
Penindakan tegas kepolisian terhadap "modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan" mungkin gres muncul dan ramai sejak adanya sosialisasi dari Humas Polda Metro Jaya yang muncul di halaman facebook mereka (baca sumbernya di sini), padahal hukum itu merupakan penegakkan dari Undang-Undang No.22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan pihaknya merasa perlu mensosialisasikan hukum untuk modifikasi kendaraan kepada para pemilik kendaraan.
Sejumlah pemilik kendaraan memodifikasi kendaraannya untuk lifestyle atau sekadar hobi. Namun perlu diingat, mengubah bentuk atau tampilan kendaraan dari orisinil ke wajah gres bisa kena denda tilang sampai Rp 24 juta.
"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun kendaraan beroda empat yang mengakibatkan perubahan tipe secara tidak sah yang sanggup digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas AKBP Budiyanto.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan bahaya pidana penjara paling usang 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.
Hal ini sesuai dengan Pasal 131 aksara e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 perihal kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 perihal kemudian lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga mengakibatkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
AKBP Budiyanto mengatakan, perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh akta dari Kementerian Perhubungan.
"Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya," ucap AKBP Budiyanto.
Ketentuan tersebut ialah sebagai berikut:
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya sanggup dilakukan sesudah mendapat rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polisi Republik Indonesia pelaksana pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK gres yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polisi Republik Indonesia pelaksana pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK gres yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui prosedur yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," ujar AKBP Budiyanto.
Sumber http://bizril.blogspot.com
Mari berteman dengan saya
Follow my Instagram _yudha58Related Posts :
Kisi-Kisi Pat Ipa Kelas Viii Tahun 2018KISI - KISI PAT / UKK IPA TAHUN 2018 K 2006 Satu lagi mgmpmat membuatkan Kisi - kisi PAS/UKK Untuk tahun Pelajaran 2017/2018 Ma… Read More...
Kisi-Kisi Pas/Ukk Matematika K13 Tahun 2018 KISI - KISI PAS / UKK MATEMATIKA TAHUN 2018 K 2006 DAN K13 Satu lagi mgmpmat berbagi Kisi - kisi PAS/UKK Untuk tahun Pelajaran 2017… Read More...
Kumpulan Soal - Soal Ukk Smp K 13 Download Latihan Soal UKK Sekolah Menengah Pertama Kelas 7 Semester 2 Haloo, kembali lagi di mgmpmat. Pada kesempatan kali ini penulis in… Read More...
Beasiswa S2 Luar Negeri Kominfo Beasiswa S2 Luar Negeri Dari KOMINFO Untuk PNS Dan Pegawai Swasta Disini kami mgmpmat mencoba menyebarkan informasi besiswa S2 Luar Neger… Read More...
Juknis Ppdb Tahun 2018 / 2019 Juknis PPDB 2018/2019 Terbaru SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Kemendikbud Satu lagi dengan in… Read More...
0 Response to "Modif Kendaraan Dapat Kena Tilang Sampai Rp 24 Juta"
Posting Komentar