Selain adanya registrasi Pendamping Desa Profesional, pada tahun 2016 Kementerian Desa PDTT juga membuka registrasi untuk Tenaga Ahli Kabupaten yang dibutuhkan sanggup bersinergi dengan Pendamping Desa Profesional.
Buat anda yang tertarik menjadi Tenaga Ahli Kabupaten silahkan disimak keterangan lengkap mengenai kualifikasi dan persyaratan pada keterangan lengkap di bawah ini :
1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
2. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
3. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
4. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
5. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
6. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
Berdasarkan data jumlah kuota yang ada pada website registrasi online, total jumlah tenaga pendamping yang akan direkrut oleh Kemendesa tahun ini yaitu 19.131 orang dengan rincian terdiri dari 6.529 Pendamping Lokal Desa (PLD), 10.990 orang Pendamping Desa (PDP dan PDTI) serta 1.612 orang Tenaga Ahli Kabupaten (6 formasi). Posisi kuota terbanyak berada di provinsi Jawa Tengah dengan jumlah total 3.248 orang, sedangkan terendah ada di provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu total hanya 60 orang. Secara lengkap silahkan diunduh file PDF-nya pada link tautan dibawah artikel ini.
Download Daftar Kuota Pendamping Desa Tahun 2016 Seluruh Indonesia.
Baca juga :
+ Alur Pendaftaran Pendamping Desa 2016
+ Persyaratan Tenaga Pendamping Desa 2016
+ Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa 2016 Sumber http://bizril.blogspot.com
Buat anda yang tertarik menjadi Tenaga Ahli Kabupaten silahkan disimak keterangan lengkap mengenai kualifikasi dan persyaratan pada keterangan lengkap di bawah ini :
1. Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)
- Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat;
- Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memperlihatkan training dan pembimbingan meliputi aspek penyusunan modul sederhana, fasilitasi penyelenggaraan pelatihan, fasilitasi kaderisasi dan menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara ekspresi dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan abdnegara pemerintah tempat kabupaten/kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada dikala mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
2. Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TA-ID)
- Latar belakang pendidikan dari bidang ilmu Teknik Sipil minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral khususnya yang terkait dalam pembangunan infrastruktur;
- Memiliki pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian masyarakat;
- Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memperlihatkan training dan pembimbingan terkait dengan pembangunan infrastruktur Desa;
- Berpengalaman dalam perencanaan, pelaksanaan dan kontrol dalam pekerjaan teknik;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara ekspresi dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan abdnegara pemerintah tempat Kabupaten/Kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada dikala mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
3. Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif (TA-PP)
- Latar belakang pendidikan dari semua bidang ilmu minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
- Memiliki pengalaman dalam pembangunan Desa secara partisipatif dan siklus perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota;
- Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memperlihatkan training dan pembimbingan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan penilaian pembangunan secara partisipatif;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara ekspresi dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan abdnegara pemerintah tempat Kabupaten/Kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada dikala mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
4. Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA-PED)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu ekonomi minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral dalam pengembangan ekonomi perdesaan;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan ekonomi pedesaan;
- Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memperlihatkan training dan pembimbingan pengembangan ekonomi pedesaan;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara ekspresi dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan abdnegara pemerintah tempat Kabupaten/Kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada dikala mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
5. Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna (TA-TTG)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu teknologi dalam pertanian/perikanan/peternakan/kehutanan/pariwisata minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima) tahun;
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral dalam pengembangan teknologi sempurna guna;
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan teknologi sempurna guna untuk pengembangan sosial ekonomi Desa;
- Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memperlihatkan training dan pembimbingan dalam bidang teknologi sempurna guna pedesaaan;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara ekspresi dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan abdnegara pemerintah tempat kabupaten/kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada dikala mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
6. Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA-PSD)
- Latar belakang pendidikan diutamakan bidang ilmu kependidikan atau kesehatan minimal S-1 (Strata-1);
- Memiliki pengalaman kerja dalam bidang pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 5 (lima);
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasi pelaksanaan aktivitas dan kegiatan sektoral dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
- Memiliki pengetahuan ihwal standar pelayanan minimum di bidang pendidikan dan kesehatan serta pengalaman dalam pengembangan pendidikan dan kesehatan;
- Pengalaman dalam melaksanakan fasilitasi kolaborasi antarlembaga kemasyarakatan;
- Mampu melaksanakan analisis kebijakan terhadap implementasi aktivitas di wilayahnya;
- Memahami sistem pembangunan partisipatif dan pemerintahan kabupaten;
- Memiliki kemampuan memperlihatkan training dan pembimbingan pengembangan pendidikan dan kesehatan;
- Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik secara ekspresi dan tulisan;
- Memiliki kemampuan dan sanggup berafiliasi dengan abdnegara pemerintah tempat kabupaten/kota;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal aktivitas Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu sesuai standar operasional mekanisme dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Pada dikala mendaftar usia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 50 (lima puluh) tahun; dan
- Dilarang menjadi pengurus partai politik manapun dan/atau terlibat dalam kegiatan politik yang sanggup mengganggu kinerja.
Berdasarkan data jumlah kuota yang ada pada website registrasi online, total jumlah tenaga pendamping yang akan direkrut oleh Kemendesa tahun ini yaitu 19.131 orang dengan rincian terdiri dari 6.529 Pendamping Lokal Desa (PLD), 10.990 orang Pendamping Desa (PDP dan PDTI) serta 1.612 orang Tenaga Ahli Kabupaten (6 formasi). Posisi kuota terbanyak berada di provinsi Jawa Tengah dengan jumlah total 3.248 orang, sedangkan terendah ada di provinsi Kepulauan Bangka Belitung yaitu total hanya 60 orang. Secara lengkap silahkan diunduh file PDF-nya pada link tautan dibawah artikel ini.
Download Daftar Kuota Pendamping Desa Tahun 2016 Seluruh Indonesia.
Baca juga :
+ Alur Pendaftaran Pendamping Desa 2016
+ Persyaratan Tenaga Pendamping Desa 2016
+ Rekrutmen Tenaga Pendamping Desa 2016 Sumber http://bizril.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58
0 Response to "Persyaratan Tenaga Andal Kabupaten 2016"
Posting Komentar