa dengan cara melemahkan atau menghapuskan banyak unsur demokrasi lokal. HAW Widjaja menyatakan apa yang terjadi, “demokrasi tidak lebih dari sekadar keinginan dan slogan dalam retorika pelipur lara”.


Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 telah memperlihatkan “cek kosong” kepada masyarakat Desa, alasannya ialah dalam undang-undang ini Desa tidak lagi diposisikan sebagai kawasan otonom. Desa ialah unit manajemen pemerintahan yang berada pada tingkatan paling bawah, yang “dikoordinasikan” oleh pemerintahan kecamatan. Kepala Desa sebagai penguasa tunggal Desa ialah bawahan atau anak buah camat. Desa hanya memiliki hak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Yando zhadsfia menggambarkannnya sebagai upaya Orde Baru untuk meluluhlantakkan struktur masyarakat Desa yang berbasis kearifan lokal.


 




Series tulisan “Dinamika Pengaturan Desa Dalam Tata Hukum Negara Indonesia “




Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Mari berteman dengan saya

Follow my Instagram _yudha58

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "√ Dinamika Pengaturan Desa Dalam Tata Aturan Negara Indonesia – Bab 2 : Desa Pada Abad Orde Baru"

Posting Komentar