Wah kaget juga mendengar kabar pribadi dari sumbernya kalau ternyata masih ada eksekutif serta jajaran administrasi di salah satu rumah sakit di pulau Jawa ini tidak mengerti bahwa Rencana Strategis atau Renstra yang wajib dimiliki oleh setiap rumah sakit, padahal rumah sakit itu gres saja dilakukan akreditasi.
“by failing to prepare, you are preparing to fail” Benjamin Franklin
Dalam menyusun perencanaan untuk organisasi yang mengelola aset besar ibarat rumah sakit harus dilakukan secara hati-hati, memperhitungkan banyak sekali faktor internal dan eksternal, biar menjadi organisasi yang efektif dan bisa menghasilkan pelayanan bermutu.
Penyusunan Renstra rumah sakit dimaksudkan sebagai pedoman untuk penyelenggaraan dan pengembangan Rumah sakit dalam jangka waktu tertentu, contohnya 5 tahun ke depan. Renstra ini bukanlah merupakan pedoman yang statis, melainkan dinamis. Artinya, planning tersebut sanggup ditinjau ulang secara periodik, setiap setahun sekali. Peninjauan planning juga sanggup dilakukan sesuai dengan perubahan-perubahan penting yang diperkirakan besar lengan berkuasa secara signifikan terhadap penyelenggaraan dan pengembangan Rumah Sakit.
Namun demikian, Renstra ini tidak berarti sekedar sebuah dokumen, apalagi sekedar untuk memenuhi kepentingan sangat praktis, semacam kelengkapan administratif untuk akreditasi. Renstra disusun menurut kesadaran, kehendak, kebutuhan bersama untuk dijadikan sebuah pedoman bagi penyelenggaraan dan pengembangan Rumah Sakit, biar setiap keputusan yang diambil dan setiap langkah yang ditempuh oleh setiap elemen pada setiap level merupakan serpihan dari upaya untuk menuju tujuan bersama yang sudah ditetapkan. Sebagai pedoman penyelenggaraan dan pengembangan rumah sakit, Renstra ini harus menjadi akad bersama civitas hospitalia.
Rencana Strategis yaitu sebuah perencanaan yang mengandung tujuan jangka panjang organisasi. Perencana perlu mempunyai kemampuan menganalisa situasi dan meneropong masa depan biar sanggup merencanakan taktik dan kegiatan yang akan dikerjakan. Oleh sebab itu, keterampilan menganalisa situasi dan meneropong masa depan ini perlu dimiliki oleh para manajer dan pimpinan rumah sakit, biar aset dan sumber daya lainnya yang dimiliki oleh rumah sakit sanggup dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan penggunanya, kemajuan organisasi dan kesejahteraan sumber daya insan yang dimiliki.
Pembuatan perencanaan seringkali sudah menjadi hal yang bersifat rutinitas bagi sebuah organisasi, sampai kadang kadang tidak lagi terdapat dinamika dalam menciptakan Renstra. Apa yang direncanakan hanya mengkuti kegiatan tahun sebelumnya dan seringkali hanya diatas kertas. Salah satu yang menyebabkan ini yaitu yang menciptakan perencanaan kebanyakan serpihan perencanaan yang kurang involve dengan pelayanan, sementara yang merupakan ujung tombak pelayanan ibarat para dokter, perawat, fisioteraphis dan tenaga medik lainnya malah tidak dilibatkan. Sehingga gampang diprediksi bahwa kegiatan yang dibuat kebanyakan yaitu peningkatan kepuasan layanan yang kurang menyentuh substansi organisasi tersebut, yaitu produk klinik. Pendekatan dalam menciptakan Renstra Rumah sakit dengan pendekatan kegiatan klinis.
Sebagai pedoman penyelenggaraan dan pengembangan rumah sakit, Renstra ini perlu dijabarkan dalam banyak sekali dokumen perencanaan yang lebih operasional. Dokumen perencanaan opersasional yang dimaksud yaitu Renstra ditingkat unit, Rencana Tindakan atau Action Plan per bidang/Bagian /Instalasi dan banyak sekali peraturan penyelenggaraan rumah sakit.
Dengan demikian penyusunan restra periode memperhatikan antara lain:
- perubahan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,
- memperhatikan dan mengacu pada Renstra institusi di atasnya, misal institusi pemilik rumah sakit dan pemerintahan daerah,
- membuat kerangka contoh penyusunan Renstra,
- melibatkan seluruh stakeholder,
- dan dalam pelaksanaan penyusunan Renstra tersebut dibuat Tim Renstra dan Tim Perumus Renstra.
Landasan aturan sekurang-kurangnya adalah,
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 ihwal Sistem Perencanaan Pembangunan
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 ihwal Kesehatan
- Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 ihwal Rumah Sakit
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 ihwal Praktik Kedokteran
- Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 ihwal Sistem Jaminan Sosial Nasional
- Peraturan Pemerintah yang terkait.
- Peraturan Menteri Kesehatan yang terkait.
- Peraturan Daerah Tingkat Provinsi yang terkait
- Peraturan Gubernur yang terkait
- Peraturan tempat Tingkat Kabupaten/Kota yang terkait
- Peraturan Bupati/Walikota
- Peraturan perusahaan pemiliki rumah sakit yang terkait
- Arah kebijakan rumah sakit yang disusun oleh Dewan pengawas Rumah Sakit
Kegiatan yang dilakukan dalam menyusun Renstra setidaknya adalah,
- mengumpulkan data dan informasi dari Rumah sakit ihwal sarana dan prasarana, tatakelola, sumber dana dan SDM yang ada dikala ini sebagai dasar bagi Tim menyusun Renstra rumah sakit,
- melibatkan seluruh stakeholder terkait dalam penyusunan Renstra,
- memprediksikan tantangan dan peluang pelayanan 5 tahun kedepan, melalui analisis data yang akurat,
- menyimpulkan kekuatan dan kelemahan Rumah sakit di wilayahnya, melalui proses analisis yang partisipatif didasari oleh data kinerja selama 5 tahun terakhir,
- merumuskan Visi, dan Misi Renstra 5 tahun kedepan serta taktik pelaksanaanya,
- merumuskan strategic issue untuk pencapaian visi dan misi diatas menurut tingkat prioritas sesuai dengan taktik pencapaian,
- merumuskan Key Performance Indicator (KPI) setiap Strategic Issue yang haruslah SMART atau Specific, Measurable, Achieveble, Reasonable, Timebound dan terfokus,
- merumuskan taktik implementasi pencapaian KPI,
- menyiapkan Rumah sakit untuk siap menjalankan kegiatan kegiatan yang disusun menurut rumusan Renstra,
- menganalisis persiapan dan kesiapan Rumah sakit dalam menjalankan kegiatan pengembangan fisik bangunan (jika diperlukan).
Jika melihat dari keseluruhan goresan pena di atas, sanggup dibayangkan jikalau rumah sakit tidak mempunyai Renstra dan Direktur serta para jajaran administrasi rumah sakit tidak mengerti ihwal pentingnya planning strategis maka rumah sakit tersebut akan berjalan tanpa arah yang terperinci di atas nasib pasien-pasiennya.
CMIIW dan semoga bermanfaat ..
Sumber aciknadzirah.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "√ Rumah Sakit Wajib Mempunyai Rencana Strategis!!"
Posting Komentar